Denpasar (Atnews) - Pihak Desa Adat Serangan memberikan klarifikasi terkait polemik hilangnya Banjar Adat Kubu akibat perubahan kawasan dan reklamasi di Pulau Serangan. Pihak desa menegaskan bahwa wilayah yang ramai diperbincangkan tersebut secara administratif bukanlah sebuah banjar adat yang berdiri sendiri, melainkan sebuah tempekan (bagian kecil dari banjar adat) di bawah naungan Banjar Dukuh.
Hal tersebut disampaikan oleh Baga Palemahan Desa Adat Serangan, I Made Karsa. Menurutnya, ada kekeliruan dalam pembahasan yang berkembang di masyarakat mengenai status wilayah yang dulunya dikenal sebagai kawasan Kubu tersebut.
"Sebenarnya itu bukan banjar, melainkan tempekan perpanjangan dari Banjar Dukuh. Karena lokasinya berada dalam satu kompleks yang cukup jauh dari induknya (Banjar Dukuh), warga di sana membentuk tempekan yang kemudian dinamakan warga sebagai Banjar Kubu," ujar I Made Karsa.
Karsa menjelaskan, sebelum adanya pembebasan lahan oleh pihak pengembang PT Bali Turtle Island Development (BTID), kawasan tersebut dihuni oleh sekitar 25 Kepala Keluarga (KK). Warga menempati lahan okupasi yang dikenal dengan istilah tanah tibun (tanah timbul).
Setelah proses pembebasan lahan berjalan, warga dipindahkan ke area perumahan baru yang disediakan melalui ganti rugi oleh PT BTID. Bersamaan dengan relokasi tersebut, status tempekan Kubu secara resmi dilebur dan warganya dikembalikan ke induknya di Banjar Dukuh.
"Jadi tidak ada istilah banjar yang hilang begitu saja. Statusnya dilebur dan warganya masuk kembali menjadi satu kesatuan di Banjar Dukuh," tegas Karsa.
Ia juga menambahkan bahwa dalam tata ruang kawasan, wilayah pemukiman warga dan kawasan investasi saat ini memang sengaja dibuat terpisah.
Klarifikasi dari pihak Desa Adat Serangan ini muncul setelah sebelumnya Sugi Lanus, seorang peneliti manuskrip lontar Bali dan Jawa Kuno, memberikan sorotan tajam terkait dampak sosial reklamasi di Pulau Serangan.
Sugi Lanus menilai Pulau Serangan menjadi fenomena tunggal di Bali di mana ruang hidup dan struktur sosial masyarakat adat bergeser akibat perubahan kawasan. Ia mengkritik keras perubahan paradigma kawasan suci yang kini dinilainya bergeser dari ruang spiritual (astiti dan bhakti) menjadi persoalan sengketa aset dan pembatasan akses masuk bagi umat yang ingin bersembahyang.
Selain masalah pemukiman, Sugi juga mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap puluhan titik persembahyangan kecil milik nelayan di pesisir Serangan yang dalam hukum internasional dikategorikan sebagai sacred site (situs suci budaya).
Ia secara tegas menyatakan bahwa model pembangunan berbasis reklamasi di Serangan tidak boleh menjadi preseden yang dianggap normal di pesisir Bali lainnya. (SUK/002)