DPRD Bali Dorong Perubahan Penetapan Upah Minimum, Somvir: Minimal Rp5 juta, Kalau Rp10 Juta Tersenyum Kembali seperti Zaman Dulu
Banner Bawah

DPRD Bali Dorong Perubahan Penetapan Upah Minimum, Somvir: Minimal Rp5 juta, Kalau Rp10 Juta Tersenyum Kembali seperti Zaman Dulu

Admin 2 - atnews

2026-09-07
Bagikan :
Dokumentasi dari - DPRD Bali Dorong Perubahan Penetapan Upah Minimum, Somvir: Minimal Rp5 juta, Kalau Rp10 Juta Tersenyum Kembali seperti Zaman Dulu
Dr. Somvir (Kiri) I Nyoman Budiutama (Tengah) Nyoman Oka Antara (Kanan) (ist/atnews)
Denpasar (Atnews) – Dewan Perwakilam Rakyat Daerah (DPRD) Bali mendorong adanya perubahan regulasi ketenagakerjaan, khususnya terkait formula penetapan upah minimum. 

Ketua Fraksi Demokrat-NasDem DPRD Bali, Dr. Somvir, menilai kenaikan upah pekerja di Bali sudah mendesak, terutama bagi pekerja sektor pariwisata di wilayah Badung, Denpasar dan Gianyar yang menjadi pusat investasi dan aktivitas ekonomi.

Menurut Somvir, tiga wilayah tersebut menikmati konsentrasi investasi terbesar di Bali. Namun di sisi lain, banyak masyarakat dari kabupaten lain datang dan bekerja di kawasan tersebut dengan penghasilan yang dinilai belum sebanding dengan biaya hidup.

“Kalau dapat Rp3,2 juta, kurang lebih itu kan tidak ada gunanya,” kata Somvir, Senin (7/9/2026). 

Ia menggambarkan biaya hidup pekerja di kawasan pariwisata yang terus meningkat. Untuk kebutuhan kos yang layak, pekerja setidaknya mengeluarkan sekitar Rp1 juta per bulan. Ditambah makan sekitar Rp900 ribu dan bensin sekitar Rp900 ribu, pengeluaran dasar sudah mendekati Rp2,8 juta.

“Itu saja sudah Rp2,8 juta, belum kuota, belum jalan-jalan, adat dan budaya. Habis sudah. Kapan mereka bisa menabung?” ujarnya.

Kondisi tersebut, menurut Somvir, turut mendorong anak muda Bali memilih bekerja ke luar negeri karena merasa tingkat kesejahteraan dan penghargaan terhadap tenaga kerja di daerah sendiri belum memadai.

Karena itu, ia meminta Pemerintah Provinsi Bali duduk bersama pemerintah kabupaten/kota, khususnya Badung, Denpasar dan Gianyar, untuk membahas skema peningkatan kesejahteraan pekerja.

Somvir secara khusus mendorong agar pekerja di sektor pariwisata, terutama hotel-hotel besar, mendapatkan upah minimal Rp5 juta per bulan.

“Minimal Rp5 juta. Mungkin Rp5 juta bisa napas. Kalau Rp10 juta sudah tersenyum kembali seperti zaman dulu. Ini saya usulkan Rp10 juta,” ujarnya.

Ia menilai kemampuan membayar pekerja semestinya disesuaikan dengan kemampuan usaha. Menurutnya, hotel berbintang memiliki aset besar dan tingkat okupansi yang relatif tinggi, sehingga tidak semestinya kesejahteraan pekerja masih berada pada kisaran Rp3 juta hingga Rp4 juta, bahkan menggunakan sistem daily worker (DW).

“Hotel-hotel untungnya besar-besar, asetnya miliaran, triliunan. Tapi tenaga kerja, apalagi pakai daily worker, tidak mampu bayar. Ini sangat lucu,” tegasnya.

Somvir bahkan mengusulkan agar pemerintah mengundang seluruh general manager hotel di Bali untuk membahas standar kesejahteraan pekerja.

“Kalau hanya segini gaji, bagaimana dia akan hidup? Kasihan, tidak ada yang peduli,” katanya.

Namun, ia menegaskan usulan upah Rp5 juta tidak serta-merta diberlakukan kepada seluruh jenis usaha. Menurutnya, usaha kecil seperti warung memiliki kemampuan berbeda sehingga harus ada klasifikasi berdasarkan kemampuan dan kontribusi usaha.

Ia mengusulkan kemampuan usaha dapat dilihat dari kewajiban pajak yang dibayarkan. Dengan demikian, perusahaan dengan omzet dan kemampuan finansial besar dapat dibebankan standar upah yang lebih tinggi.

“Kalau warung kita wajibkan pegawai Rp5 juta kan tidak bisa juga. Kita bisa melihat dari pajak yang mereka bayarkan,” jelasnya.

Somvir juga mengaitkan persoalan upah dengan maraknya alih fungsi lahan di Bali. Menurutnya, rendahnya biaya tenaga kerja menjadi salah satu daya tarik investasi, sementara peningkatan gaya hidup dan kebutuhan ekonomi membuat masyarakat semakin tergoda menjual lahan pertanian.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budi Utama, mendukung perlunya perubahan formula pengupahan agar lebih sesuai dengan kondisi ekonomi Bali sebagai daerah pariwisata.

