Oleh Prof Tjandra Yoga Aditama
Laman BNN.go.id 3 Agustus hari ini menurunkan berita berjudul “BNN bersama Bea dan Cukai bongkar jaringan penyelundup vape berisi etomidate asal Malaysia”. Lima hal yang saya sampaikan tentang hal ini.
Pertama, WHO menyatakan bahwa vape sendiri sudah berdampak buruk bagi kesehatan, karena mengandung nikotin (jenis yang disebut tidak ada nikotinnya maka ternyata ada juga mengandung nikotin), bahan toksik dan bahan perasa (“flavor”).
Ke dua, salah satu dampak buruk vape bagi kesehatan paru adalah “e-cigarette or vaping associated lung injury (EVALI)”, sebagaimana yang disampaikan oleh CDC Amerika Serikat. Selain itu, menurut WHO maka ada dampak buruk lain pada kardioavaskuler, gangguan janin dan perkembangan otan pada anak dan remaja
Ke tiga, kalau di dalam vape ada tambahan narkotik seperti etomidate maka tentu bahayanya bagi kesehatan akan jadi makin besar lagi.
Ke empat, publikasi WHO WPRO (dimana Indonesia jadi anggotanya) menyebut bahwa ada dua belas negara (diantara 38 anggota WHO WPRO) yang melarang penjualan rokok elektronik di negaranya. Di dunia, sudah ada sekitar 35 negara yang melarang rokok elektronik ENDS (electronic nicotine delivery system)
Ke lima, kita sangat mendukung pandangan BNN dalam IG infobnn_ri yang menuliskan bahwa Kepala BNN RI dengan tegas melarang penggunaan vape (rokok elektrik) karena berpotensi menjadi media penyalahgunaan narkotika.
*) Prof Tjandra Yoga Aditama Direktur Pascasarjana Universitas YARSI / Adjunct Professor Griffith University Ketua Majelis Kehormatan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI)