Oleh Viraguna Bagoes Oka
Merebaknya berbagai persoalan yang dihadapi Bali mulai dari berbagai kejadian/issue terkini antara lain terkait kontroversi hari Raya Nyepi yang bersamaan datangnya malam takbiran menjelang Hari Raya Idul Fitri, adanya wisatawan mancanegara berperilaku tidak patut seperti overstay/berbisnis illegal, tindakan asusila, Pungutan Dana Wisman (PWA) masuk Bali (retribusi Rp150 ribu) yang jauh dibawah target/kebablasan.
Adanya Kampung Wisatawan Asing eksklusif tidak berizin , kemacetan, sampah, perang tarif hotel, wisatawan murahan, hingga temuan kepemilkan villa/resort atas nama “nominee” yang marak belakangan ini.
Situasi ini telah mendadak viral dan telah membuat semua kalangan lokal, nasional maupun global ikut memberikan reaksi negatif atas kejadian-kejadian tersebut sehingha membuat kegaduhan dan kecaman yang tidak sedikit terhadap pengelolaan dan penanganan pariwisata Bali secara terpadu di tingkat provinsi (One Island Management Principles) berbasis Nangun Sad Kerthi Loka Bali yang telah dianggap gagal dan divonis sebagai slogan semata.
Disamping itu, mengingat Bali yang paling menderita dan terpuruk sebagai akibat bencana pandemi Covid-19 yang lalu serta dampak lanjutannya yang masih diderita hingga saat ini oleh pengusaha-pengusaha debitur lembaga keuangan/industri perbankan yang tetap belum mampu mengatasi keadaan, antara lain karena pengusaha/debitur bank mayoritas kreditnya menjadi macet sehingga jaminan fixed asset-nya terancam dilelang (AYDA) murah oleh kembaga keuangan/perbankan (panic sales).
Apalagi sebagaimana dimaklumi, bahwa Bali adalah satu-satunya daerah di Indonesia yang tidak memiliki pendapatan dari sumber daya alam (SDA), oleh karenanya hampir 99% APBD Propvinsi Bali sangat tergantung dari sektor Pariwisata.
Oleh karenanya Bali sudah saatnya dan sangat mendesak bagi Bali untuk mendapatkan kewenangan /memiliki “Otoritas Khusus Pariwisata Bali (OKPB)” (seperti halnya Otoritas Kura Kura Bali yang diberikan izin oleh Pemerintah Pusat) yang cukup berhasil dan effektif dalam penerapannya.
Adapun berbagai pertimbangan mengapa OKPB sangat mendesak dan harus diperjuangkan segera oleh Pemprov/Pemda/Kota di Bali antara lain :
1) Momentum suksesnya pelaksanaan event internasional seperti IMF WB Annual Meeting Nusa Dua masa lalu dan event internasional lainnya yang sangat diapresiasi dunia adalah inspirasi positif serta bukti nyata bahwa Bali layak dan patut dijadikan model penyelenggara MICE Internasional dimasa depan.
2) Melalui OKPB, menjadikan pemerintah Bali secara legal memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengatur tata niaga pariwisata (termasuk sistem keuangan dan sumber terkait) dari hulu ke hilir berbasis kearifan lokal budaya Bali yang memang telah diakui dunia sejak zaman penjajahan Belanda (dimana Bali pernah diberikan tawaran khusus sebagai daerah swatantra I Bali dalam rangka menjaga kearifan lokal/keajegan Budaya Bali) saat itu.
3) Dengan OKPB tersebut Bali akan memiliki peluang dan potensi besar dalam bidang kemandirian sumber keuangan dan ekonomi dalam menghasilkan devisa langsung dari LN (Foreign Direct Investment/FDI), Fereign Exchange dari VOA (Visa On Arrival yg akan lebih selektif) dan pajak Investasi manca negara dan hasil pengelolaan Internasional airport Ngurah Rai yang dapat mendatangkan sumber pandapatan hingga Rp2-3 Trilliun per tahun sbg sumber utama APBD Bali.
