Dr. Somvir Puji Komitmen Gubernur Koster Jaga Adat dan Budaya Bali
Dr. Somvir Puji Komitmen Gubernur Koster Jaga Adat dan Budaya Bali
Admin -
atnews
2026-07-14
Bagikan :
Dr. Somvir (Artaya/Atnews)
Denpasar (Atnews) – Bali memiliki kebudayaan yang unik karena memadukan spiritualitas Hindu, filosofi Tri Hita Karana (keseimbangan Tuhan, alam, dan manusia), dan tradisi.
Praktik sehari-hari masyarakat dalam memberikan penghormatan terhadap alam menjadi daya tarik luar biasa yang diakui dunia sehingga menjadi destinasi internasional.
Komitmen Gubernur Bali Wayan Koster dalam menjaga kelestarian adat, tradisi, seni, bahasa, dan kebudayaan Bali dinilai bukan sekadar wacana, melainkan diwujudkan melalui berbagai kebijakan strategis yang menjadi fondasi pembangunan Bali dalam jangka panjang.
Ketua Fraksi Demokrat-NasDem DPRD Provinsi Bali, Dr. Somvir, menegaskan bahwa kepedulian Gubernur Wayan Koster terhadap pelestarian kebudayaan Bali terlihat nyata melalui penerbitan berbagai regulasi, penguatan pendidikan berbasis budaya, hingga pembangunan infrastruktur kebudayaan yang monumental.
Dr. Somvir mengatakan kebijakan-kebijakan tersebut merupakan implementasi nyata dari visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yakni membangun Bali dengan menjaga kesucian dan keharmonisan alam, manusia, serta kebudayaannya agar tetap ajeg di tengah derasnya arus globalisasi.
"Komitmen Bapak Gubernur Wayan Koster terhadap pelestarian budaya Bali sangat jelas dan terukur. Tidak hanya berbentuk program, tetapi juga diperkuat melalui regulasi yang memberikan kepastian hukum dalam menjaga identitas budaya Bali," ujar Dr. Somvir.
Menurutnya, salah satu langkah paling penting adalah diterbitkannya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali, yang menjadi dasar hukum dalam upaya pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan Bali secara berkelanjutan.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Bali juga menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali, sebagai bentuk nyata menjaga eksistensi bahasa daerah di tengah perkembangan zaman.
Di sektor pendidikan, lanjut Somvir, Gubernur Koster kembali memperkuat kebijakan melalui Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2026 yang mewajibkan muatan lokal Bahasa Bali dan Kearifan Lokal pada seluruh jenjang pendidikan formal maupun pendidikan berbasis masyarakat, termasuk desa adat dan sanggar seni.
"Kebijakan ini menjadi investasi jangka panjang agar generasi muda Bali tidak tercerabut dari akar budayanya," katanya.
Ia juga mengapresiasi kebijakan penggunaan busana adat Bali yang diwajibkan setiap hari Kamis, Purnama, Tilem, serta pada peringatan Hari Jadi Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 79 Tahun 2018.
Menurutnya, kebijakan tersebut bukan hanya simbol, tetapi juga menjadi sarana membangun kebanggaan masyarakat terhadap identitas budaya Bali dalam kehidupan sehari-hari.
Dr. Somvir juga menyoroti penguatan eksistensi desa adat melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, yang dinilai memberikan kepastian hukum bagi desa adat dalam menjaga tradisi, nilai-nilai kearifan lokal, serta tatanan kehidupan masyarakat Bali.
Lebih jauh, Somvir menyebut salah satu tonggak terpenting dalam pembangunan kebudayaan Bali adalah lahirnya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125.
Menurutnya, perda tersebut merupakan komitmen pembangunan jangka panjang yang menempatkan adat, tradisi, agama, seni, budaya, dan kearifan lokal sebagai roh pembangunan Bali selama satu abad ke depan.
"Perda Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun Bali Era Baru merupakan dokumen bersejarah. Ini adalah komitmen besar untuk memastikan adat, tradisi, seni, budaya, dan jati diri masyarakat Bali tetap lestari serta mampu menghadapi tantangan modernisasi dan globalisasi tanpa kehilangan identitasnya," tegas Dr. Somvir.
