Antisipasi Sengketa Pemilu 2029 di Era AI, Bawaslu Bali Perkuat Konsolidasi Demokrasi di Bangli
Banner Bawah

Antisipasi Sengketa Pemilu 2029 di Era AI, Bawaslu Bali Perkuat Konsolidasi Demokrasi di Bangli

Admin 2 - atnews

2026-07-06
Bagikan :
Dokumentasi dari - Antisipasi Sengketa Pemilu 2029 di Era AI, Bawaslu Bali Perkuat Konsolidasi Demokrasi di Bangli
Anggota Bawaslu Bali Gede Sutrawan (ist/atnews)
Bangli (Atnews) - Perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) berpotensi menjadi salah satu tantangan baru dalam penyelenggaraan Pemilu 2029. Karena itu, seluruh pemangku kepentingan perlu meningkatkan kesiapan sejak dini guna mengantisipasi potensi sengketa yang dapat muncul akibat penyalahgunaan teknologi digital.

"Perkembangan AI harus menjadi perhatian bersama. Teknologi ini membawa banyak manfaat, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan dalam penyelenggaraan pemilu apabila tidak diantisipasi dengan baik, khususnya terkait keaslian informasi, dokumen maupun alat bukti yang dapat menjadi objek sengketa," tegas Anggota Bawaslu Provinsi Bali sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Gede Sutrawan, saat membuka kegiatan Konsolidasi Demokrasi dan Rapat Penyelesaian Sengketa di Kantor Bawaslu Kabupaten Bangli, Senin (6/7).

Lebih lanjut, Sutrawan menjelaskan bahwa perkembangan AI juga membuka ruang bagi penyebaran informasi yang menyesatkan, manipulasi data, hingga rekayasa konten digital yang dapat memengaruhi integritas penyelenggaraan pemilu. 

Karena itu, ia menekankan pentingnya komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan setiap informasi, dokumen, maupun alat bukti yang digunakan dalam proses kepemiluan dapat diverifikasi keaslian dan validitasnya sehingga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi tetap terjaga.

Selain menyoroti tantangan perkembangan AI, Sutrawan menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa pemilu, baik pada masa non-tahapan maupun tahapan menuju Pemilu 2029, hingga kini masih berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena belum terdapat regulasi baru yang menggantikannya.

"Selama belum ada aturan baru, maka seluruh proses penyelesaian sengketa tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Karena itu, pemahaman terhadap regulasi yang berlaku harus terus diperkuat oleh seluruh penyelenggara maupun peserta pemilu," jelasnya.

Sejalan dengan upaya pencegahan sengketa, Sutrawan juga mengingatkan pentingnya pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam kepengurusan partai politik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Menurutnya, kepatuhan terhadap ketentuan administrasi tersebut menjadi bagian penting dalam menjamin hak politik perempuan sekaligus meminimalkan potensi sengketa pada tahapan pemilu mendatang.

Mendukung upaya tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Bangli, I Nengah Purna, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaksanakan konsolidasi demokrasi bersama partai politik di Kabupaten Bangli. 

Selain memperkuat pemahaman regulasi, kegiatan itu juga diikuti pembaruan data partai politik, mulai dari kepengurusan, keberadaan dan alamat kantor partai, hingga pemenuhan keterwakilan perempuan dalam struktur kepengurusan.

Ia menambahkan bahwa penyelesaian sengketa pemilu pada prinsipnya terbagi menjadi dua kategori, yakni sengketa antar peserta pemilu dan sengketa antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, pemahaman terhadap mekanisme penyelesaian sengketa menjadi kebutuhan seluruh peserta pemilu sejak masa non-tahapan.

Dari sisi penyelenggara, Anggota KPU Kabupaten Bangli, I D.G. Astika Praja Negara, menyampaikan bahwa sejumlah tahapan pemilu memiliki potensi menimbulkan sengketa proses, terutama yang berkaitan dengan penerbitan surat keputusan, penetapan calon, penetapan hasil, maupun keputusan administratif lainnya.

Ia menerangkan bahwa seluruh keputusan harus diterbitkan berdasarkan regulasi yang berlaku agar memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Astika juga memperkirakan tahapan Pemilu 2029 akan mulai berjalan sekitar Agustus 2027 apabila mengacu pada pola tahapan sebelumnya, meskipun jadwal resminya masih menunggu ketentuan dari KPU RI.

Sementara itu, Pejabat Fungsional Kesbangpol Kabupaten Bangli, Ida Bagus Adi Sutarjana, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus memperkuat pendidikan politik kepada masyarakat. Hasil konsolidasi tersebut, katanya, akan dilaporkan kepada pimpinan sebagai bahan tindak lanjut dalam mendukung penguatan demokrasi di daerah.

Pada kesempatan yang sama, Panitera Pengadilan Negeri Bangli, Sugeng Irfandi, menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa proses pemilu merupakan kewenangan Bawaslu. Meski demikian, koordinasi lintas lembaga tetap diperlukan apabila terdapat persoalan yang berkaitan dengan hak pilih masyarakat maupun aspek hukum lain sesuai kewenangan masing-masing.

Menutup kegiatan, Kepala Bagian P3SPH Bawaslu Provinsi Bali, I Made Aji Swardhana, menegaskan bahwa meskipun saat ini masih berada pada masa non-tahapan pemilu, Bawaslu tetap aktif melaksanakan konsolidasi demokrasi, pendidikan politik, pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, pembaruan data partai politik, pengelolaan arsip, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Melalui konsolidasi demokrasi tersebut, Bawaslu Provinsi Bali terus memperkuat sinergi bersama seluruh pemangku kepentingan sebagai langkah antisipatif menghadapi dinamika penyelenggaraan Pemilu 2029.

Dengan kesiapan regulasi, kapasitas kelembagaan, serta kemampuan menghadapi tantangan teknologi seperti AI, diharapkan potensi sengketa dapat diminimalkan sehingga integritas penyelenggaraan pemilu tetap terjaga (Z/002) 

Baca Artikel Menarik Lainnya : Smartdesa C@shless No.1

Terpopuler

Menanti Bukti Nyata Wacana Koster, Pengamat: Jangan Hanya 'Omon-Omon' Bela Petani Bali!

Menanti Bukti Nyata Wacana Koster, Pengamat: Jangan Hanya 'Omon-Omon' Bela Petani Bali!

Jangan Lewatkan! Kemnaker Buka Sertifikasi Kompetensi Gratis bagi Lulusan Pemagangan 2025 Batch 3

Jangan Lewatkan! Kemnaker Buka Sertifikasi Kompetensi Gratis bagi Lulusan Pemagangan 2025 Batch 3

POM MIGO KAORI

POM MIGO KAORI

Rekayasa Sosial untuk Hindu yang Inklusif dan Adaptif

Rekayasa Sosial untuk Hindu yang Inklusif dan Adaptif

Kemenpar Genjot Pasar Malaysia Lewat Wonderful Indonesia Sales Mission 2026

Kemenpar Genjot Pasar Malaysia Lewat Wonderful Indonesia Sales Mission 2026

OJK Perkuat Ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Melalui Regulasi Adaptif dan Kolaborasi Pemangku Kepentingan

OJK Perkuat Ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Melalui Regulasi Adaptif dan Kolaborasi Pemangku Kepentingan