Rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali Disebut Instrumen Tidak  Mengikat, Eksekutif Diminta Berhati-Hati Ambil Keputusan
Banner Bawah

Rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali Disebut Instrumen Tidak  Mengikat, Eksekutif Diminta Berhati-Hati Ambil Keputusan

Admin 2 - atnews

2026-06-03
Bagikan :
Dokumentasi dari - Rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali Disebut Instrumen Tidak  Mengikat, Eksekutif Diminta Berhati-Hati Ambil Keputusan
Pakar Hukum Pemerintahan, Dr. Made Jayantara, S.H, M.H, MAP, CLA (ist/atnews)
Denpasar (Atnews) - Pakar Hukum Pemerintahan, Dr. Made Jayantara, S.H, M.H, MAP, CLA., menyikapi ramainya pemberitaan terkait penyerahan 2 (dua) rekomendasi hasil pengawasan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DRPD Provinsi Bali. 

Untuk itu, Made Jayantara mengingatkan para Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali soal Vergunning Konkret (dalam Hukum Administrasi Negara) yang bisa saja menimbulkan permasalahan baru, apabila para pihak terkait tidak berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait polemik yang terjadi. 

"Kita kembalikan lagi soal kewenangannya, ini kan Pansus TRAP bentukan DPRD Bali, idealnya ya mengawasi fungsi Eksekutif bukan ke rakyat. Jadi ya pantasnya untuk polemik ini, apa yang dia (Pansus TRAP, red) dapatkan ini serahkan ke Eksekutif, kalau tidak ini akan menimbulkan masalah baru kedepannya, bisa penyalahgunaan wewenang bisa kesewenang-wenangan.

Katakanlah polemik Kura Kura Bali, pastinya BTID selaku pihak pengelola sudah dilengkapi dengan perizinan dalam bahasa hukumnya adalah verguning yang sifatnya individual dan konkret dan walaupun, pejabat publik (Eksekutif, red) tersebut memiliki kewenangan Contrario Actus, untuk mencabut izin tersebut, tapi pencabutan izin dan penggunaan wewenang itu harus didasari atas Peraturan Perundang-undangan, minimal ada pelanggaran dan atau ada hasil putusan dari sengketa Tata Usaha Negara (TUN, red).

Kalau itu tidak di indahkan, maka akan berpotensi menimbulkan perlawanan dari pemegang izin, berarti pejabat publik itu berpotensi melakukan penyalahgunaan wewenang dan berpotensi melakukan perbuatan sewenang-wenang," kata 
Pakar Hukum Pemerintahan, Dr. Made Jayantara, S.H, M.H, MAP, CLA., saat dikonfirmasi awak media di Denpasar, Selasa, 2 Juni 2026.

Made Jayantara menilai dalam polemik Kura Kura Bali, silahkan saja Pansus TRAP melakukan penyelidikan berkaitan dengan uji validitas yang diinginkan, baik berkaitan dengan kebersumberan, keberdasaran maupun konsistensi dari semua aspek perizinan PT Bali Turtle Island Development selaku pihak pengelola Kura Kuda Bali, tetapi tetap harus diingat, output dari DPRD nanti adalah berupa Instrumen Rekomendasi yang akan diserahkan kepada Eksekutif (Gubernur), yang mana rekomendasi yang akan diserahkan tersebut, adalah instrumen yang tidak mengikat, artinya Gubernur boleh memakai rekomendasi tersebut, tapi boleh juga tidak memakai rekomendasi tersebut.

Dalam menindaklanjuti rekomendasi DPRD, lanjutnya Gubernur sebagai pejabat publik harus menyikapinya dengan cara mengayomi, melindungi, dan menciptakan keseimbangan antara kepentingan usaha besar, UMKM, tenaga kerja dan masyarakat Bali.

Untuk itu, Made Jayantara berharap Gubernur dalam menindak lanjuti rekomendasi DPRD tersebut, tidak menindaklanjuti dengan cara bersikap represif atau populis, tetapi mencari solusi yang adil melalui dialog, pembinaan, penataan izin, dan perlindungan serta keberlangsungan usaha yang sehat. 

