Jakarta (Atnews) - Anggota Komisi III DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bali, I Nyoman Parta kembali menyoroti persoalan upah minimum di Bali dalam rapat Panitia Kerja (Panja) pengharmonisasian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Ketenagakerjaan, Rabu (26/8/2026)
Parta menilai persoalan mendasar yang perlu dijawab dalam RUU tersebut adalah hubungan kerja dan pengupahan.
Menurutnya, ketentuan upah minimum tidak cukup hanya mengacu pada pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan kemampuan perusahaan.
Ia menyoroti parameter ketiga, yakni kemampuan perusahaan, yang dinilai masih belum memiliki ukuran yang jelas.
"Kalau inflasi kita bisa hitung, pemerintah bisa hitung. Pertumbuhan ekonomi, pemerintah punya neracanya. Kemampuan perusahaan ini yang sumir," kata Parta dalam rapat tersebut.
Menurut Parta, ketidakjelasan dalam mengukur kemampuan perusahaan dapat menyebabkan penerapan upah minimum menjadi timpang antardaerah, termasuk di Bali.
Ia kemudian memberikan contoh kondisi pekerja di Bali yang menurutnya tidak sebanding dengan perkembangan sektor pariwisata. Parta menyebut upah minimum Bali masih berada di kisaran Rp3,2 juta, sementara tingkat okupansi hotel rata-rata telah berada di atas 72 persen dan pertumbuhan ekonomi Bali dinilainya lebih tinggi dibandingkan sejumlah provinsi lain.
Parta membandingkan kondisi tersebut dengan upah minimum di sejumlah daerah. Ia menyebut Jakarta berada di kisaran Rp5,7 juta, Batam sekitar Rp5,365 juta, Surabaya Rp5,288 juta, dan Bekasi hampir Rp6 juta.
"Namun upahnya Rp3.200.000. Sementara Jakarta Rp5,7 juta. Batam Rp5,365 juta. Surabaya Rp5,288 juta. Bekasi Rp6 juta kurang seribu rupiah. Lalu kok bisa di Bali Rp3,2 juta?" ujarnya.
Lebih lanjut, Parta mengungkapkan adanya kesenjangan antara upah yang diterima pekerja dengan kebutuhan hidup layak (KHL) di Bali. Ia menyebut Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan kebutuhan hidup layak Bali berada di kisaran Rp5,2 juta.
Jika dibandingkan dengan upah Rp3,2 juta, kata dia, terdapat selisih sekitar Rp2 juta setiap bulan yang harus ditanggung pekerja.
"Ketika pemerintah menyampaikan bahwa KHL Bali adalah Rp5.200.000, sementara nyatanya pekerja menerima Rp3.200.000, setiap bulan sebenarnya pekerja Bali itu minus Rp2.000.000," tegasnya.
Parta juga mengingatkan agar komponen seperti uang servis maupun bonus tidak dijadikan alasan untuk mengabaikan persoalan upah minimum.
Menurutnya, komponen tersebut tidak dapat disamakan dengan upah pokok karena sifatnya tidak selalu pasti dan bergantung pada kebijakan perusahaan.
Ia menilai karakteristik pekerja di sektor pariwisata juga perlu menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi. Sebab, pekerja pariwisata memiliki kondisi dan karakter pekerjaan yang berbeda dengan pekerja di sektor manufaktur maupun sektor lainnya.
Selain persoalan upah, Parta menyoroti tingginya biaya hidup di Bali sebagai daerah tujuan wisata. Menurutnya, pekerja di Bali tidak hanya menghadapi biaya hidup yang tinggi, tetapi juga secara tidak langsung ikut menanggung biaya dalam menjaga budaya Bali.
"Hidup di pulau turis itu sangat mahal. Lalu siapa yang meng-guide ini agar kelas Jakarta Rp5,7 juta juga terjadi di Bali?" ujarnya.
Parta juga menyinggung besarnya investasi asing di Bali. Ia menyebut sekitar 72 persen investasi di Bali berasal dari asing. Menurutnya, kondisi tersebut harus diimbangi dengan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja lokal.
Ia mengaku prihatin karena di tengah tingginya kunjungan wisatawan ke Bali, masih banyak anak muda Bali yang memilih bekerja ke luar negeri untuk mendapatkan penghasilan yang lebih baik.
"Ini keprihatinan kami. Oleh karena itu, undang-undang ini harusnya bisa menjawab kebutuhan kolektif kita tentang upah minimum yang tidak rigid hanya tiga itu saja," katanya.
Karena itu, Parta meminta agar RUU Perlindungan Ketenagakerjaan memberikan formula yang lebih adil dalam menentukan upah minimum.
Ia mempertanyakan siapa yang berwenang mengukur keuntungan perusahaan dan memastikan klaim perusahaan terkait kemampuan membayar pekerja benar-benar sesuai dengan kondisi keuangannya.
Menurut Parta, harus ada mekanisme yang jelas untuk mengukur kemampuan perusahaan, termasuk memastikan keuntungan dan kewajiban perpajakannya.
"Ketika dia mengatakan kemampuan kami hanya segini, titik sudah. Siapa yang mengukur keuntungannya? Siapa yang mengecek pembayaran pajaknya bahwa perusahaan itu untung?" ujarnya.
Parta juga meminta pemerintah hadir memberikan keadilan bagi pekerja Bali. Ia menilai karakter masyarakat Bali yang cenderung menjaga suasana kondusif tidak boleh justru membuat persoalan kesejahteraan pekerja terabaikan.
"Bali suasananya karena daerah turis, damai. Jadi karena damai, pemerintah yang harus hadir memberikan keadilan buat mereka," pungkasnya. (Z/002)