Ia berharap seluruh elemen masyarakat Bali bersama-sama mendukung implementasi berbagai kebijakan tersebut agar pelestarian kebudayaan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi menjadi gerakan kolektif seluruh masyarakat Bali.
"Budaya adalah napas Bali. Ketika budaya tetap hidup, maka Bali akan tetap memiliki jati diri, daya saing, dan kehormatan di mata dunia. Karena itu, kebijakan yang telah dibangun harus kita jaga dan teruskan bersama," ungkapnya.
Selain melalui penguatan regulasi, Dr. Somvir menilai komitmen Gubernur Wayan Koster dalam menjaga adat dan budaya Bali juga diwujudkan melalui penataan kawasan-kawasan suci yang menjadi simbol peradaban dan identitas masyarakat Bali.
Gubernur Bali Koster telah melakukan restorasi menyeluruh di Kawasan Parahyangan Pura Agung Besakih.
Penataan ini meliputi perbaikan akses jalan, penyediaan fasilitas parkir yang nyaman untuk mengembalikan keagungan pura sebagai pusat spiritual.
Komitmennya menata Kawasan Pura Agung Besakih secara menyeluruh, bukan hanya sebagai pusat spiritual umat Hindu, tetapi juga sebagai simbol kesucian dan martabat Bali yang harus dijaga lintas generasi.
Upaya itu dalam menjaga citra Bali sebagai Pulau Surga pada tingkat nasional dan internasional.
Somvir juga mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Provinsi Bali dalam melakukan penataan Kawasan Suci Pura Agung Besakih. Menurutnya, revitalisasi kawasan pura terbesar dan paling sakral di Bali itu telah menghadirkan wajah baru yang lebih tertata, nyaman, bersih, dan tetap menjaga kesucian serta keluhuran nilai-nilai adat dan budaya.
Penataan tersebut dinilai berhasil mengurangi kesemrawutan kawasan, meningkatkan kenyamanan umat Hindu saat melaksanakan persembahyangan, sekaligus memberikan pengalaman yang lebih baik bagi wisatawan yang berkunjung dengan tetap menghormati kesakralan Pura Besakih sebagai Sad Kahyangan Jagat.
"Penataan Kawasan Pura Agung Besakih merupakan bukti bahwa pembangunan infrastruktur dapat berjalan seiring dengan pelestarian adat, budaya, dan nilai-nilai spiritual. Inilah wujud pembangunan yang berlandaskan Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yakni memuliakan alam, manusia, dan kebudayaan secara harmonis," kata Dr. Somvir.
Ia menambahkan, berbagai program strategis yang dijalankan Gubernur Wayan Koster, mulai dari penguatan regulasi kebudayaan, pelestarian bahasa dan aksara Bali, penguatan desa adat, hingga penataan kawasan suci seperti Danau Batur dan Pura Agung Besakih, merupakan warisan pembangunan yang akan memberikan manfaat besar bagi Bali dalam jangka panjang.
Menurut Somvir, pembangunan yang berlandaskan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal akan semakin memperkuat posisi Bali sebagai destinasi budaya kelas dunia yang tetap berpegang teguh pada jati diri, menjaga kelestarian alam, serta memuliakan tempat-tempat suci sebagai warisan leluhur yang harus dijaga bersama.
Dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, Gubernur Bali agar tetap menjaga sumber - sumber mata air, sungai, laut, pantai, gunung hingga danau.
Bali memiliki empat danau yakni Danau Batur terletak di Kintamani, Kabupaten Bangli. Danau ini adalah yang terluas di Bali dan terbentuk di dalam kaldera Gunung Batur, Danau Beratan (Bratan) terletak di kawasan Bedugul, Kabupaten Tabanan. Terkenal dengan ikon Pura Ulun Danu Beratan yang berada di tepi air, Danau Buyan terletak di Desa Pancasari, Kabupaten Buleleng. Bersebelahan dengan Danau Tamblingan sehingga sering disebut sebagai Danau Kembar. Serta Danau Tamblingan berlokasi di lereng Gunung Lesung, Kabupaten Buleleng. Suasananya sangat asri karena dikelilingi hutan hujan tropis yang lebat.
Danau tersebut agar tetap dijaga kelestarian dan kesuciannya. Mengingat umat Hindu memuliakan danau. Penataan danau agar terus dilakukan sehingga Bali tetap indah dan lestari. (GAB/VAN/001)