"Tujuan utamanya adalah menjaga iklim investasi tetap baik, lapangan kerja tetap ada, sekaligus memastikan pelaku usaha lokal juga dapat berkembang secara adil," ujarnya.

Lebih lanjut, Made Jayantara juga menambahkan, bahwa rekomendasi yang diberikan Pansus TRAP ini hanyalah sebuah instrumen yang bersifat tidak mengikat. Untuk itu, pihaknya mengingatkan kepada para pimpinan DPRD Bali agar berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait permasalahan yang terjadi, mengingat akan ada sejumlah nama besar yang akan ikut terseret dalan pusaran polemik apabila salah dalam menyikapi hal ini.

"Rekomendasi inikan cuma instrumen, ini kan tidak mengikat. Rekomendasi ini nantinya diserahkan ke eksekutif (Gubernur, red) boleh dipake boleh juga tidak, tidak ada sanksi hukumnya. Tanpa rekomendasipun Eksekutif bisa bergerak. Hal-hal ini yang perlu diperhatikan agar para pihak berhati-hati dalam mengambil keputusan," ujarnya. 

Disisi lain, Made Jayantara memastikan BTID sudah dilengkapi dengan Perizinan atau Verguning yang sifatnya Individual dan kongkrit. 

Walaupun pejabat publik atau Eksekutif tersebut memiliki kewenangan Contrario Actus untuk mencabut izin tersebut, tapi pencabutan izin dan penggunaan wewenang itu harus didasari atas Peraturan Perundang-undangan, minimal ada pelanggaran dan /atau ada hasil putusan dari sengketa tata usaha negara. 

"Kalau itu tidak diindahkan, maka akan berpotensi menimbulkan perlawanan dari pemegang izin, berarti pejabat publik itu berpotensi melakukan penyalah gunaan wewenang dan berpotensi melakukan perbuatan sewenang-wenang," kata Made Jayantara. 

Terkait penyerahan rekomendasi oleh Pansus TRAP, Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya, S.H., atau akrab disapa Dewa Jack menekankan, bahwa rekomendasi tersebut merupakan hasil pendalaman, investigasi lapangan, pemeriksaan dokumen, serta serangkaian rapat dan konsultasi yang dilakukan pansus dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap tata ruang, aset daerah, dan perizinan di Provinsi Bali.

"Nah, dalam dua rekomendasi ini, kita telah menetapkan dan memutuskan untuk menyampaikan kepada eksekutif atau Gubernur. Dalam kajian Pansus TRAP tentu ada hal-hal yang harus disikapi baik dengan serius, juga dengan pertimbangan-pertimbangan lain yang kira-kira disesuaikan dengan aturan yang berlaku," tegasnya. (GAB/WIG/002)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Gubernur  Modernisasi Sistem Jasa Transportasi Konvensional

Terpopuler

Rumah Layak untuk Pak Juli: Gotong Royong Bulan Bung Karno Wujudkan Kesejahteraan Warga Buleleng

Rumah Layak untuk Pak Juli: Gotong Royong Bulan Bung Karno Wujudkan Kesejahteraan Warga Buleleng

Penguatan Desa Budaya, Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP Unwar Gelar PKM di Desa Sukawati 

Penguatan Desa Budaya, Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP Unwar Gelar PKM di Desa Sukawati 

DPRD Badung Ucapakan Hari Raya Waisak

DPRD Badung Ucapakan Hari Raya Waisak

ITDC Gandeng Masyarakat Benoa Kelola Sampah Organik Jadi Eco Enzyme untuk Pariwisata Berkelanjutan

ITDC Gandeng Masyarakat Benoa Kelola Sampah Organik Jadi Eco Enzyme untuk Pariwisata Berkelanjutan

81 Tahun Pancasila, Semarak di Seremoni, Tercampakkan dalam Realitas

81 Tahun Pancasila, Semarak di Seremoni, Tercampakkan dalam Realitas

ADWITI Resmi Diluncurkan, AWK Dorong Standarisasi Wisata Spiritual dan Proteksi UMKM Lokal

ADWITI Resmi Diluncurkan, AWK Dorong Standarisasi Wisata Spiritual dan Proteksi UMKM Lokal