Subak Bali Diakui UNESCO Berada di Persimpangan Jalan, Rai Mantra Desak Pembentukan Otoritas Terpadu Demi Kesejahteraan Petani
Subak Bali Diakui UNESCO Berada di Persimpangan Jalan, Rai Mantra Desak Pembentukan Otoritas Terpadu Demi Kesejahteraan Petani
Admin 2 -
atnews
2026-05-25
Bagikan :
Anggota Komite III DPD RI Dapil Bali Dr. Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, S.E., M.Si (ist/atnews)
Denpasar (Atnews) – Warisan Budaya Dunia UNESCO khususnya sistem irigasi tradisional Subak Bali kini berada di persimpangan jalan. Bahkan warisan subak Jatiluwih terancam dicabut oleh UNESCO karena ada perubahan dari bentuk aslinya.
Di tengah megahnya pengakuan internasional, sang aktor utama yakni para petani justru masih berjuang melawan ketimpangan ekonomi, laju investasi, dan ancaman alih fungsi lahan yang kian masif.
Kondisi kritis itu memicu Anggota Komite III DPD RI Dapil Bali Dr. Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, S.E., M.Si., menggelar Focus Group Discussion (FGD) Pemajuan Kebudayaan bertajuk "Pelestarian Warisan Budaya Dunia (UNESCO) dan Pemanfaatannya pada Ruang Publik" di Sekretariat Kantor DPD RI Renon, Denpasar, Senin (18/5).
FGD yang dihadiri oleh jajaran rektor, kepala dinas lintas sektoral, BRIN, hingga perwakilan Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali–Penida ini menghasilkan rekomendasi krusial, Bali mendesak adanya penguatan perlindungan kawasan secara berkelanjutan serta pembentukan lembaga koordinasi lintas sektoral.
Dalam pengantarnya, Rai Mantra yang juga mantan Walikota Denpasar menegaskan bahwa kebudayaan nusantara adalah mega diversity sekaligus modal intangible (tak berwujud) yang memiliki nilai strategis bagi pembangunan bangsa.
Sektor ekonomi kreatif yang berbasis budaya seperti fesyen, kuliner, kriya, dan pariwisata terbukti konsisten menyumbang 7 hingga 8 persen terhadap PDRB Nasional.
Contoh nyata pemanfaatan produktif ini terlihat pada lanskap budaya Subak di Jatiluwih, Batur Geopark, Pura Taman Ayun, dan DAS Pakerisan.
Namun, mantan Wali Kota Denpasar ini menyayangkan pengelolaan situs-situs dunia WBD tersebut sejauh ini masih berjalan secara mandiri oleh komunitas lokal tanpa adanya badan koordinasi yang terpadu.
"Sejauh mana pengakuan UNESCO benar-benar melindungi aktor utamanya? Selama ini, lahan yang digarap petani hanya dipandang sebagai komoditas tanpa perlindungan dan insentif yang layak. Kesejahteraan lahir-batin, pertumbuhan ekonomi, dan kelestarian alam menjadi timpang. Ini jelas mendistorsi filosofi Tri Hita Karana," ujar Rai Mantra lugas.
FGD tersebut berhasil memetakan sejumlah persoalan mendasar yang selama ini menjadi "kerikil dalam sepatu" pelestarian Subak, di antaranya: Minimnya Regenerasi & Permainan Tengkulak: Pendapatan yang minim akibat permainan harga oleh tengkulak membuat generasi muda enggan melirik profesi petani.
Sengketa Regulasi Irigasi: Banyak saluran irigasi rusak yang melintasi batas administratif kabupaten/kota sehingga penanganannya terhambat.
Birokrasi yang rumit, seperti syarat akta pendirian pekaseh dari BWS, turut memperlambat perbaikan infrastruktur.
Absennya Royalti Budaya: Belum adanya sistem bagi hasil yang adil atau penghargaan berupa royalti bagi pemilik aset budaya dari kue industri kepariwisataan.
“Inilah yang kemudian perlu bersama-sama kita diskusikan melalui Forum Group Discussion (FGD) ini, termasuk di dalamnya media ini dapat digunakan untuk merumuskan rekomendasi strategis terkait model pengelolaan warisan budaya dunia yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi masyarakat lokal,” jelasnya.
Untuk mengatasi ketimpangan tersebut, forum FGD merumuskan delapan kesimpulan dan rekomendasi strategis yang akan dikawal ke tingkat nasional, diantaranya pertama, Penguatan Koordinasi & Kelembagaan: Mendorong pembentukan pokja atau otoritas khusus untuk mengoordinasikan warisan budaya UNESCO yang selama ini berjalan sendiri-sendiri.
Kedua, Kesejahteraan Petani (Penyakap): Mengatur sistem bagi hasil yang adil dan meningkatkan taraf hidup petani melalui jaminan pendidikan, kesehatan, dan daya beli.
Ketiga, Penyelamatan Infrastruktur Fiskal: Merekomendasikan penarikan wewenang perbaikan irigasi lintas wilayah ke tingkat Provinsi serta memperkuat sinergi BWS Bali–Penida dengan Dinas PU dan Dinas Pertanian lewat program P3-TGAI.
Keempat, Pendidikan Kelestarian: Memasukkan nilai-beda Subak dalam sistem pendidikan generasi muda.
Kelima, Konsistensi Pendataan Daerah: Mendorong Pemda melakukan pendataan objek kebudayaan secara konsisten berdasarkan UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Keenam, Peningkatan Status Cagar Budaya: Menaikkan kuantitas dan status cagar budaya Bali ke tingkat nasional demi proteksi hukum yang lebih kuat.
Ketujuh, Riset Situs Gunung Tapak: Merekomendasikan BRIN dan Dinas Kebudayaan untuk mengkaji Situs Gunung Tapak (Bedugul) atas aspirasi komunitas sastra Wali Dwipa.
Dan terakhir, Pemulihan Hak Adat & Mitigasi Bencana: Mendukung program "100 Tahun Rarud Batur" guna pengembalian/pengakuan tanah ulayat terdampak letusan 1926, serta mendorong program mitigasi bencana berbasis perubahan iklim di kawasan cagar budaya.
Melalui momentum FGD itu, Rai Mantra berharap ekosistem kebudayaan di Bali tidak hanya berhenti pada fungsi konservasi pariwisata yang eksploitatif, melainkan tumbuh menjadi ruang publik yang berkeadilan, bermakna, dan mampu menyejahterakan masyarakat lokal secara berkelanjutan. (GAB/001)