Denpasar (Atnews) - CEO Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa merespon pro kontra rencana pembangunan Liquefied Natural Gas (LNG) di Perairan Serangan, sebagai fasilitas pendukung rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG).
"LNG memang ditentang, ini proyek lama. Rencananya memang dari pusat. Sejak 2019, Presiden saat ini mencanangkan mengganti PLTD (diesel) dengan gas, sebagai dasar pembangunan proyek LNG. Tapi faktanya juga tidak berjalan. Saya tidak tahu alasannya. Bisa ditanyakan ke Pertamina dan PLN soal ini," kata Fabby Tumiwa yang juga mantan Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia dikonfirmasi awak media di Denpasar, Senin (1/6).
Menurutnya, penolakan LNG dinilai argumentasinya benar. "Bali tidak punya gas," tegasnya.
Sebagaimana diungkapkan Akademisi Universitas Warmadewa (Unwar), I Ngurah Suryawan menilai, mimpi dalam mewujudkan Bali Mandiri Energi melalui pemanfaatan LNG sebagai sumber energi listrik merupakan hal yang sangat bersebrangan, karena jika rencana itu terwujud Bali justru akan lebih banyak bergantung kepada daerah-daerah bahkan negara-negara lain pengahasil gas alam tersebut.
Menurut Suryawan, rencana pembangunan FSRU LNG sebagai fasilitas pendukung PLTG di Bali justru akan menimbulkan ketergantungan baru bagi Bali dengan daerah-daerah lain, dilain hal Bali sebenarnya bisa memanfaatkan sumber daya energi terbarukan yang melimpah seperti sumber energi panas bumi melalui pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atau sumber energi angin melalui pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Angin (PLTA).
Sementara itu, Fabby Tumiwa juga menilai Bali mempunyai energi surya, ini bisa dimanfaatkan besar-besaran.
Sudah ada perhitungannya, bahwa potensi energi surya cukup untuk memenuhi kebutuhan listrik Bali. Bahkan pihaknya sudah pernah memaparkan dalam bentuk "Peta Jalan Dekarbonisasi Sektor Ketenagalistrikan Bali Menuju 100% Energi Terbarukan pada 2045".
Hal tersebut dipublikasikan pada Juli 2025 yang berjudul "Peta Jalan Bali Emisi Nol Bersih 2045 Sektor Ketenagalistrikan: Menuju Pulau Bali 100% Energi Terbarukan".
Dengan Penulis Alvin Putra Sisdwinugraha (Penulis Utama), Laili Asdiyan Salsabila Ayu, Muhamad Yudistira Rahayu serta Peninjau yakni Fabby Tumiwa dan Marlistya Citraningrum.
Hadirnya Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih• Pada tahun 2019 yang menginisiasi pengembangan energi terbarukan yang lebih masif di Provinsi Bali.
Secara umum, Pergub ini bertujuan untuk mendorong pemanfaatan energi bersih di Bali untuk menjamin pemenuhan kebutuhan energi yang mandiri, ramah lingkungan, berkelanjutan, dan berkeadilan.
Prinsip dasar yang digunakan dalam pengembangan energi terbarukan di Bali ini adalah kemanfaatan,kemandirian, kelestarian lingkungan, keekonomian, keberlanjutan, ketahanan, keamanan, keadilan, dan usaha yang sehat.
"Tidak tepat kalau dibilang gagal jalan. Menurut saya, implementasi Pergub ini tertatih-tatih karena terkendala oleh faktor eksternal dan butuh perhatian lebih besar dari Gubernur Bali Wayan Koster dan jajarannya untuk implementasinya," bebernya.
Keberhasilan Pergub tidak hanya ditentukan oleh Pemprov semata, tetaapi dukungan dari aktor dan stakeholder lainnya. Salah satu yang penting adalah PLN yang merencanakan dan mengekesekusi pembangunan infrastruktur kelistrikan di Bali.
Misalnya dalam hal PLTS Atap, konsumen listrik Bali mendapatkan kesulitan mengajukan izin PLTS atap ke PLN pada periode 2021-2023.
