Belajar dari Dubai dan Barcelona, Komisi II DPRD Dorong Regulasi Batasi WNA Beli Tanah di Bali
Banner Bawah

Belajar dari Dubai dan Barcelona, Komisi II DPRD Dorong Regulasi Batasi WNA Beli Tanah di Bali

Admin 2 - atnews

2026-09-06
Bagikan :
Dokumentasi dari - Belajar dari Dubai dan Barcelona, Komisi II DPRD Dorong Regulasi Batasi WNA Beli Tanah di Bali
Ketua Komisi II DPRD Bali Agung Bagus Pratiksa Linggih (ist/atnews)
Denpasar (Atnews) - Ketua Komisi II DPRD Bali Agung Bagus Pratiksa Linggih dikenal Ajus Linggih mendorong adanya regulasi yang membatasi pembelian tanah oleh warga negara asing (WNA) di Bali. 

Jika tidak, ia khawatir lahan di Bali akan habis dan membuat penduduk lokal terpinggirkan. 

“Saya rasa perlu ada kebijakan, entah ini memang harus dari pusat ataupun dari level daerah,” kata Ajus Linggih saat dijumpai di Rumah KAKEK, Denpasar, Jumat, (4/9/2026). 

Menurut Ajus, daya beli WNA jauh lebih tinggi dibandingkan masyarakat lokal. Kondisi itu, menurut Ajus, membuat kemampuan WNA untuk membeli lahan di Bali sangat tinggi. 

Akibatnya, terjadi kenaikan harga tanah yang pada akhirnya membuat penduduk lokal kesulitan membeli tanah. 

Untuk itu, menurut Ajus yang juga merupakan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bali, pemerintah perlu membuat zonasi yang menentukan wilayah yang boleh dimanfaatkan oleh WNA melalui penanaman modal asing atau PMA.

Menurut dia, tidak seluruh tanah di Bali seharusnya dapat diperjualbelikan atau disewakan kepada WNA. Sebagian wilayah katanya, perlu dilindungi  bagi masyarakat lokal.

“Tidak bisa semua tanah dijadikan yang bisa di-HGB-kan oleh PMA. Hanya beberapa zona saja yang bisa di-HGB-kan oleh PMA maupun disewa,” ujarnya.

Ajus mengatakan pembatasan kepemilikan atau pemanfaatan properti oleh warga asing bukan hal yang  baru. 

Ajus mengatakan di daerah pariwisata seperti Dubai dan Barcelona aturan pembatasan kepemilikan tanah telah diterapkan. 

Untuk itulah, menurutnya Bali perlu menerapkan regulasi serupa untuk melindungi masyarakatnya. 

Ketika disinggung apakah aturan itu cukup di buat di pemerintah daerah dalam bentuk pergub atau perda, Ajus mengatakan masih harus dikaji apakah kebijakan tersebut dapat dibuat di tingkat daerah atau membutuhkan kewenangan pemerintah pusat.

“Saya belum tahu, saya harus belajar dan koordinasi sama Biro Hukum mengenai hal ini,” ujarnya. (Z/002) 

Baca Artikel Menarik Lainnya : Bawaslu Temukan 93 pelanggaran APK di Bali

Terpopuler

Pemkab Buleleng, Salurkan Rp 516 juta untuk Ngaben Massal Sepanjang 2026

Pemkab Buleleng, Salurkan Rp 516 juta untuk Ngaben Massal Sepanjang 2026

Ratusan Truk Terjebak di Ketapang, KADIN Minta Penanganan Serius, Logistik Bali Terancam Lumpuh

Ratusan Truk Terjebak di Ketapang, KADIN Minta Penanganan Serius, Logistik Bali Terancam Lumpuh

Sewa Pertokoan di Dalung

Sewa Pertokoan di Dalung

Badung Luncurkan SIGAP EMAS, Kawal Masa Emas Anak yang Tumbuh di Balik Jeruji

Badung Luncurkan SIGAP EMAS, Kawal Masa Emas Anak yang Tumbuh di Balik Jeruji

Ada Apa dengan Banjir Nepal?

Ada Apa dengan Banjir Nepal?

Pemimpin Nusantara: Catur Varna Meresap dalam Diri Seutuhnya

Pemimpin Nusantara: Catur Varna Meresap dalam Diri Seutuhnya