Pemerintah Telah Melindungi Petani melalui Perda Bali No 4/2026
Banner Bawah

Pemerintah Telah Melindungi Petani melalui Perda Bali No 4/2026

Admin 2 - atnews

2026-06-27
Bagikan :
Dokumentasi dari - Pemerintah Telah Melindungi Petani melalui Perda Bali No 4/2026
Prof. Gede Sedana (ist/atnews)
Oleh Prof. Gede Sedana

Pada awal tahun ini, pemerintah Provinsi Bali bersama dengan DPRD Bali telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee. 

Regulasi yang diterbitkan tersebut telah dirancang sebagai langkah tegas untuk memproteksi sektor agraria, pertanian guna menjaga ekosistem subak, serta memperkuat kedaulatan pangan Bali dari masifnya pembangunan fisik non-pertanian di lahan-lahan produktif, seperti akomodasi wisata. 

Regulasi ini memiliki beberapa aspek penting yaitu pengendalian alih fungsi lahan, yaitu melakukan pembatasan secara ketat konversi lahan pertanian produktif (tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan) menjadi kawasan komersial seperti perumahan maupun vila dan peruntukan lainnya.

Bahkan dalam regulasi tersebut dinyatakan secara tegas tentang sanksi pidana, yaitu penegakan hukum yang mencakup ancaman sanksi pidana bagi pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan tata ruang yang telah ditetapkan, seperti LSD dan LPPB. 

Selain itu, perlindungan petani juga telah dinyatakan secara eksplisit melalui penyediaan insentif untuk para petani. 

Pemerintah daerah mengimbangi larangan ini dengan memberikan bantuan rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi, benih unggul, subsidi pupuk, akses Kredit Usaha Rakyat (KUR), fasilitas sertifikasi organik, hingga jaminan harga pasar termasuk asuransi pertanian. 

Pemerintah juga memfasilitasi proses hilirisasi produk-produk pangan dan juga mendorong peningkatan nilai tambah produk melalui Dinas Pertanian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan instansi lainnya termasuk rencana pembentukan BUMD pangan.

Perlindungan petani oleh pemerintah Provinsi Bali sejalan dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. 

Oleh karena itu, pemerintah memastikan bahwa untuk menjamin kedaulatan dan kemandirian pangan Bali dilakukan melalui Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. 

Pemerintah telah mengatur langkah-langkah strategis untuk meningkatkan dan memperbaiki pendapatan dan Kesejahteraan petani dari berbagai risiko, perubahan iklim, bencana alam seperti gagal panen hingga monopoli pasar serta menjaga stabilitas distribusi produk dan harga produk panga lokal Bali.

Selama ini, pemerintah juga telah melakukan pemberdayaan petani melalui penyuluhan dan pelatihan serta penguatan kapasitas kelembagaan petani agar mandiri dan memiliki daya saing semakin tinggi dan kuat, termasuk fasilitasi kemitraan dengan pelaku usaha sektor pariwisata.

Komitmen pemerintah yang kuat ini perlu diperkuat lagi oleh partisipasi para akademisi, masyarakat dan seluruh komponen masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap  implementasi regulasi tersebut. 

Penegakan hukum agar dilakukan secara baik terhadap setiap pelanggaran terhadap Perda 4/2026 tersebut. 

Kitapun turut berkomitmen untuk menjaga alam Bali, manusia Bali dan Budaya Bali sebagai pilar utama dalam membangun Bali yang semakin baik dan berkelanjutan.

*) Prof. Gede Sedana, Rektor Dwijendra University, Founder Yayasan Aditya Sedana Artha

Baca Artikel Menarik Lainnya : Koster: Laporkan Jika Ada Oknum Minta Uang Mengatasnamakan Pimpinan

Terpopuler

Kemenangan Dharma atas Adharma Tidak Sebatas Slogan, Merta: Adat dan Budaya Bali Bisa Bertahan Sepanjang Masih Ada Tanah

Kemenangan Dharma atas Adharma Tidak Sebatas Slogan, Merta: Adat dan Budaya Bali Bisa Bertahan Sepanjang Masih Ada Tanah

Rumah Layak untuk Pak Juli: Gotong Royong Bulan Bung Karno Wujudkan Kesejahteraan Warga Buleleng

Rumah Layak untuk Pak Juli: Gotong Royong Bulan Bung Karno Wujudkan Kesejahteraan Warga Buleleng

Yoga

Yoga

Penguatan Desa Budaya, Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP Unwar Gelar PKM di Desa Sukawati 

Penguatan Desa Budaya, Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP Unwar Gelar PKM di Desa Sukawati 

Stan PKB 2026 Digratiskan, Putri Koster Pastikan Tidak Ada Pungli Bagi Pedagang

Stan PKB 2026 Digratiskan, Putri Koster Pastikan Tidak Ada Pungli Bagi Pedagang

Hari Lahir Pancasila, Presiden Prabowo Tegaskan Transformasi Menuju Ekonomi Berkeadilan

Hari Lahir Pancasila, Presiden Prabowo Tegaskan Transformasi Menuju Ekonomi Berkeadilan