Peraturan ?enteri ESDM No. 2/2024 yang menghapus net-metering dan mengganti dengan sistem kuota, juga membuat PLTS Atap jadi kurang menarik bagi konsumen rumah tangga.
Intinya kebijakan di pusat dan dominasi PLN selama ini menjadi faktor penentu keberhasilan Pergub itu.
Pak Gubernur telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di Provinsi Bali dan tahun lalu menetapkan target 500 MW PLTS Atap di 2030. Ini target yang besar dan target ini juga diluncurkan untuk memfasilitasi rencana PLN memperkenalkan bisnis PLTS atap+BESS sebagai virtual power plant di Bali.
"Ke depan, Pak Gubernur harus lebih aktif mengingatkan PLN dan mendorong industri pariwisata di Bali utk menggunakan PLTS Atap," harapnya.
Dikatakan juga, kondisi sistem tenaga listrik Pulau Bali, terdapat Gardu Induk Gilimanuk yang menghubungkan sistem tenaga listrik Pulau Bali dengan Pulau Jawa melalui saluran kabel bawah laut tegangan tinggi (SKLT) 150 kV dari Ketapang.
Selain itu, terdapat juga jaringan 150 kV yang menghubungkan pembangkit listrik tenaga uap batubara (PLTU) dari Gardu Induk Celukan Bawang sampai ke Gilimanuk.
Daya listrik tersebut kemudian dievakuasi ke arah selatan pulau yang menjadi pusat aktivitas dan permintaan listrik Pulau Bali. Selain sistem utama Bali, terdapat juga sub-sistem Nusa Penida yang terisolasi dari sistem utama.
Sebelum pandemi COVID-19, rata-rata pertumbuhan permintaan listrik di Bali mencapai sekitar 5,6% per tahunnya dari 2015-2019, seperti yang ditunjukan padaGambar 2-4.
Setelah mengalami penurunan pada tahun 2020 dan 2021, pertumbuhan permintaan pasca pandemi mengalami peningkatan yang signifikan sampai tahun 2024, dengan rata-rata peningkatan permintaan listrik tahunan mencapai 16,3%. Pada tahun 2024, beban puncak sistem Pulau Bali mencapai 1,2 GW.
Seiring dengan penambahan aktivitas pariwisata dan komersial pasca pandemi COVID-19, permintaan listrik pun juga turut meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Untuk memenuhi pertumbuhan permintaan energi listrik tersebut,sistem tenaga listrik Pulau Bali disokong oleh beberapa pembangkit listrik dan sistem interkoneksi dengan sistem tenaga listrik Pulau Jawa, dengan total kapasitas terpasang 1,46 GW per 2024.
Dengan margin cadangan (reserve margin) terhitung hanya sekitar 23% pada tahun 2024, sistem Bali berada dalam kondisi cadangan dayayang relatif cukup rentan apabila dibandingkan dengan kondisi yang tercantumdi dalam RUPTL PLN 2025-2034 yang memiliki persyaratan minimal margincadangan 35% untuk sistem Jawa-Bali.
Kapasitas pembangkit terpasang saat ini masih didominasi oleh energi fosil dengan total 1,12 GW pembangkit tenaga batubara, diesel, atau gas yangterpasang. Pembangkit gas (baik PLTG maupun PLTDG) berkontribusi terbesarterhadap kapasitas terpasang ini, dengan total 688 MW terpasang.
Mayoritas dari pembangkit tenaga gas ini terpasang di daerah Gardu Induk Pesanggaran dekat dengan pusat beban Pulau Bali di wilayah selatan.
Beberapa pembangkit gas lainnya terletak di Gilimanuk di bagian barat dan Pemaron di bagian utara.
Selain pembangkit gas, terdapat PLTU Celukan Bawang (380 MW) yang mulai beroperasi sejak 2015, sehingga diproyeksikan untuk berhenti masa operasi padatahun 2045, atau 30 tahun setelah mulai operasi.
