Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali: Visionary Oasis Tri Hita Karana dalam Politik Ruang Pariwisata
Banner Bawah

Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali: Visionary Oasis Tri Hita Karana dalam Politik Ruang Pariwisata

Admin 2 - atnews

2026-05-23
Bagikan :
Dokumentasi dari - Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali: Visionary Oasis Tri Hita Karana dalam Politik Ruang Pariwisata
Prof. Dr. I Gusti Bagus Rai Utama, SE., M.MA., MA., CIRR (ist/atnews)
Oleh Prof. Dr. I Gusti Bagus Rai Utama, SE., M.MA., MA., CIRR

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali di Serangan seyogianya dipahami bukan sekadar sebagai instrumen ekonomi, melainkan sebagai artikulasi normatif transformasi pariwisata Bali menuju kualitas yang berkeadaban, dengan Tri Hita Karana dan Sad Kerthi sebagai landasan etis yang mengarahkan harmonisasi manusia, alam, dan spiritualitas dalam bingkai “visionary oasis”.

Namun, ketegangan antara proyeksi manfaat ekonomi yang besar dan capaian implementasi yang masih terbatas menunjukkan bahwa pembangunan tidak cukup ditopang oleh investasi, melainkan memerlukan kapasitas institusional, integritas tata kelola, dan keberlanjutan sosial yang kuat.

Dalam perspektif pariwisata berkelanjutan, KEK ini menjadi ruang dialektika antara idealitas dan kontestasi, di mana pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif harus beriringan dengan pengakuan atas hak ruang hidup masyarakat lokal, akses nelayan, serta legitimasi sosial yang adil. Pada akhirnya, dalam konteks Bali sebagai ruang hidup yang sarat nilai budaya dan spiritual, keberhasilan tidak hanya diukur dari besaran output ekonomi, tetapi dari sejauh mana manfaat dan beban pembangunan didistribusikan secara adil dan berkelanjutan lintas generasi.

Regulasi Pengembangan Kawasan dan Politik Anggaran

KEK Kura Kura Bali dapat dipahami sebagai manifestasi kehendak pembangunan yang menempatkannya dalam struktur strategis nasional, dengan korporasi pengelola, dukungan lintas lembaga, serta berbagai kemudahan investasi sebagai instrumen percepatan pertumbuhan ekonomi.

Konfigurasi ini secara implisit memposisikan pusat dan entitas bisnis pada peran dominan dalam proses pengambilan keputusan, sementara pemerintah daerah, lembaga perwakilan, dan masyarakat lokal termasuk nelayan Serangan seringkali berada dalam posisi adaptif terhadap arah kebijakan dan desain ruang yang telah ditentukan secara terpusat. 

Dalam perspektif politik anggaran, keberpihakan fiskal dan insentif yang intens mencerminkan upaya menjadikan kawasan ini sebagai motor pertumbuhan baru sekaligus simpul daya tarik investasi global. Namun, ketika realisasi ekonomi belum sebanding dengan ekspektasi, muncul pertanyaan etis mengenai proporsionalitas alokasi sumber daya, terutama jika dukungan terhadap penguatan kapasitas komunitas lokal, perlindungan ekosistem pesisir, dan diversifikasi ekonomi tidak memperoleh perhatian yang seimbang.

Dalam konteks yang lebih luas, dinamika ini memperlihatkan keterkaitan antara politik pembangunan dan politik ruang, di mana perbedaan persepsi atas pemanfaatan lahan, isu lingkungan, dan keterbatasan akses informasi memunculkan jarak antara legitimasi formal dan penerimaan sosial.

Asimetri informasi serta dominasi narasi pertumbuhan berpotensi mengaburkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, sehingga menegaskan pentingnya penataan pembangunan yang lebih inklusif, reflektif, dan berorientasi pada perlindungan ruang hidup masyarakat lokal.

