DJP Bali Blokir Rekening 295 Penunggak Pajak, Tunggakan Capai Rp76,2 Miliar
Banner Bawah

DJP Bali Blokir Rekening 295 Penunggak Pajak, Tunggakan Capai Rp76,2 Miliar

Admin 2 - atnews

2026-07-15
Bagikan :
Dokumentasi dari - DJP Bali Blokir Rekening 295 Penunggak Pajak, Tunggakan Capai Rp76,2 Miliar
Kantor DJP Tabanan (ist/atnews)
Denpasar (Atnews) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali melaksanakan tindakan penagihan aktif berupa pemblokiran rekening dan penonaktifan sertifikat elektronik terhadap 295 wajib pajak penunggak pajak dengan total tunggakan mencapai Rp76,2 miliar pada bulan Juni 2026.

Tindakan tersebut dilakukan dalam rangka Pekan Penagihan Serentak sebagai upaya penagihan aktif tahap lanjut yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Bali, Jum'at (10/7/2026)  

Langkah ini diambil kepada wajib pajak yang tidak menanggapi upaya persuasif petugas mulai dari Surat Teguran hingga penyampaian Surat Paksa, serta wajib pajak yang belum melunasi utang pajaknya meskipun telah diberikan kesempatan melalui tahapan penagihan yang telah dilaksanakan.

Melalui pemblokiran aset keuangan, dana yang berada pada rekening wajib pajak tidak dapat ditarik maupun dipindahtangankan hingga seluruh utang pajak beserta biaya penagihan dilunasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain melakukan pemblokiran aset keuangan, Kanwil DJP Bali juga menonaktifkan sertifikat elektronik bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya.

Hal ini mengakibatkan wajib pajak tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak sehingga proses administrasi perpajakan yang berkaitan dengan kegiatan usahanya untuk sementara tidak dapat dilakukan.

Akses tersebut dapat dipulihkan setelah wajib pajak menyelesaikan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Tindakan ini merupakan langkah terakhir yang ditempuh setelah berbagai upaya persuasif dan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tidak direspons secara kooperatif oleh wajib pajak.

DJP berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dengan memberikan kepastian dan perlakuan yang sama bagi seluruh wajib pajak.

Sehingga mereka yang tidak memenuhi kewajibannya tetap dikenai tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan. 

Darmawan menegaskan akan melanjutkan rangkaian penagihan aktif secara serentak melalui tindakan penyitaan aset dan pemindahbukuan.

Proses penagihan dapat dilanjutkan hingga pelaksanaan lelang atas aset sesuai ketentuan yang berlaku apabila kewajiban perpajakan masih tidak dipenuhi.

Seluruh tindakan penagihan akan terus dilakukan sampai utang pajak yang menjadi kewajiban wajib pajak dilunasi.

Pelaksanaan penagihan aktif tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang menjadi dasar hukum pelaksanaan tindakan penagihan aktif;

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar; dan

3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2025 tentang Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak terhadap Pengusaha Kena Pajak yang Tidak Melaksanakan Kewajiban sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Perpajakan.

“Saya mengimbau kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan untuk segera menghubungi Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftar agar memperoleh informasi dan menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

Petugas kami selalu bersedia memberikan pendampingan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila kewajiban perpajakan telah dipenuhi, pemulihan akses sertifikat elektronik dan pembukaan blokir rekening dapat segera diproses,” tutup Darmawan (Z/002) 

Baca Artikel Menarik Lainnya : SMA 2 Denpasar Dulu dan Kini

Terpopuler

Menanti Bukti Nyata Wacana Koster, Pengamat: Jangan Hanya 'Omon-Omon' Bela Petani Bali!

Menanti Bukti Nyata Wacana Koster, Pengamat: Jangan Hanya 'Omon-Omon' Bela Petani Bali!

Jangan Lewatkan! Kemnaker Buka Sertifikasi Kompetensi Gratis bagi Lulusan Pemagangan 2025 Batch 3

Jangan Lewatkan! Kemnaker Buka Sertifikasi Kompetensi Gratis bagi Lulusan Pemagangan 2025 Batch 3

POM MIGO KAORI

POM MIGO KAORI

Rawan Perlintasan Ilegal, Sinergi Imigrasi dan ITB Inisiasi 'Pagar Digital'Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan

Rawan Perlintasan Ilegal, Sinergi Imigrasi dan ITB Inisiasi 'Pagar Digital'Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan

Indonesia Emas 2045: Wapres Gibran Dorong Peningkatkan Kapasitas Generasi Muda Hindu di GHBC 2026

Indonesia Emas 2045: Wapres Gibran Dorong Peningkatkan Kapasitas Generasi Muda Hindu di GHBC 2026

Rekayasa Sosial untuk Hindu yang Inklusif dan Adaptif

Rekayasa Sosial untuk Hindu yang Inklusif dan Adaptif