Jakarta (Atnews) - Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, memberikan reaksi keras dan kecaman tajam atas temuan Bareskrim Polri yang mengungkap motif utama di balik maraknya bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di berbagai wilayah Indonesia, (24/8/26).
Berdasarkan keterangan kepolisian yang disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Irhamni, mayoritas titik api berskala nasional murni dipicu secara sengaja oleh para tersangka.
Motif utamanya sangat pragmatis dan keji: menghemat biaya operasional (ekonomis) dalam pembukaan kawasan perkebunan kelapa sawit baru dibandingkan menggunakan metode pembersihan lahan yang semestinya.
Menanggapi hal tersebut, I Wayan Sudirta yang juga merupakan Ketua Ikatan Alumni Doktor Hukum Universitas Kristen Indonesia menegaskan bahwa tindakan para pelaku bukanlah kejahatan biasa, melainkan sebuah kejahatan kemanusiaan dan lingkungan yang luar biasa biadab.
"Alasan penghematan biaya operasional ini sungguh tidak bisa diterima akal sehat! Hanya demi meraup untung dan menekan modal pembukaan lahan sawit, mereka dengan sadar meracuni jutaan rakyat Indonesia.
Asap pekat yang dihasilkan telah melumpuhkan aktivitas ekonomi, menutup sekolah-sekolah, dan yang paling fatal, merusak paru-paru anak-anak kita serta memicu krisis Infeksi Saluran Pernapasan Akut. Ini namanya mencari untung dengan menari di atas penderitaan dan nyawa rakyat!" tegas Wayan Sudirta.
Dampak karhutla ini, lanjutnya, tidak hanya dirasakan pada skala lokal, tetapi telah meluas menjadi bencana nasional yang bahkan mempermalukan Indonesia di mata dunia akibat kabut asap lintas batas (transboundary haze).
Kerugian ekologis, hilangnya keanekaragaman hayati, dan hancurnya ruang hidup masyarakat adat tidak akan pernah bisa dibayar dengan nilai keekonomian yang dihemat oleh perusahaan.
Oleh karena itu, I Wayan Sudirta yang juga merupakan pengajar di Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa mendesak Bareskrim Polri untuk mengambil langkah penegakan hukum yang progresif, tajam ke atas, dan tanpa kompromi.
Terhadap penanganan perkara yang tengah berjalan, ia memberikan tuntutan dan rekomendasi tegas:
1. Usut Tuntas Aktor Intelektual, Jangan Berhenti di Pekerja Lapangan. Polri saat ini tengah menangani 89 laporan dan telah menetapkan 72 tersangka. Wayan Sudirta mendesak agar penyidikan tidak boleh mandek pada para pekerja upahan atau pembakar di lapangan (kroco).
Bareskrim harus berani membongkar dan menangkap aktor intelektual, pemodal, hingga para eksekutif perusahaan yang memberikan perintah atau membiarkan praktik keji ini terjadi.
2. Seret Korporasi yang terlibat dan Telusuri Aliran Dana (Follow the Money). Penegakan hukum harus diarahkan untuk membongkar seluruh rantai kejahatan karhutla.
Polri harus menelusuri aliran pembiayaan dan keuntungan yang diperoleh dari pembukaan lahan tersebut. Jika terbukti ada keterlibatan korporasi, kenakan pidana korporasi, bekukan asetnya, dan cabut izin hak guna usahanya secara permanen.
3. Penerapan Pasal Berlapis yang Memberatkan. Terapkan ancaman hukuman maksimal dan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), agar ada efek jera (deterrent effect) yang nyata.
Korporasi yang terlibat harus dipaksa membayar ganti rugi pemulihan lingkungan yang nilainya jauh lebih besar dari "penghematan" yang mereka lakukan.
"Komisi III DPR RI akan mengawal ketat kinerja Bareskrim Polri dalam menuntaskan 89 laporan ini. Negara tidak boleh kalah oleh korporasi serakah yang terlibat.
Penegakan hukum harus sekeras-kerasnya; cabut akar kejahatannya, penjarakan pemodalnya, dan miskinkan korporasinya!" tutup politisi yang juga dikenal sebagai praktisi hukum senior ini (Z/002)