Denpasar (Atnews) - Masyarakat dan netizen menyoroti tajam penyelenggaraan parkir di Kota Denpasar. Beragam persoalan muncul yakni menjamurnya petugas layanan parkir yang berdampak meningkatnya pengeluaran masyarakat, tingkat penjualan masyarakat pedagang menurun, tempat parkir tidak layak (trotoar) maupun parkir pada tanda - tanda larangan parkir.
Layanan yang tidak optimal, muncul kesan petugas layanan parkir ilegal dan tidak memberikan karcis (pendapatan dianggap ke kantong petugas).
Begitu resiko kehilangan kendaraan. Muncul resiko kehilangan kendaraan, helm atau bagian lainnya kendaraan dirasa tidak ada pertanggungjawaban. Komunikasi petugas layanan yang tidak menunjukkan rasa tanggungjawab.
Hal itu disikapi kondisi dan aspirasi masyarakat terkait penyelenggaraan parkir jasa layanan di Kota Denpasar oleh Direktur Utama Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar, I Nyoman Putrawan di Denpasar, Selasa (7/9).
Layanan perparkiran di Kota Denpasar saat ini diatur secara utama oleh Peraturan Walikota Denpasar Nomor 64 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perparkiran serta Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Aturan itu menjadi landasan hukum bagi operasional, pengawasan, hingga penyesuaian tarif parkir di wilayah Kota Denpasar.
Pengelolaan teknis di lapangan dijalankan oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar selaku badan resmi pemerintah daerah. Sedangkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3 / 478 / Tahun 2024, berikut adalah struktur tarif parkir tepi jalan umum di Kota Denpasar
Putrawan memberikan apresiasi kepada masyarakat dan netizen yang memberikan aspirasi sebagai bentuk kecintaannya kepada Kota Denpasar.
Ia pun tidak lupa memohon maaf kepada masyarakat dan netizen tidak mampu dijawab satu per satu.
"Kami sepakat sebagaimana dirasakan oleh netizen pada saat ini," ujarnya.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan rasionalisasi sebaran parkir dan titik parkir, khususnya yang berdampak UMKM. Upaya itu menjawab persoalan parkir yang menjamur yang berdampak pada areal - areal pedagang UMKM.
Patut disadari pula, adanya rasionalisasi akan dirasakan petugas layanan. Tentu akan mempengaruhi jumlah petugas layanan.
Dikatakan juga, sebaran titik parkir memang sudah dilakukan kerjasama dengan pihak terkait maupun desa adat, banjar adat.
Atas dasar kerjasama itu pula, penempatan petugas layanan parkir di lapangan.
Sementara itu, masalah pertanggungjawaban atas risiko kehilangan kendaraan pihaknya sudah memiliki mekanisme ganti rugi.
"Ganti rugi mempunyai herarki sesuai satuan ruang parkir (SRP), jika konsumen mengalami kehilangan ruang parkir agar disampaikan detail ke petugas layanan atau kontak layanan," imbuhnya.
Perumda BPS Kota Denpasar tahun 2024 telah melakukan ganti rugi sebanyak 2 kendaraan, 7 kendaraan (2025) dan 4 kendaraan hingga Agustus 2026.
Dirut Perumda BPS Kota Denpasar menghimbau masyarakat bisa tidak membayar parkir apabila petugas layanan tidak memberikan karcis.
Sedangkan pendapatan parkir tidak tergantung dari jumlah karcis dari masyarakat, namun sistem target. Sebelum penentuan titik parkir, pihaknya telah melakukan uji potensi.
Dari hal itu, penghasilan disetor ke Perumda oleh petugas parkir sebanyak 35 persen dari target ditetapkan. Selanjutnya Perumda akan mengakumulasi pendapatan itu, baru labanya sebanyak 35 persen akan menjadi pendapat PAD, belum lagi pajak lainnya.
Ditegaskan kembali, rencana aksi sudah disiapkan. Dengan merasionalisasi titik dan sebaran parkir mempertimbangkan aspek ekonomi, UMKM dan sosial masyarakat.
Melakukan pengawasan optimal untuk menghindari penyalahgunaan tempat parkir dan terapkan sanksi bagi petugas melanggar. Mereview target pendapatan parkir melalui perubahan RKAP Perumda BPS sesuai kentetuan.
Selain itu, pihaknya melakukan pembinaan langsung di lapangan terhadap penyelenggaraan petugas tidak sesuai SOP. Mensosialisasikan secara masif bebas parkir pada UMKM, drop off dan tempat tertentu (termasuk informasi ganti rugi).
Perumda BPS juga akan mengkoordinasikan dengan desa adat atas rasionalisasi titik parkir dan petugas Perumda BPS terdampak.
Petugas layanan parkir juga dilengkapi dengan barcode QRIS. BPD Bali Cabang Denpasar pun telah memberikan penghargaan dalam petugas layanan nomiasi terbanyak transaksi pakai QRIS. (GAB/002)