Polda Bali Bekuk Pengedar Narkoba di Jimbaran, Sita Hampir 1,8 Kg Ganja dan Sabu
Banner Bawah

Polda Bali Bekuk Pengedar Narkoba di Jimbaran, Sita Hampir 1,8 Kg Ganja dan Sabu

Admin 2 - atnews

2026-08-12
Bagikan :
Dokumentasi dari - Polda Bali Bekuk Pengedar Narkoba di Jimbaran, Sita Hampir 1,8 Kg Ganja dan Sabu
Barang bukti Pengedar Narkoba 1,8 Kg (ist/atnews)
Denpasar (Atnews) - Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Bali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dan sabu-sabu (SS) di wilayah Jimbaran, Kabupaten Badung. Seorang tersangka pengedar berinisial YPA asal Medan diringkus dengan barang bukti (BB) narkotika seberat hampir 1,8 kg.

Menurut Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, Rabu (12/8/2026), pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 00.40 di satu rumah kos di Banjar/Linkungan Mekar Sari Simpangan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Kasus ini teregister dengan LP / A / 165 / VIII / 2026 / SPKT. DITNARKOBA / POLDA BALI.

Ariasandy menambahkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi warga pada Minggu (2/8/2026) pukul 23.30 bahwa di wilayah Jalan Jimbaran sering ada transaksi narkotika.

Tim Opsnal Unit II Subdit III Ditresnarkoba Polda Bali yang dipimpin Kanit AKP I Made Sudiarsa kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menciduk seorang pria yang mencurigakan di lokasi tersebut.

Setelah diinterogasi, tersangka YPA digeledah pada bagian badan dan kamar kosnya, dengan disaksikan dua warga. Dari hasil penggeledahan itu ditemukanlah satu tas ransel hitam berisi narkotika dan alat pendukung lainnya.

Barang bukti (BB) yang diamankan tersebut berupa 18 paket plastik klip bening berisi ganja dengan berat bersih 1696,24 gram, dua paket plastik klip bening berisi SS dengan berat bersih 102,14 gram, satu tas ransel hitam, satu bendel plastik klip bening, 10 pack kertas linting, dan satu HP warna silver milik tersangka YPA. Total BB yakni sekitar 1,7 kg Ganja dan sekitar 102 gram SS.

Tersangka YPA beserta seluruh BB kini diamankan di Ditresnarkoba Polda Bali untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Sedangkan atas perbuatannya, YPA disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati.

Kombes Pol. Ariasandy mengimbau masyarakat agar tidak terlibat narkotika dan segera melapor jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. 

Polda Bali berkomitmen memberantas peredaran narkotika sampai ke akar-akarnya. ‘’Jangan segan melapor ke 110 atau kantor polisi terdekat. Bersama kita selamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tandas Kabid Humas Polda Bali. (Z/002) 

Baca Artikel Menarik Lainnya : SMA 2 Denpasar Dulu dan Kini

Terpopuler

Gelar Gerakan Langit Biru di Gianyar, Tutik Kusuma Wardhani Imbau Kader Demokrat Makin Dekat dengan Rakyat

Gelar Gerakan Langit Biru di Gianyar, Tutik Kusuma Wardhani Imbau Kader Demokrat Makin Dekat dengan Rakyat

Asbes dan Kanker

Asbes dan Kanker

Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan

Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan

India Bangun Bandara Internasional Baru, PM Modi Jadikan Visakhapatnam Pusat Ekonomi dan Teknologi

India Bangun Bandara Internasional Baru, PM Modi Jadikan Visakhapatnam Pusat Ekonomi dan Teknologi

Presiden Percepat Pembangunan Bandara Bali Utara, Dirancang Melayani Pesawat Berbadan Lebar: Boeing 777 - Airbus A380

Presiden Percepat Pembangunan Bandara Bali Utara, Dirancang Melayani Pesawat Berbadan Lebar: Boeing 777 - Airbus A380

100 Tahun Rarud Batur, Tiga Buku Ungkap Jejak Sejarah dan Ketangguhan Peradaban Batur

100 Tahun Rarud Batur, Tiga Buku Ungkap Jejak Sejarah dan Ketangguhan Peradaban Batur