Denpasar (Atnews) - Wandhira yang juga Ketua Dewan Pertimbangan Golkar Denpasar, merespons polemik mangrove PT Bali Turtle Island Development (BTID) selaku pengembang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali.
Ia menilai harus ada kepastian regulasi dalam melakukan tindakan. Dipastikan pula, batas-batas wilayah kepemilikan BTID dan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai.
"Jika dipersoalkan pemotongan mangrove, tentu saya sendiri boleh dikatakan tidak sepaham dan tidak setuju orang menebang mangrove tanpa dasar hal-hal yang dibutuhkan oleh negara, karena hanya negara yang boleh melakukan kegiatan-kegiatan khusus," kata Wandhira yang juga Ketua Golkar Denpasar saat diwawancarai awak media di Denpasar, Kamis, 21 Mei 2026.
Perlu diketahui, bahwa BTID sebagai pengelola KEK Kura Kura Bali. Penetapkan KEK Kura Kura Bali melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2023 yang ditandatangani pada 05 April 2023.
KEK Kura Kura seluas 498 hektar di Pulau Serangan yang kini akan didedikasikan untuk pariwisata dan usaha kreatif yang bertujuan untuk mempercepat perkembangan perekonomian Indonesia dan menciptakan lapangan kerja baru.
Pada Pasal 1 Kepres RI No. 6 Tahun 2023 menetapkan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Provinsi Bali, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut: Ketua (Gubernur Bali), Wakil Ketua (Wali Kota Denpasar) dan Anggota
1. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
2. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan
3. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, Kementerian Keuangan
4. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Bali
5. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali
6. Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali
7. Sekretaris Daerah Kota Denpasar
8. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Denpasar; dan
9. Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar.
Pembentukan kelembagaan Dewan Kawasan KEK di Provinsi Bali untuk mempercepat pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus.
Mengingat, klaim BTID Serangan bahwa mangrove itu tumbuh di lahan hak milik mereka, maka Wandhira menegaskan seharusnya diperjelas kepastian regulasi, karena mangrove itu tumbuh tidak harus ditanam, yang bisa tumbuh secara alami, karena bertumbuh dengan biji atau buah.
Untuk itu, Wandhira menyebutkan kemungkinan buah-buah yang ada di areal perbatasan hak milik BTID dengan kawasan mangrove bisa saja jatuh dan tumbuh di wilayah dari kawasan BTID.
"Ketika mangrove dipotong apakah menyalahi aturan. Nah, ini perlu diketahui aturan/regulasi mana? Undang-Undang dan Pasal serta Ayat berapa yang menyatakan bahwa tidak boleh memotong mangrove yang tumbuh di lahan hak milik sendiri," kata Wandhira.
Misalnya, jika tidak boleh memotong mangrove, maka harus dicarikan solusinya, lantaran kawasan BTID sangatlah luas. Tentunya, kondisi mangrove seperti itu kemungkinan dianggap kecil.
Namun, ironisnya, terdapat lahan mangrove berlokasi di sebelah utara Jalan By Pas Ngurah Rai ternyata dibabat habis dengan lime stone bukan dipotong 2-3 batang mangrove. Dalam hal ini, Wandhira menyatakan harus bisa melihat kewajaran dan keadilan.
Nilai kewajaran, lanjutnya ketika dia ada pada wilayah regulasi yang memberikan ruang, baik yang memotong mangrove atau yang mempertahankan ekosistem mangrove harus jelas.
"Kita tidak serta merta ribut-ribut hanya karena lahan ditumbuhi mangrove lalu dipotong, itu dikatakan pelanggaran dan lain sebagainya, karena belakangan ini kejelasan regulasi yang itu perlu kita ambil atau kita cari sebagai pedoman kita didalam mempersoalkan ini, karena sudah semua dewasa, jadi hal itu bisa dibicarakan dan diskusikan," terangnya.
Hal tersebut juga bisa dilakukan argumentasi, dengan catatan, semua pihak benar-benar mampu memberikan mencari pedoman dasar-dasar hukum dan regulasi yang pasti sebagai tindakan didalam melakukan tugas-tugas, baik dari sisi penegak regulasi maupun pemilik lahan sebagai jalan tengahnya. Ketika memilih persoalan seperti itu, sepatutnya harus ada tolok ukur dalam menentukan keberhasilan ditentukan indikator yang jelas.
Padahal sempat ada proyek di Kawasan Mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai menimbulkan kehebohan serta pertanyaan publik.
Sebagaimana disoroti oleh Pengamat Kebijakan Publik Putu Suasta yang juga Pendiri LSM JARRAK dan Yayasan Wisnu serta Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Solidaritas Sosial (GASOS) Bali Lanang Sudira. Bahkan proyek itu juga sempat disidak oleh Pansus TRAP DPRD Bali, Rabu (17/9/2025).
"Kalau misalnya pelarangan penebangan mangrove di lahan pribadi, perlu kita lihat di daerah perumahan Kerta Raharja yang masuk wilayah Sidakarya. Itu full ditumbuhi mangrove dan dibabat habis. Nah, kalau itu bagaimana? Begitu pula, wilayah lainnya yang beririsan dengan Tahura Ngurah Rai," ujarnya.
Lebih lanjut, Mariyana Wandhira menyebutkan jika sidak Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali dijalankan dengan pasti berdasarkan regulasi dan solusi justru investor-investor yang datang ke Bali butuh kepastian hukum.
