Oleh Nengah Dwi Darma
Groundbreaking Pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Denpasar Raya pada 8 Juli 2026 layak dipandang sebagai sebuah momentum penting. Setelah bertahun-tahun persoalan sampah menjadi pekerjaan rumah yang tak kunjung usai, pemerintah akhirnya memulai pembangunan infrastruktur yang diklaim mampu mengolah sekitar 1.200 ton sampah per hari dengan nilai investasi sekitar Rp3 triliun.
Fasilitas ini juga diproyeksikan mampu mengolah lebih dari 500 ribu ton sampah per tahun, memangkas emisi karbon hingga 640 ribu ton CO₂ per tahun, serta menghasilkan energi yang cukup untuk melayani sekitar 100 ribu rumah tangga.
Namun, pertanyaan mendasarnya bukanlah apakah proyek ini megah atau tidak. Pertanyaannya adalah: apakah PSEL benar-benar menjadi babak baru pengelolaan sampah Bali, atau justru hanya mengulang cara lama dengan wajah yang lebih modern?
Selama bertahun-tahun Bali menghadapi krisis sampah yang semakin kompleks. Pertumbuhan penduduk, aktivitas pariwisata, serta pola konsumsi yang terus meningkat menyebabkan volume sampah jauh melampaui kemampuan sistem pengelolaan yang ada. Krisis di TPA Suwung menjadi bukti bahwa pendekatan lama—mengumpulkan, mengangkut, lalu menimbun—tidak lagi mampu menjawab persoalan.
Dalam konteks tersebut, PSEL memang menawarkan solusi melalui teknologi. Tetapi teknologi bukanlah jawaban tunggal. Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa keberhasilan fasilitas waste-to-energy sangat bergantung pada tata kelola, pemilahan sampah dari sumbernya, kualitas bahan bakar sampah, transparansi operasional, serta pengawasan emisi yang ketat.
Jika masyarakat masih mencampur sampah organik, anorganik, dan limbah berbahaya dalam satu kantong, maka PSEL hanya akan menjadi "mesin besar" yang menerima kegagalan sistem di hulu. Artinya, persoalan mendasar tidak pernah benar-benar diselesaikan.
Lebih jauh lagi, Bali selama ini dikenal dengan filosofi Tri Hita Karana, yang mengajarkan keharmonisan antara manusia, alam, dan Tuhan. Semangat tersebut seharusnya mendorong pembangunan sistem pengelolaan sampah yang tidak hanya berorientasi pada pemusnahan limbah, tetapi juga pada pengurangan produksi sampah, penguatan ekonomi sirkular, pemberdayaan bank sampah, TPS3R, desa adat, hingga pelaku daur ulang yang selama ini menjadi garda terdepan.
Karena itu, keberhasilan PSEL tidak boleh hanya diukur dari berapa megawatt listrik yang dihasilkan atau berapa ton sampah yang dibakar setiap hari.
Keberhasilannya harus diukur dari pertanyaan yang lebih besar: apakah timbulan sampah Bali benar-benar berkurang?
Apakah tingkat daur ulang meningkat? Apakah masyarakat semakin disiplin memilah sampah? Apakah lingkungan menjadi lebih sehat? Dan apakah kebijakan ini benar-benar menghadirkan keadilan bagi masyarakat sekitar?
Groundbreaking hanyalah langkah pertama. Yang jauh lebih penting adalah memastikan proyek ini berjalan secara transparan, memenuhi standar lingkungan internasional, serta membuka ruang partisipasi publik dalam proses pengawasannya.
Jangan sampai proyek bernilai triliunan rupiah hanya menjadi simbol keberhasilan pembangunan, sementara akar persoalan sampah tetap tidak terselesaikan.
Bali membutuhkan lebih dari sekadar teknologi. Bali membutuhkan perubahan budaya, perubahan tata kelola, dan perubahan cara pandang terhadap sampah. Sampah bukan sekadar limbah yang harus dimusnahkan, melainkan sumber daya yang harus dikelola secara bertanggung jawab.
Maka, momentum PSEL Denpasar Raya seharusnya menjadi titik balik menuju Bali yang benar-benar bersih dan mandiri energi. Sebab jika pembangunan ini hanya berakhir pada pembangunan fisik tanpa reformasi sistem pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir, maka sejarah hanya akan mencatatnya sebagai cara lama dengan kemasan baru.
Bali tidak membutuhkan proyek yang sekadar selesai dibangun. Bali membutuhkan sistem yang benar-benar menyelesaikan persoalan sampah untuk generasi hari ini dan generasi yang akan datang.
*) Nengah Dwi Darma Kabiro Sosial Masyarakat PD KMHDI Bali periode 2025-2027