Badung (Atnews) - Mediasi perselisihan hubungan industrial antara pekerja The Westin Resort Nusa Dua, I Wayan Sudana dengan pihak manajemen hotel yang difasilitasi Komisi IV DPRD Badung, berakhir deadlock.
Kedua pihak tetap bertahan pada pendiriannya sehingga mediasi dinyatakan tidak mencapai kesepakatan (deadlock).
Rapat yang digelar Ketua Komisi IV DPRD Badung I Nyoman Graha Wicaksana di ruang Gosana II DPRD Badung, Rabu, ( 26/8) menyusul pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Wayan Sudana yang dikaitkan dengan dugaan sexual harassment atau pelecehan seksual terhadap seorang pekerja magang di lingkungan The Westin.
Ketua Komisi IV DPRD Badung I Nyoman Graha Wicaksana mengatakan, pihaknya berupaya mempertemukan pekerja, serikat pekerja, dan manajemen hotel untuk mencari penyelesaian secara kekeluargaan.
Namun, kedua pihak tetap bertahan pada pendiriannya sehingga mediasi dinyatakan deadlock.
"Perselisihan di setiap tempat kerja itu pasti ada. Pemerintah memiliki perangkat untuk melindungi pekerja maupun perusahaan," ujar Graha seusai rapat.
Menurut dia, PHK pada prinsipnya dimungkinkan sepanjang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, seluruh hak pekerja yang menjadi kewajiban perusahaan tetap harus dipenuhi.
Karena tidak tercapai kesepakatan, Komisi IV DPRD Badung pun akan menyerahkan proses selanjutnya kepada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung melalui mediator untuk mengeluarkan anjuran.
Dan jika anjuran tersebut kembali tidak diterima para pihak, perselisihan dapat melanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Kuasa hukum The Westin dari Kantor Hukum GANIE & PARTNERS, Cafero Fawwazkara, mengatakan perusahaan meyakini telah terjadi pelanggaran yang memenuhi unsur sebagaimana hasil investigasi internal.
Menurut dia, perusahaan telah mengumpulkan keterangan dan bukti yang diperlukan.
"Untuk saat ini kami belum bisa membuka bukti tersebut. Jika dibutuhkan dalam proses persidangan, tentu akan kami sampaikan kepada majelis hakim," kata Cafero.
Sementara itu, Chairwoman FSPPAREKRAFT-KSPI Kabupaten Badung I Gusti Ayu Ketut Budiasih membantah bahwa email yang menjadi dasar persoalan tersebut merupakan laporan langsung mengenai tindakan pelecehan seksual yang dilakukan Wayan Sudana.
Menurut dia, email tersebut lebih merupakan umpan balik terkait pekerja magang di lingkungan hotel.
Budiasih menilai persoalan semestinya terlebih dahulu diselesaikan secara internal dan kedua pihak diberi kesempatan untuk memberikan keterangan. Ia juga mempertanyakan mengapa proses tersebut berujung pada PHK sebelum persoalan diklarifikasi secara menyeluruh.
"Ini baru dugaan. Semestinya laporan tersebut di-cross-check dan kedua belah pihak dihadirkan," ujar Budiasih.
Ia menyebut persoalan tersebut telah muncul sejak awal Januari 2025.
Sebelumnya, pihak hotel sempat menawarkan kompensasi kepada Wayan Sudana sebesar 15 kali upah sebagai bagian dari upaya penyelesaian. (Mur/002).