Dampak Positif dan Negatif

Dari sisi pengganda positif jangka pendek, KEK Kura Kura mulai menghasilkan aktivitas ekonomi baru melalui konstruksi, jasa penunjang, dan penyerapan beberapa ribu tenaga kerja yang sebagian dapat berkontribusi pada pendapatan rumah tangga di Denpasar dan sekitarnya.

Kehadiran insentif fiskal dan fasilitas perizinan berpotensi menarik investor di sektor pariwisata berkualitas, marina, ekonomi kreatif, dan bahkan jasa keuangan, yang jika terkonsolidasi dapat memperluas basis penerimaan daerah, memicu upgrading rantai nilai pariwisata, serta mengurangi ketergantungan pada pariwisata massal berbasis volume.

Dalam jangka panjang, pengganda positif dapat muncul melalui transfer pengetahuan, peningkatan standar layanan, dan integrasi KEK dalam jaringan pariwisata berkelanjutan global, sejauh komitmen terhadap Tri Hita Karana dan SDGs benarbenar diwujudkan dalam tata kelola lingkungan, desain ruang, dan keterlibatan komunitas.

Jika KEK mampu menjadi pusat ekonomi kreatif dan inovasi hijau, Bali berpotensi memanfaatkan KEK sebagai katalis diversifikasi misalnya mengembangkan ekonomi biru, keuangan hijau, dan produk budaya bernilai tambah tinggi yang memperkuat resiliensi ekonomi masyarakat Bali terhadap shock pariwisata di masa depan.

Namun, pengganda negatif juga sangat nyata, terutama bagi komunitas pesisir dan nelayan Serangan yang ruang tangkap, akses, dan pola hidupnya terdampak oleh perubahan tata ruang laut dan pembangunan marina. Meskipun perusahaan menyatakan tidak menutup akses nelayan dan telah mengantongi izin lingkungan, setiap reorientasi ruang laut ke fungsi komersial berisiko memarginalkan praktik ekonomi tradisional, memunculkan konflik spasial, dan mendorong ketergantian dari livelihoods berbasis sumber daya lokal ke pekerjaan bergaji rendah di sektor jasa.

Dari sudut pandang lingkungan, konversi lahan pesisir, perdebatan mengenai luasan dan status lahan, serta isu mangrove mengindikasikan potensi degradasi ekosistem pesisir yang berperan penting sebagai penyangga bencana, habitat biodiversitas, dan penopang spiritualitas masyarakat Bali.

Jika penguatan regulasi dan pengawasan lingkungan tidak sejalan dengan laju investasi, pengganda negatif berupa erosi pantai, penurunan kualitas air, hilangnya jasa ekosistem, dan konflik dengan nilainilai Sad Kerthi dapat mengakumulasi beban jangka panjang yang melebihi manfaat ekonomi jangka pendek.

Pada level sosialpolitik, cara penyegelan proyek oleh Pansus TRAP dan respon keras dari pihak perusahaan menunjukkan rentannya iklim kepercayaan antara investor, pemerintah daerah, dan masyarakat. Jika hirarki kebijakan tetap dipersepsikan sebagai instrumen yang mengabaikan keterlibatan bermakna masyarakat, maka pengganda negatif berupa polarisasi, ketidakpastian hukum, dan delegitimasi kebijakan pariwisata berkelanjutan dapat menjalar ke kawasan lain di Bali yang berptensi dapat mengganggu stabilitas jangka panjang sektor pariwisata secara keseluruhan.

Rekomendasi Penyelarasan Rencana Pusat, Provinsi, Kabupaten, dan Masyarakat dari Perspektif Pembangunan Pariwisata.

Pertama, perlu penajaman akuntabilitas lintas level dengan memperjelas pembagian kewenangan dan kewajiban antara pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan BUPP, termasuk keharusan audit lingkungan dan sosial berkala yang dikelola lembaga independen dan hasilnya dibuka ke publik. Dalam kerangka pariwisata berkelanjutan, instrumen seperti Environmental and Social Impact Assessment serta monitoring berbasis komunitas harus dijadikan prasyarat utama ekskalasi anggaran dan insentif, bukan sekadar formalitas administrasi.

