Badung (Atnews) - DPRD Kabupaten Badung menggelar Rapat Kerja (Raker) lanjutan Panitia Khusus (Pansus) di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Selasa, 7 Juli 2026.
Raker Pansus DPRD Badung terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Jamkrida Bali Mandara.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kebijakan penyertaan modal mampu memperkuat akses pembiayaan bagi pelaku usaha, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Rapat dipimpin Ketua Pansus Made Ponda Wirawan bersama Wakil Ketua I Made Retha, Sekretaris I Nyoman Karyana serta anggota Pansus lainnya.
Selain jajaran Pansus, Raker juga dihadiri Tim Ahli Komisi dan Tim Ahli Bapemperda DPRD Kabupaten Badung.
Dari pihak eksekutif, turut hadir Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Badung serta perwakilan Bagian Hukum Setda Kabupaten Badung.
Ketua Pansus Made Ponda Wirawan menegaskan bahwa pembahasan dilakukan secara mendalam agar kebijakan penyertaan modal benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Terlebih lagi, PT Jamkrida Bali Mandara memaparkan kondisi perusahaan dan rencana pemanfaatan penyertaan modal yang tengah dibahas.
"Mendengarkan paparan dan penjelasan dari PT Jamkrida Bali Mandara merupakan bagian dari upaya DPRD Badung dalam memastikan setiap penyertaan modal daerah dilaksanakan secara cermat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ponda Wirawan.
Melalui pembahasan yang komprehensif, Ponda Wirawan berharap kebijakan tersebut dapat memperkuat peran PT Jamkrida Bali Mandara dalam mendukung akses pembiayaan bagi pelaku usaha, khususnya UMKM, sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah di Kabupaten Badung.
Menurutnya, pembahasan Raperda tidak hanya berfokus pada aspek penyertaan modal, tetapi juga memastikan tata kelola perusahaan dan penggunaan anggaran daerah berjalan sesuai prinsip akuntabilitas serta regulasi yang berlaku.
Rapat Kerja lanjutan tersebut juga menjadi ruang sinkronisasi antara DPRD, perangkat daerah, dan PT Jamkrida Bali Mandara.
Berbagai masukan yang muncul diharapkan dapat menyempurnakan substansi Raperda sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
"Melalui penyusunan regulasi yang matang, kami berharap penyertaan modal kepada PT Jamkrida Bali Mandara dapat memperkuat fungsi perusahaan dalam memberikan penjaminan pembiayaan, meningkatkan daya saing UMKM, serta mendorong pembangunan ekonomi Kabupaten Badung secara berkelanjutan," pungkasnya. (WIG/001)