Terdapat pula interkoneksi dengan Pulau Jawa dengan SKLT dengan kapasitas 380 MW. Ketergantungan dengan impor listrik dari sistem Jawa menyebabkan SKLT Jawa-Bali menjadi salah satu titik rentan dari sistem kelistrikan Pulau Bali.
Gangguan pada SKLT Jawa-Balidisinyalir menjadi penyebab utama kejadian blackout sistem Pulau Bali pada Mei 2025 silam (Indrawan, 2025).
Di dalam dokumen perencanaan RUPTL PLN 2025-2034, sistem Bali direncanakan mendapatkan penambahan kapasitas pembangkit sebesar 2,82 GW hingga tahun 2034.
Penambahan pembangkit tenaga gas masih mendominasi perencanaan dalam RUPTL PLN,dengan total 1,83 GW direncanakan dari tahun 2026 hingga 2029.
Namun, di sisi lain, penambahan energi terbarukan juga meningkat drastis,dengan mayoritas penambahan kapasitas berasal dari energi surya (771 MW)sesuai dengan skenarioaccelerated renewable energy development (ARED).
Untuk membantu integrasi pembangkit energi terbarukan di dalam sistem, terdapatpula penambahan sistem penyimpanan energi berbasis baterai atau BESS (battery energy storage system) sebesar 200 MW.
Di dalam dokumen perencanaan RUPTL PLN 2025-2034, sistem Bali direncanakan mendapatkan penambahan kapasitas pembangkit sebesar 2,82 GW hingga tahun 2034.
Penambahan pembangkit tenaga gas masih mendominasi perencanaan dalam RUPTL PLN,dengan total 1,83 GW direncanakan dari tahun 2026 hingga 2029.
Namun, di sisi lain, penambahan energi terbarukan juga meningkat drastis,dengan mayoritas penambahan kapasitas berasal dari energi surya (771 MW)sesuai dengan skenario accelerated renewable energy development (ARED).
Untuk membantu integrasi pembangkit energi terbarukan di dalam sistem, terdapatpula penambahan sistem penyimpanan energi berbasis baterai atau BESS (battery energy storage system) sebesar 200 MW.
Dalam Rancangan Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2025-2060, sistem interkoneksi antar pulau atau ‘supergrid’ menjadi salah satu strategi utama dalam meningkatkan keandalan sistem tenaga listrik nasional serta meningkatkanpemanfaatan energi terbarukan dengan menghubungkan lokasi sumber energiterbarukan dengan lokasi pusat-pusat beban listrik.
Pulau Bali adalah salah satudaerah yang paling terpengaruh dengan rencana ‘supergrid’ ini. Pada tahun 2045,terdapat rencana kapasitas interkoneksi terpasang sebesar 1,8 GW dari Pulau Jawadan 3 GW dari Pulau Lombok, seperti yang terlihat pada Tabel 2-4 dan Gambar2-7.
Perencanaan sistem oleh PLN UID Bali juga sudah mempertimbangkan pengembangan interkoneksi dari Pulau Jawa, dengan adanya kelanjutan proyek Java-Bali Crossing (JBC) pada tahun 2032 dengan menggunakan teknologi tegangan ekstra tinggi 500 kV.
Peningkatan kapasitas pembangkit listrik tenaga gas yang cukup masif juga memerlukan persiapan terkait dengan rantaipasok bahan bakar gas, khususnya untuk Pulau Bali.
Beberapa strategi secaranasional juga telah diterapkan, salah satunya adalah terbitnya Peraturan Menteri ESDM nomor 14/2025 untuk perubahan skema kontrak kerjasama pengelolaanmigas untuk peningkatan produksi gas dalam negeri (ESDM, 2025).
Beberapa strategi pengembangan sektor ketenagalistrikan Bali lainnya juga mencakup pengembangan Smart Griddi Pulau Bali untuk meningkatkan penetrasi energi terbarukan, khususnya energi surya.
Dengan adanya sistem peramalan cuaca dan beban listrik yang modern dan waktu nyata, variabilitas danpembangkit surya dapat diantisipasi dengan lebih baik.