4) Selanjutnya dengan OKPB pemerintah Bali akan memiliki kewenangan penuh untuk melakukan seleksi ketat/menyaring wisman yang lewat keimigrasian Bali shg dapat memastikan Pariwisata Bali adalah pariwisata yang berkualitas dan bebas dari wisman backpackers atau wisatawan jobless/pencari kerja/berbisnis seenaknya di Bali.
5) OKPB juga akan memberikan jaminan positif bahwa investasi yang masuk Bali adalah benar-benar dapat dipastikan bermanfaat bagi Bali/Indonesia karena devisa ya g diinvestasikan di Bali benar benar terjamin masuk ke sistem perbankan di Bali/Indonesia untuk sebesar-besarnya bisa mendorong pertumbuhan ekonomi Bali.
Dengan demikian, investasi yang masuk ke Bali sumber dananya tidak lagi dikendalikan dari luar Bali (seperti yang selama ini terjadi dana investasi masuk Bali standby/nongkrong di off shore country seperti di Singapore/Caymand Island/tax heaven countries)
6) Dengan diberikannya Provinsi Bali kewenangan khusus berupa Otoritas Khusus Pariwisata Bali (OKPB) akan memudahkan terwujudnya pariwisata Bali yang harmonis, berkualitas, bebas macet/sampah dan terjaminnya penerapan Pariwisata Bali berbudaya/bertaksu berbasis kearifan lokal dengan Tri Hita Karana-nya secara nyata.
7) Sebagaimana juga dimaklumi, bahwa Pemerintahan terdahulu ( yang secara sangat terbuka dan mau mendengar/menerima usulan yang konstruktif bagi kepentingan rakyat banyak) dipenghujung pemerintahannya dengan gencar-gencarnya mengumandangkan peningkatan pendapatan devisa negara melalui promosi besar-besaran terhadap 10 destinasi pariwisata di Indonesia termasuk pemberian otonomi khusus pariwisata untuk daerah Labuan Bajo dengan peresmian direct flightnya, yang tentunya dapat digunakan sebagai landasan kuat untuk mengupayakan juga bisa terwujudnya OKPB untuk Bali yang sudah sangat mendesak saat ini.
8) Penataan sistem ekonomi/bisnis dan operasi pasar terkait dengan pengendalian harga dan optimalisasi TPID secara terpadu oleh pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota melalui perangkat SKPD akan bisa lebih nyata palaksanaannya secara terukur (Bali dapat terhindar dari persaingan bisnis yg tdk sehat/ kanibalisme usaha modern vs konvensional dan bisnis spekulasi yg menyesatkan dan semakin terhimpit nya /menyulitkan masyarakat kecil dipedesaan).
9) Dengan OKPB dapat dipastikan terjaminnya Pengeluaran perijinan fasilitas pariwisata yang selektif serta terkoordinasi secara terpadu dalam rangka memastikan bisa terwujudnya pariwisata yang berkualitas dan dapat dihindarinya dampak mass tourism/kemacetan/sampah/ keamanan serta ownership usaha berbasis “nominee” yang sangat merugikan pariwisata Bali yang bertentangan dengan kearifan lokal dan THK Bali.
Selanjutnya dengan diterapkannya OKPB akan dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan edukasi formal dan pendidikan vokasi yang terkait langsung dengan peningkatan demand atas standard/kualitas SDM Bali (yang berbasis attitude/skill/knowledge yang trusted) sejalan dengan tuntutan dalam tekad bersama untuk mewujudkan Bali sebagai destinasi pariwisata berkualitas (quality tourism) berbasis pengelolaan pariwisata terpadu dan merata diseluruh wilayah Bali (One Island management.
*) Viraguna Bagoes Oka, Pemerhati Masalah Ekonomi/Bisnis Keuangan dan Perbankan