Denpasar (Atnews) - Ketua Komisi II DPRD Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih atau Ajus Linggih tengah memperjuangkan regulasi yang diarahkan agar pasar pariwisata menggunakan produksi petani dan nelayan lokal.
Kondisi tersebut, DPRD Bali tengah melakukan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Hasil Bumi dan Produk Lokal Bali.
Oleh karena, besarnya kebutuhan pangan industri pariwisata belum sepenuhnya berbanding lurus dengan posisi petani dan nelayan Bali.
Di tengah tingginya aktivitas hotel dan restoran, Nilai Tukar Petani (NTP) Bali pada Juni 2026 justru hanya 104,47, terpaut 23,18 poin dari NTP nasional yang mencapai 127,65.
Ketua Komisi II DPRD Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih atau Ajus Linggih, mengatakan pihaknya tengah memperjuangkan perda tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan nelayan. Saat ini, rancangan regulasi masih dalam tahap penyusunan naskah akademis.
“Saya sedang memperjuangkan Perda Perlindungan Hasil Bumi dan Produk Lokal Bali untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan nelayan,” kata Ajus saat dihubungi, Selasa (18/8).
Berdasarkan Data BPS, NTP Bali pada Juni 2026 sebesar 104,47, sedangkan NTP nasional mencapai 127,65. Artinya, terdapat selisih 23,18 poin antara NTP Bali dan nasional.
NTP sendiri merupakan indikator yang membandingkan perkembangan harga yang diterima petani dari hasil produksinya dengan harga yang harus dibayar untuk kebutuhan produksi dan konsumsi.
Angka 104,47 menunjukkan indeks daya tukar petani Bali masih berada di atas 100, tetapi bukan berarti pendapatan petani meningkat 4,47 persen. Dibandingkan rata-rata nasional, posisi tersebut menunjukkan daya tukar petani Bali masih relatif lebih rendah.
Terlebih, NTP Bali pada Juni 2026 justru turun 1,35 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Penurunan itu terjadi ketika Indeks Harga yang Diterima Petani (It) turun 0,35 persen, sementara Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) naik 1,02 persen.
Kondisi yang tidak jauh berbeda juga terlihat pada sektor nelayan. Kajian Fiskal Provinsi Bali yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kanwil Provinsi Bali mencatat Nilai Tukar Nelayan (NTN) Bali pada Maret 2026 sebesar 104,36, meningkat 1,31 persen secara month-to-month. Angka tersebut menjadi capaian di atas 100 untuk pertama kalinya sejak November 2023, meski masih berada di bawah rata-rata nasional.
Melihat kondisi tersebut, DPRD Bali ingin memperkuat sisi pasar sehingga peningkatan produksi petani dan nelayan diikuti dengan kepastian penyerapan. Sektor hotel dan restoran menjadi salah satu sasaran karena memiliki kebutuhan bahan pangan yang besar sekaligus berada dalam rantai ekonomi pariwisata Bali.
Ajus menjelaskan, rancangan perda tersebut akan mengembangkan dan memperluas substansi Pergub Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian Lokal Bali.
Aturan yang sebelumnya berada di tingkat pergub tersebut akan didorong menjadi perda dengan cakupan yang lebih luas. “Ini Pergub 99 Tahun 2018 kita naikkan menjadi perda dan kita perluas,” ujar Politisi muda Golkar Bali ini.
Dalam rancangan kebijakan tersebut, hotel dan restoran nantinya diharapkan menyerap hasil bumi dan produk lokal Bali secara berjenjang, dengan persentase minimal 40 persen hingga 80 persen.
Untuk memastikan produk petani memiliki jalur penyerapan yang jelas, DPRD Bali juga mempertimbangkan keterlibatan BUMD pangan. BUMD tersebut nantinya dapat berperan menyerap hasil produksi petani sebelum disalurkan kepada hotel dan restoran.
“Nanti ada BUMD pangan. Ada juga satgas untuk penegakan,” jelas Ketua BPD Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bali itu.
Menurutnya, skema tersebut diharapkan membuat rantai pasok hasil pertanian Bali lebih terorganisasi. Petani dan nelayan tidak hanya didorong meningkatkan produksi, tetapi juga memperoleh kepastian pasar dari sektor pariwisata.
Dengan besarnya aktivitas hotel dan restoran di Bali, penyerapan produk lokal diharapkan dapat membuat manfaat ekonomi pariwisata mengalir lebih kuat ke sektor pertanian dan perikanan. Kebijakan tersebut juga diharapkan menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani serta nelayan.
Saat ini, rancangan perda masih dalam tahap penyusunan naskah akademis. DPRD Bali menargetkan regulasi tersebut dapat diselesaikan tahun ini. “Harapannya tahun ini,” tegas Putra sulung politikus senior Partai Golkar Bali Gede Sumarjaya Linggih alias Demer itu. (Z/002)