Denpasar (Atnews) – Polemik mengenai Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali hendaknya disikapi secara arif dengan mengedepankan konstitusi, hukum, dan etika berdemokrasi.
Dalam negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setiap perbedaan pandangan politik harus diselesaikan melalui mekanisme kelembagaan yang sah, bukan melalui penghakiman publik.
Perlu dipahami bahwa anggota DPRD memiliki dua dimensi kelembagaan sekaligus, yaitu sebagai anggota DPRD dan sebagai anggota fraksi. Fraksi merupakan bagian yang diakui dalam sistem kelembagaan DPRD berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Oleh karena itu, setiap kebijakan internal fraksi yang ditempuh melalui mekanisme organisasi merupakan bagian dari dinamika kelembagaan yang sah dan tidak serta-merta dapat dipersepsikan sebagai bentuk penolakan terhadap fungsi pengawasan DPRD.
Ketua Dewan Pertimbangan DPD Partai Golkar Provinsi Bali, I Dewa Made Widiasa Nida, menyayangkan berkembangnya narasi yang berusaha menggiring opini publik seolah-olah sikap Fraksi Partai Golkar terhadap Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) merupakan bentuk pengingkaran terhadap kepentingan rakyat Bali. Menurutnya, narasi tersebut lebih banyak dibangun atas asumsi politik daripada argumentasi hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Saya menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat. Namun, jangan sampai ruang demokrasi dipenuhi oleh narasi yang menghakimi tanpa dasar hukum.
Demokrasi membutuhkan argumentasi, bukan insinuasi; membutuhkan fakta, bukan prasangka," tegas I Dewa Made Widiasa Nida yang juga Pengurus DPP Partai Golkar selama dua periode di Denpasar, Minggu (19/7).
Ia menegaskan bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, fraksi merupakan bagian yang sah dari kelembagaan DPRD. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang diambil fraksi dalam menjalankan fungsi politiknya merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
"Keliru apabila ada pihak yang menggambarkan seolah-olah anggota DPRD hanya terikat pada Pansus dan mengabaikan kedudukan fraksi. Fraksi bukan pelengkap administrasi, melainkan instrumen konstitusional yang menjadi bagian dari sistem kerja parlemen.
Karena itu, kebijakan fraksi tidak dapat dipersepsikan sebagai tindakan melawan hukum hanya karena berbeda pandangan dengan pihak lain," ujarnya.
Widiasa Nida juga mengkritisi munculnya pernyataan yang mempertanyakan pihak yang diwakili oleh fraksi yang memiliki pandangan berbeda terhadap Pansus TRAP.
"Ketika perbedaan pendapat langsung dikaitkan dengan tuduhan mewakili kepentingan investor atau kepentingan tertentu tanpa bukti yang sah, maka kita telah bergeser dari perdebatan yang sehat menuju pembentukan stigma.
Dalam negara hukum, seseorang maupun sebuah fraksi tidak boleh dihakimi berdasarkan asumsi. Tuduhan seperti itu tidak mencerminkan etika demokrasi dan berpotensi menyesatkan opini publik,” ungkapnya.
Menurutnya, Pansus merupakan instrumen pengawasan politik DPRD yang memiliki fungsi penting, tetapi rekomendasi Pansus bukanlah putusan pengadilan dan bukan pula vonis hukum.
Temuan Pansus harus dihormati sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD.
Namun, jangan menempatkan rekomendasi Pansus seolah-olah merupakan kebenaran hukum yang final.
Negara hukum mengajarkan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah dan due process of law.
Jika kita merujuk kepada Surat Keputusan (SK) DPRD Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pembentukan dan Penetapan Susunan Keanggotaan Panitia Khusus tentang Penegakan Peraturan Daerah terkait Tata Ruang Aset dan Perizinan telah secara tegas mengatur tugas pokok Pansus termasuk masa tugasnya sebagaimana diktum ketiga keputusan yang secara tegas berbunyi “Panitia Khusus dimaksud diktum Kesatu bertugas selama 6 (enam) bulan dan dinyatakan selesai melaksanakan tugas apabila telah menyampaikan laporan kepada Pimpinan DPRD Provinsi Bali, serta dapat diterima dalam Rapat Paripurna.
Jadi ketika hasil kerjanya telah dilaporkan dan diterima oleh pimpinan dalam Forum Rapat Paripurna DPRD Bali, masa tugas pansus ini otomatis berakhir.
Ia juga mengingatkan agar nilai-nilai luhur Bali seperti Tri Hita Karana dan Sad Kerthi, tidak dijadikan alat pembenaran untuk menyerang pihak yang memiliki pandangan politik berbeda.
Nilai-nilai luhur Bali adalah perekat persatuan, bukan alat untuk memberi legitimasi moral kepada satu kelompok sambil mendelegitimasi kelompok lain.
Justru nilai-nilai itu mengajarkan kebijaksanaan, keseimbangan, penghormatan terhadap perbedaan, dan penyelesaian persoalan melalui musyawarah yang berlandaskan hukum.
Menutup pernyataannya, I Dewa Made Widiasa Nida mengajak seluruh pihak menghentikan narasi yang dapat memecah ruang publik dan kembali kepada prinsip negara hukum.
"Partai Golkar tidak pernah takut terhadap pengawasan. Kami mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Namun kami juga menolak dengan tegas setiap upaya membangun opini yang menyederhanakan persoalan hukum menjadi sekadar propaganda politik,” ujarnya.
Bali membutuhkan solusi yang objektif, bukan polarisasi. Yang harus kita jaga adalah supremasi hukum, integritas lembaga, dan kehormatan demokrasi.
"Mari kita berbeda pendapat dengan argumentasi, bukan dengan prasangka. Mari kita mengkritik dengan data, bukan dengan stigma. Dan yang paling penting, jangan jadikan opini sebagai pengganti kebenaran hukum,” pungkasnya (Z/002)