Peningkatan penggunaankendaraan listrik berbasis baterai yang semakin meningkat di Pulau Bali juga perlu diantisipasi dengan peningkatan kapasitas pembangkit dan jaringan, serta persiapan fasilitas stasiun pengisian kendaraan listrik yang lebih masif.
Pertumbuhan permintaan listrik di Pulau Bali dihitung dengan menggunakan skenario: Business as Usual (BaU) dan Ekonomi Kerthi Bali (EKB). Pertumbuhan konsumsi listrik skenario Business as Usual menggunakan rata-rata pertumbuhan listrik sesuai dengan proyeksi dalam RUPTL PLN 2025-2034, yaitu 6,89% sampai tahun 2034.
Pertumbuhan energi listrik tersebut didapatkan dengan menggunakan asumsi pertumbuhan ekonomi rata-rata 7% dalam periode yang sama.
Dengan menggunakan asumsi pertumbuhan permintaan listrik yang sama hingga tahun 2045, total permintaan energi listrik pada tahun 2045 mencapai29,94 TWh, dengan beban puncak sistem mencapai 4,22 GW.
Nilai pertumbuhanenergi listrik ini juga telah mempertimbangkan kenaikan permintaan dari sektor sektor lainnya, seperti dari sektor transportasi yang didorong oleh meningkatkanadopsi kendaraan listrik.
Pertumbuhan konsumsi listrik skenario Ekonomi Kerthi Bali (EKB) diambil dariangka pertumbuhan yang digunakan dalam menyusun Dokumen Ekonomi Kerthi Bali yang merupakan proyeksi pembangunan Bali yang disusun oleh Bappenas dan Pemerintah Provinsi Bali.
Dalam dokumen Ekonomi Kerthi Bali target pertumbuhan ekonomi Bali pada tahun 2028 adalah 7,5% dan target pertumbuhan tahun 2045 adalah sebesar 7,7%.
Angka ini digunakan untukmenghitung elastisitas energi per sektor dengan membandingkan pertumbuhankonsumsi energi dengan pertumbuhan PDRB sektor, sehingga diperolehelastisitas energi sebesar 1,19.
Nilai elastisitas energi dan nilai PDRB selanjutnyadigunakan untuk memproyeksikan pertumbuhan konsumsi energi per sektor.
Dari hasil perhitungan tersebut, didapatkan pertumbuhan permintaan energilistrik rata-rata sampai tahun 2045 sebesar 9,01%.
Total kebutuhan energi tahunan pada tahun 2045 menurut skenario EKB mencapai 44,71 TWh, dengan beban puncak sistem diperkirakan mencapai 7,16 GW.
Sebelumnya, Praktisi Energi slSurya Heru menilai tantangan pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap tidak lagi semata-mata berkaitan dengan teknologi, melainkan juga menyangkut aspek ekonomi dan kebijakan yang memengaruhi minat masyarakat maupun dunia usaha.
“Instalasi panel surya tidak hanya soal teknis, tetapi juga aspek bisnis. Teknologi modul, inverter, dan baterai saat ini sudah sangat maju dan mudah diakses. Namun, keuntungan finansial bagi pelanggan tetap menjadi pertimbangan penting,” ujar Heru kegiatan Bali Solar Gathering Denpasar, 25 November 2025, yang mempertemukan pelaku industri energi surya, regulator, akademisi, dan pemangku kepentingan sektor energi di Bali.
Menurut Heru, salah satu faktor yang membuat adopsi PLTS Atap melambat adalah dihapuskannya skema ekspor-impor listrik yang sebelumnya memungkinkan pelanggan PLN menjual kelebihan energi listrik dari panel surya ke jaringan PLN.
“Dulu pelanggan bisa mengekspor kelebihan listrik ke jaringan PLN. Skema itu sangat menarik dan menguntungkan. Sayangnya sekarang sudah tidak berlaku, sehingga menjadi pertimbangan tambahan bagi masyarakat yang ingin memasang PLTS Atap. Kami berharap kebijakan tersebut dapat diberlakukan kembali di masa mendatang,” katanya.