Kedua, politik anggaran perlu direorientasi dari sekadar mengejar target investasi dan PDRB menuju keseimbangan manfaat dan beban, misalnya melalui porsi anggaran khusus untuk penguatan kapasitas nelayan, program livelihood alternatif yang selaras dengan ekosistem pesisir, dan skema kompensasi ekologis untuk desa adat maupun kelompok terdampak.

Pemerintah provinsi dan kabupaten dapat mensyaratkan kontribusi wajib BUPP dan investor ke dana lingkungan dan sosial yang transparan, sehingga logika “quality tourism” tercermin pada kualitas redistribusi manfaat, bukan hanya kualitas fasilitas dan branding kawasan.

Ketiga, penyelarasan rencana pusat–daerah–masyarakat membutuhkan transparansi data tata ruang dan lahan, termasuk penyelesaian isu perbedaan luasan HPK, status mangrove, dan legalitas tukarguling melalui forum terbuka yang melibatkan DPRD, lembaga adat, akademisi, dan masyarakat sipil. Tanpa mengurangi kepastian hukum bagi investor, konsistensi data dan pelibatan multipihak akan mengurangi asimetri informasi, memperkuat legitimasi sosial, dan mencegah politisasi berlebihan atas perbedaan tafsir regulasi.

Keempat, aktualisasi Tri Hita Karana dan Sad Kerthi harus diterjemahkan ke dalam indikator kinerja yang terukur, seperti luas mangrove yang dipulihkan, jumlah rumah tangga lokal yang naik kelas dalam rantai nilai pariwisata, dan keberlanjutan praktik budaya di dalam dan sekitar KEK.

Pusat dan daerah dapat menjadikan pencapaian indikatorindikator tersebut sebagai syarat akses insentif tambahan, sehingga politik anggaran benarbenar menjadi instrumen untuk menjaga harmoni antara manusia, alam, dan spiritualitas, bukan hanya instrumen promosi investasi.

Kelima, Bali perlu menegaskan visi bahwa KEK termasuk Kura Kura dan Sanur adalah bagian dari ruang hidup masyarakat, bukan pulau investasi yang steril dari kontrol sosial. Ini berarti memperkuat peran desa adat, lembaga komunitas, dan perguruan tinggi lokal dalam merancang, memantau, dan mengevaluasi kebijakan KEK, sehingga pariwisata berkelanjutan benarbenar menjadi paradigma yang mengarahkan pembangunan, bukan sekadar label yang membungkus agenda liberalisasi ekonomi dan deregulasi ruang (IGBRU).

*) Prof. Dr. I Gusti Bagus Rai Utama, SE., M.MA., MA., CIRR. Guru Besar Manajemen Bisnis Pariwisata, Rektor Universitas Dhyana Pura

Baca Artikel Menarik Lainnya : Satpol PP Bali Cek Areal Banjir Gunung Agung

Terpopuler

Dhyan Foundation Gelar Yoga Kebangsaan di Monumen Perjuangan Bangsal

Dhyan Foundation Gelar Yoga Kebangsaan di Monumen Perjuangan Bangsal

Basket di akhir Pekan, Muda dan Lansia

Basket di akhir Pekan, Muda dan Lansia

ADVERTISING JAGIR
Official Youtube Channel

#Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

ADVERTISING JAGIR Official Youtube Channel #Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali: Visionary Oasis Tri Hita Karana dalam Politik Ruang Pariwisata

Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali: Visionary Oasis Tri Hita Karana dalam Politik Ruang Pariwisata

Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026

Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026

Langkah Strategis 2026: Kementerian Pariwisata Siapkan 38 Provinsi, Keselamatan Wisata Jadi Prioritas

Langkah Strategis 2026: Kementerian Pariwisata Siapkan 38 Provinsi, Keselamatan Wisata Jadi Prioritas