Denpasar (Atnews) - Bertepatan dengan peringatan Hut Provinsi Bali yang ke 68 tahun 2026, Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan Intruksi Gubernur Bali No. 6 Tahun 2026.
Dihadapan awak media di gedung Kerta Sabha Denpasar, Kamis (14/8) Gubernur Koster menyatakan, Intruksi yang dikeluarkan ini menyangkut tentang Peningkatan Kinerja, Kualitas, serta Integritas Penyelenggaraan Program dan Pelayanan Publik di Provinsi Bali.
Dikeluarkannya Intruksi Gubernur ini menimbang bahwa peningkatan kinerja, kualitas, dan integritas penyelenggaraan Program dan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dilakukan untuk mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan Krama Bali Niskala-Sakala sesuai dengan Visi "Nangun Sat Kerthi Loka Bali"' melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru;
Disamping itu, bahwa kinerja, kualitas, dan integritas pegawai Pemerintah Provinsi Bali perlu terus
ditingkatkan untuk dapat meningkatkan pencapaian target pelaksanaan program dan memberikan pelayanan publik yang prima, profesional dan penuh tanggung jawab serta berorientasi pada kepuasan Krama Bali.
Jelas Gubernur Wayan Koster dikeluarkannya Intruksi mengingat:
UU No.28 Th. 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
Begitu juga dalam UU. No.31 Th 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 240.
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU.
No.1 Th. 2023 tentang Kitab UU. Hukum Pidana (Lembaran Negara RI.Th 2023 No 1, Tambahan
Lembaran Negara RI No 6842);
Undang-Undang No. 25 Th. 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara RI Th.2009 No 112, Tambahan Lembaran Negara RI.No.5038);
Undang-Undang No. 23 Th. 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Th.2014 No. 244, Tambahan Lembaran Negara RI.No.5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU. No.1Th. 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Lembaran Negara RI.Th. 2026 No 1, Tambahan Lembaran Negara RI No.7153);
Undang-Undang No. 30 Th.2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara RI Th.2014 No.292, dan Tambahan Lembaran Negara RI, No.5601) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU.No.6 Th. 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU.No.2 Th. 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. (Lembaran Negara RI Th 2023 No.41, Tambahan Lembaran Negara RI No.6856).
Undang-Undang No.15 Th. 2023 tentang Provinsi Bali (Lembaran Negara RI Th 2023 No. 62, Tambahan Lembaran Negara RI No.6871).
Undang-Undang No. 20 Th 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara RI Th 2023 No.141, Tambahan Lembaran Negara RI No.6897).
PP. No.94 Th. 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara RI Th 2021 No. 202,
Tambahan Lembaran Negara RI No. 6718);
Peraturan Presiden No.76 Th. 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (Lembaran Negara RI Th 2013 No.191).
Peraturan Presiden No 54 Th 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Lembaran Negara RI Th 2018 No. 108).
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 Th 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Th 2023 Nomor 144).
Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 4);
Peraturan Gubernur Bali No. 59 Th. 2023 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas (Berita Daerah Provinsi Bali Th. 2023 No. 59); Gubernur Bali I Wayan Koster menginstruksikan Kepada: Seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara (Pegawai Neger) (Mur/002)