Meski demikian, para narasumber dalam diskusi sepakat bahwa berbagai hambatan yang ada masih dapat diatasi melalui pendekatan yang lebih kreatif dan inovatif.
Salah satunya terkait keterbatasan area pemasangan panel surya. Solusi seperti skema sewa atap milik pihak lain hingga pemanfaatan ruang alternatif dinilai dapat menjadi jalan keluar. Model tersebut bahkan telah diterapkan pada area parkir Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali yang memanfaatkan kanopi parkir sebagai lokasi pemasangan panel surya.
Di sisi lain, sejumlah pengamat menilai lambatnya perkembangan energi bersih di Bali lebih banyak dipengaruhi persoalan implementasi dibanding substansi regulasi.
Pergub Bali Energi Bersih sebenarnya telah memuat berbagai instrumen pengembangan energi terbarukan, insentif, disinsentif, serta keterlibatan dunia usaha dan masyarakat.
Namun sebagian besar ketentuan masih bersifat normatif sehingga belum mampu mendorong perubahan secara masif.
Akibatnya, hotel, vila, pusat perbelanjaan, maupun bangunan komersial lainnya belum memiliki tekanan yang cukup kuat untuk beralih ke energi bersih karena belum adanya mekanisme pengawasan dan penegakan aturan yang konsisten.
Tantangan lainnya berasal dari struktur kelistrikan Bali yang masih bergantung pada sistem interkoneksi Jawa-Bali. Kondisi tersebut membuat ruang gerak pemerintah daerah dalam mengelola transformasi energi secara mandiri menjadi terbatas karena sebagian besar kewenangan sektor ketenagalistrikan berada di pemerintah pusat dan PLN.
Selain faktor regulasi, biaya investasi awal juga masih menjadi kendala utama. Pemasangan PLTS Atap dinilai membutuhkan modal yang relatif besar, sementara manfaat ekonomi yang diperoleh masyarakat dan pelaku usaha umumnya baru dirasakan dalam jangka panjang.
Tanpa dukungan insentif fiskal, kemudahan pembiayaan, maupun kebijakan yang lebih menarik bagi investor dan konsumen, laju adopsi energi terbarukan diperkirakan sulit mengalami percepatan signifikan.
Koordinasi lintas sektor juga menjadi pekerjaan rumah yang belum tuntas. Program Bali Energi Bersih tidak hanya melibatkan sektor energi, tetapi juga pariwisata, lingkungan hidup, pekerjaan umum, perizinan, pemerintah kabupaten/kota hingga desa adat.
Namun dalam praktiknya, pemanfaatan energi bersih masih belum menjadi persyaratan utama dalam banyak pembangunan hotel, vila, maupun kawasan wisata baru yang terus tumbuh di Bali.
Persoalan lain yang mendapat sorotan adalah minimnya transparansi capaian program.
Hingga kini, data mengenai persentase penggunaan energi bersih di Bali, jumlah bangunan yang telah memanfaatkan PLTS, hingga capaian penurunan emisi karbon belum dipublikasikan secara terbuka dan berkala.
Kondisi tersebut membuat publik kesulitan mengukur sejauh mana efektivitas implementasi Pergub Bali Energi Bersih yang selama ini menjadi salah satu regulasi paling progresif di Indonesia dalam bidang energi berkelanjutan.
Pengamat menilai tantangan Bali saat ini bukan lagi menyusun regulasi baru, melainkan memastikan aturan yang sudah ada benar-benar dijalankan melalui pengawasan yang kuat, insentif yang menarik, koordinasi lintas sektor yang efektif, serta keberanian menerapkan sanksi terhadap pihak yang tidak mematuhi ketentuan.
Tanpa langkah konkret tersebut, cita-cita menjadikan Bali sebagai pulau hijau dikhawatirkan hanya akan menjadi narasi besar yang berjalan lebih lambat dibanding laju pertumbuhan kebutuhan energi dan pembangunan pariwisata di Pulau Dewata. (GAB/002)