Ia menilai upah minimum Bali yang berada di kisaran Rp3,2 juta hingga Rp3,3 juta belum ideal jika dibandingkan dengan biaya hidup dan karakteristik ekonomi Bali.

“Kalau di Bali, melihat daerah pariwisata memang harus minimalnya Rp5 juta,” ujarnya.

Budi Utama berharap perubahan Undang-Undang Ketenagakerjaan nantinya memberikan ruang lebih besar bagi daerah untuk menentukan parameter pengupahan sesuai kondisi ekonomi masing-masing.

Menurutnya, Bali tidak semestinya disamakan dengan provinsi lain karena struktur ekonominya sangat bergantung pada sektor pariwisata.

“Jangan disamakan dengan provinsi yang lain. Kalau secara nasional rata-rata dinaikkan 5 persen, akhirnya daerah mengikuti 5 persen dan tidak boleh lebih. Sementara Bali kan bisa lebih karena melihat perekonomian sebagai provinsi daerah pariwisata,” katanya.

Ia menilai terdapat kesenjangan upah antara pekerja sektor pariwisata dan pekerja sektor lainnya, padahal kebutuhan tenaga kerja di Bali semakin tinggi.

Anggota DPRD Bali dari Fraksi PDI Perjuangan, Nyoman Oka Antara, juga menyatakan dukungan terhadap peningkatan upah pekerja di Bali.

Menurutnya, upah sekitar Rp3,2 juta saat ini semakin sulit mencukupi kebutuhan pekerja, terutama mereka yang bekerja di Denpasar dan Badung.

“Kalau gaji sekarang cuma Rp3.200.000, habis. Tidak bisa pulang dia yang kerja di Denpasar, ” ujarnya.

Oka mengatakan biaya tempat tinggal menjadi salah satu beban terbesar pekerja. Untuk kamar dengan fasilitas sederhana saja, pekerja harus mengeluarkan sekitar Rp1,5 juta per bulan. Sementara kamar dengan kamar mandi dalam bisa mencapai Rp2 juta.

Karena itu, ia menilai Denpasar dan Badung sebagai kawasan dengan biaya hidup dan aktivitas ekonomi tinggi semestinya mendapatkan standar upah yang lebih tinggi.

“Untuk Denpasar, Badung itu harus menyesuaikan dengan Provinsi Bali. Provinsi Bali, Badung, Denpasar itu semestinya Rp5 juta,” tegasnya.

Di sisi lain, Oka yang juga menyebut dirinya Ketua Apindo Karangasem menilai penetapan upah selama ini tetap harus mengacu pada regulasi yang lebih tinggi, termasuk parameter yang ditetapkan pemerintah pusat.

Ia berharap perubahan regulasi ketenagakerjaan dapat membuka ruang bagi Bali untuk menetapkan upah yang lebih realistis berdasarkan pertumbuhan ekonomi, indeks dan kemampuan daerah.

Persoalan tingginya upah juga terlihat dari perkembangan upah pekerja informal. Oka menyebut buruh bangunan di Karangasem saat ini sudah mendapatkan upah sekitar Rp120-150 ribu per hari. 

Kondisi tersebut menjadi gambaran bahwa biaya tenaga kerja di tingkat lapangan terus meningkat, sementara upah minimum formal masih menghadapi keterbatasan formula.

DPRD Bali pun berharap pembahasan perubahan UU Ketenagakerjaan dapat memberikan ruang bagi daerah pariwisata seperti Bali untuk menetapkan standar upah yang lebih mencerminkan biaya hidup dan kekuatan ekonomi daerah. (Z/002)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Setelah Empat Hari Pencarian, SAR Gabungan Berhasil Temukan Udiana Terjatuh Dari Tebing

Terpopuler

Pemkab Buleleng, Salurkan Rp 516 juta untuk Ngaben Massal Sepanjang 2026

Pemkab Buleleng, Salurkan Rp 516 juta untuk Ngaben Massal Sepanjang 2026

Ratusan Truk Terjebak di Ketapang, KADIN Minta Penanganan Serius, Logistik Bali Terancam Lumpuh

Ratusan Truk Terjebak di Ketapang, KADIN Minta Penanganan Serius, Logistik Bali Terancam Lumpuh

Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Bali Dwipa 

Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Bali Dwipa 

Pasar India Makin Menjanjikan, Kemenpar Raup Potensi Transaksi Rp12,8 Miliar di Pune

Pasar India Makin Menjanjikan, Kemenpar Raup Potensi Transaksi Rp12,8 Miliar di Pune

Badung Luncurkan SIGAP EMAS, Kawal Masa Emas Anak yang Tumbuh di Balik Jeruji

Badung Luncurkan SIGAP EMAS, Kawal Masa Emas Anak yang Tumbuh di Balik Jeruji

Ada Apa dengan Banjir Nepal?

Ada Apa dengan Banjir Nepal?