Kawal Investasi Berkelanjutan, KEK KKB; Perubahan AMDAL di KLH/BPLH, UKL-UPL Diterbitkan Gubernur Bali Tahun 2025
Kawal Investasi Berkelanjutan, KEK KKB; Perubahan AMDAL di KLH/BPLH, UKL-UPL Diterbitkan Gubernur Bali Tahun 2025
Admin 2 -
atnews
2026-07-26
Bagikan :
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali (ist/atnews)
Denpasar (Atnews) - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) terus memperketat kepatuhan dan akuntabilitas dokumen lingkungan hidup pada pembangunan kawasan strategis serta proyek infrastruktur energi nasional di Pulau Dewata.
Langkah pengawasan intensif ini ditegaskan di sela-sela kunjungan kerja lapangan Komisi XII DPR RI di Bali pada 22–23 Juli 2026, yang berfokus pada peninjauan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali (Turtle Island) dan rencana proyek Floating Storage and Regasification Unit (FSRU) Serangan.
Dalam pertemuan bersama jajaran Komisi XII DPR RI, pengelola kawasan, serta instansi terkait, Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLH/BPLH, Nety Widayati, memaparkan perkembangan pemutakhiran persetujuan lingkungan KEK Kura Kura Bali. Penyesuaian dokumen ini dipicu oleh dinamika perubahan luas kawasan.
Izin lingkungan awal KEK Kura Kura Bali diterbitkan oleh Gubernur Bali pada tahun 2017 untuk lahan seluas 491 hektar. Untuk UKL-UPL juga diterbitkan Gubernur Bali pada tahun 2025 lalu. Namun, seiring pengembangan kawasan menjadi 498 hektar yang mencakup fungsi hospitality, residential, commercial, hingga education, diperlukan penyempurnaan dokumen AMDAL.
"Izin lingkungan KEK Kura-Kura Bali awalnya diterbitkan tahun 2017 oleh Gubernur Bali. Untuk saat ini sedang berproses perubahan Persetujuan Lingkungan dengan menyusun AMDAL baru di tingkat Kementerian. Karena ada kegiatan pengelolaan yang belum tertuang dalam dokumen lingkungan yang lama. Jadi harus ada Adendum perubahan," ujar Nety Widayati.
Di luar urusan perizinan, KLH/BPLH juga meninjau berbagai langkah taktis pengelola kawasan dalam menerapkan prinsip keberlanjutan, mulai dari efisiensi dan konservasi air (water conservation), penanaman ratusan ribu pohon, hingga perlindungan ekosistem terumbu karang dan mangrove. Nety mengapresiasi berbagai inisiatif hijau tersebut, tetapi menekankan agar pengelola kawasan tidak mengabaikan kewajiban hukum yang tertera dalam regulasi.
"Kami dari KLH mengapresiasi komitmen efisiensi dan pemanfaatan ulang air limbah (water conservation) yang dilakukan pengelola. Namun, kami tetap mengingatkan secara tegas agar seluruh kewajiban yang ada dalam SKKL (Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan) tetap dipenuhi dan dijalankan secara konsisten," tegas Nety.
Pengawasan ketat KLH/BPLH ini juga diterapkan pada rencana proyek FSRU Serangan yang dirancang untuk mendukung transisi energi bersih di Bali. Dalam peninjauan proyek energi tersebut, KLH turut mengawal kebijakan pergeseran tapak pipa sejauh 3,5 kilometer ke lepas pantai (offshore). Pergeseran tata letak pipa ini dilakukan untuk melindungi ekosistem mangrove serta mengakomodasi aspirasi masyarakat adat Serangan.
Melalui sinergi bersama Komisi XII DPR RI dan pemerintah daerah, KLH/BPLH berkomitmen untuk terus mendampingi seluruh proses pembangunan agar akselerasi investasi dan ketahanan energi di Bali berjalan selaras dengan kelestarian lingkungan serta keseimbangan sosial masyarakat setempat. (SUK/002)