Tabanan (Atnews) - Pengembangan pariwisata budaya regeneratif tidak hanya bergantung pada pelestarian lanskap dan budaya, tetapi juga pada sejauh mana pengetahuan lokal masyarakat diakui sebagai dasar pengambilan keputusan.
Isu tersebut menjadi fokus penelitian lapangan bertajuk "Keadilan Pengakuan pada Lanskap Subak: Pengakuan Pengetahuan Lokal dalam Pariwisata Budaya Regeneratif (Recognition Justice and The Subak Landscape: Whose Knowledge Counts in Regenerative Cultural Tourism)" yang dilaksanakan di Kawasan Warisan Budaya Dunia Jatiluwih, Kabupaten Tabanan, Bali, Sabtu (18/7).
Penelitian ini merupakan penelitian mandiri yang dilaksanakan oleh tim peneliti yang terdiri atas Prof. I Nengah Subadra, Prof. Dewi Yulianti, dan I.B. Nyoman Krisna Prawira Yuda.
Penelitian bertujuan mengkaji konsep recognition justice (keadilan pengakuan) dalam tata kelola Lanskap Subak sebagai destinasi pariwisata budaya regeneratif.
Kajian ini berupaya menjawab pertanyaan mendasar, Whose Knowledge Counts in Regenerative Cultural Tourism?, yakni pengetahuan siapa yang menjadi dasar dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengembangan pariwisata budaya.
Sebagai bagian dari pengumpulan data lapangan, tim peneliti melakukan wawancara mendalam dengan Alit Toya, Asisten Manajer Pengelola Jatiluwih, yang menjadi narasumber utama.
Wawancara membahas berbagai aspek pengelolaan kawasan, pelestarian sistem Subak, keterlibatan masyarakat lokal, hingga tantangan dan peluang dalam menerapkan prinsip-prinsip pariwisata budaya regeneratif di Jatiluwih.
Melalui observasi lapangan dan wawancara, penelitian ini mengeksplorasi bagaimana pengetahuan lokal, nilai-nilai budaya, serta praktik masyarakat Subak memperoleh pengakuan dalam tata kelola destinasi wisata.
Kajian ini menempatkan masyarakat lokal bukan hanya sebagai pelaku pendukung pariwisata, melainkan sebagai pemilik pengetahuan yang menjadi fondasi utama keberlanjutan lanskap budaya.
Menurut tim peneliti, keberhasilan pariwisata budaya regeneratif tidak hanya diukur dari aspek ekonomi maupun konservasi lingkungan, tetapi juga dari sejauh mana suara, pengalaman, dan pengetahuan masyarakat lokal diakui serta dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.
Jatiluwih dipilih sebagai lokasi penelitian karena merupakan salah satu representasi terbaik Lanskap Budaya Subak Bali yang telah diakui sebagai Warisan Budaya Dunia UNESCO.
Kawasan ini menjadi contoh bagaimana sistem pertanian tradisional, nilai budaya, dan aktivitas pariwisata dapat berjalan berdampingan, sekaligus menghadirkan tantangan dalam menjaga keseimbangan antara pelestarian budaya dan pengembangan ekonomi.
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan kebijakan pariwisata budaya regeneratif di Indonesia dengan menempatkan keadilan pengakuan sebagai salah satu prinsip utama.
Selain memperkaya kajian akademik mengenai recognition justice, penelitian ini diharapkan menjadi referensi bagi pemerintah, pengelola destinasi, dan masyarakat dalam membangun tata kelola pariwisata yang lebih inklusif, partisipatif, dan berakar pada pengetahuan lokal (Z/002)