Gerak Cepat Polres Badung Amankan WNA Australia Pelaku Vidio Viral Asusila Di Pekarangan Rumah Warga
Banner Bawah

Gerak Cepat Polres Badung Amankan WNA Australia Pelaku Vidio Viral Asusila Di Pekarangan Rumah Warga

Admin 2 - atnews

2026-08-26
Bagikan :
Dokumentasi dari - Gerak Cepat Polres Badung Amankan WNA Australia Pelaku Vidio Viral Asusila Di Pekarangan Rumah Warga
Terduga Pelaku Asusila yang Viral (ist/atnews)
Denpasar (Atnews) - Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy menerangkan, gerak cepat Sat Reskrim Polres Badung berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial BA, 27 tahun, Laki-laki, WNA Australia, Alamat terakhir di Villa Anabele, Jl. Dukuh Indah Kerobokan Badung, setelah melakukan tindakan asusila di muka umum hingga viral di media sosial, rabu 26/8/2026

Penangkapan dilakukan setelah Tim Unit 4 Satreksrim Polres Badung yang dipimpin Kanit 4 IPDA I Gusti Ngurah Bayu Handaka, S.H., berhasil mendeteksi wajah dan ciri-ciri pelaku, selanjutnya Tim berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, petugas mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku akan terbang kembali ke Australia pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 12.00 WITA.

Menindaklanjuti hal tersebut, Tim langsung bergerak cepat menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai. Bersama petugas Imigrasi, terduga pelaku berhasil diamankan sebelum naik pesawat.

Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Peristiwa terjadi di sebuah gang didepan rumah warga di Jl. Pantai Brawa Gang Family Tibubeneng Badung.

Terduga pelaku mengaku bertemu dengan seorang wanita di salah satu beach club di kawasan tersebut dalam keadaan mabuk. Setelah itu keduanya keluar dan melakukan perbuatan tidak senonoh di depan rumah warga hingga dipergoki oleh pemilik rumah.

Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mako Polres Badung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi terkait status keimigrasian.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 406 dan/atau Pasal 407 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Tindak Pidana Pelanggaran Kesusilaan di Muka Umum.

Polda Bali tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, apalagi yang dilakukan di tempat umum dan meresahkan masyarakat. Kami mengimbau kepada seluruh wisatawan baik domestik maupun mancanegara untuk menghormati norma, adat, dan hukum yang berlaku di Bali, tegas Kabid Humas Polda Bali (Z/002) 

Baca Artikel Menarik Lainnya : Pangdam IX/Udayana Lantik 205 Bintara Prajurit Karier TNI-AD

Terpopuler

Aksi Penanaman Pohon Demokrat Denpasar Berlandaskan Filosofi Tri Hita Karana dan Ajaran Bhagawadgita

Aksi Penanaman Pohon Demokrat Denpasar Berlandaskan Filosofi Tri Hita Karana dan Ajaran Bhagawadgita

Di Tengah Peringatan Kemerdekaan, Tim Gabungan Tetap Siaga Tangani Karhutla di Sejumlah Daerah

Di Tengah Peringatan Kemerdekaan, Tim Gabungan Tetap Siaga Tangani Karhutla di Sejumlah Daerah

POM MIGO KAORI

POM MIGO KAORI

Disambut Meriah di Jembrana, Istana Puji Antusiasme Warga: Luar Biasa

Disambut Meriah di Jembrana, Istana Puji Antusiasme Warga: Luar Biasa

Yayasan Sabha Budaya Bali Pada HUT-nya Ke-21, Teguhkan Komitmen

Yayasan Sabha Budaya Bali Pada HUT-nya Ke-21, Teguhkan Komitmen "Lestarikan Adat, Agama, dan Budaya Bali"

Satu Korban Selamat Usai Tak Jadi Naik KMP Putri Yasmin, 4 Masih Dicari

Satu Korban Selamat Usai Tak Jadi Naik KMP Putri Yasmin, 4 Masih Dicari