Ketika hal itu ada regulasi dan solusi yang pasti, maka investor akan lebih senang tidak harus membangun di wilayah sengketa atau sengaja disengketakan.
"Kalau itu terjadi, investor akan banyak keluar modal diluar anggaran resmi nantinya. Harus membayar ini dan bayar itu. Jika kita bekerja dengan baik dan benar berdasarkan regulasi, saya yakin dan percaya investor akan lebih senang, karena dia tahu misalnya itu kawasan perhotelan atau daerah pariwisata. Jadi, itu kawasan tidak boleh bangun bengkel disini. Jadi, sudah jekas khan," kata Mariyana Wandhira.
Wandhira mencontohkan, ketika kawasan perhotelan dipaksa untuk membangun bengkel, maka Dinas Perizinan akan melarang pembangunan, karena hal itu sudah sangat jelas aturan atau regulasinya.
"Artinya tidak serta merta juga salahkan masyarakat atau pelaku usaha sebagai pelanggar, tapi mereka yang punya kewenangan di dalam penegakan aturan harus benar-benar mampu memerankan dirinya dari tingkat terbawah, mulai dari Kepala Lingkungan, Lurah, Kepala Desa, Camat, Walikota, semuanya punya keterkaitan khan sebagai satu penegak aturan," ungkapnya.
Begitu ada tanda-tanda pembangunan di daerah terlanggar atau terlarang seharusnya dia menegur dan melarang, ketika dia membandel harus dibongkar.
"Nah, itu baru namanya penegakan aturan. Kedua, ketika ada hal-hal misalnya pelanggaran, tapi didalam pelanggaran itu ada situasi kearah positif tentu juga harus dibatasi, seperti ada pelanggaran di daerah tertutup. Ketika ada pembangunan disana dia menjadi berkembang.
Nah, perkembangannya pun kearah positif dengan daerahnya tertata rapi dan ekosistem terjaga dengan baik serta kehidupan perekonomian meningkat, maka disana diberlakukan aturan-aturan khusus. Siapa membuat aturan khusus? Ya, kebijakan, dengan catatan ada pembatas-pembatas yang pasti, jangan diberikan keleluasan. Solusinya boleh, tapi terbatas," bebernya.
Sebelumnya, Komisi VII DPR RI menekankan pentingnya keseimbangan antara investasi dan keberlanjutan dalam pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali.
Dibalik apresiasi terhadap konsep besar yang diusung, Komisi VII DPR mengingatkan sejumlah risiko lingkungan dan sosial yang tidak boleh diabaikan.
Demikian mengemuka, saat kunjungan kerja reses Komisi VII DPR di Pulau Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali, Senin, 4 Mei 2026.
Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini menyampaikan bahwa pengembangan Kura-Kura Bali mencerminkan ambisi besar Indonesia dalam mengangkat sektor pariwisata ke level global.
Novita mengapresiasi desain besar kawasan yang dinilai mampu menghadirkan ekosistem pariwisata terintegrasi, mulai dari fasilitas pendidikan, kesehatan, hingga pusat gaya hidup, sebagai upaya menekan kebocoran ekonomi nasional.
"Kita harus apresiasi. Ini menggambarkan cita-cita besar Indonesia untuk membawa pariwisata kita ke kancah dunia," ujarnya.
Namun dibalik potensi tersebut, Novita mengingatkan bahwa pembangunan tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan jangka pendek. Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara investasi dan keberlanjutan, terutama dalam konteks Bali yang memiliki kekuatan utama pada budaya dan kearifan lokal.
"Jangan sampai investasi besar-besaran justru merusak local wisdom. Bali harus tetap mengedepankan budayanya," tegasnya.
Novita juga menyoroti pentingnya transparansi dan keadilan dalam pengelolaan kawasan. Ia mempertanyakan sejauh mana masyarakat benar-benar dilibatkan dalam pengembangan KEK tersebut.
"Ini milik masyarakat. Anggaran yang digunakan berasal dari pajak rakyat. Maka DPR RI memastikan bahwa manfaatnya harus kembali ke rakyat," ujarnya.
Salah satu perhatian utama DPR RI adalah kesiapan pengelolaan sumber daya air. Novita mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil diskusi, mitigasi terhadap kebutuhan air di masa depan belum sepenuhnya siap.
Padahal, menurutnya, krisis air tanah bukan hanya terjadi di Bali, tetapi juga di berbagai wilayah Indonesia.
"Kalau pengembangan ini semakin besar, harus ada mitigasi air yang matang. Jangan sampai mengambil hak air masyarakat sekitar," paparnya.
Selain itu, DPR juga menyoroti potensi dampak limbah terhadap ekosistem laut, mengingat lokasi kawasan yang berdekatan dengan pesisir. "Jangan sampai limbah pembangunan mencemari laut. Ini harus menjadi perhatian serius," lanjutnya.
Ia menekankan bahwa pengelolaan limbah dan sedimen laut harus dirancang secara teknis dan berkelanjutan, agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan dalam jangka panjang.
Novita mengingatkan bahwa pembangunan yang hanya berfokus pada aspek ekonomi tanpa memperhatikan keberlanjutan berisiko menciptakan masalah di masa depan.
"Kalau aspek lingkungan tidak dipikirkan, ekonomi mungkin hanya bertahan 5-10 tahun. Kita tidak mau itu. Kita ingin pembangunan yang berkelanjutan, tanpa bencana dan tanpa krisis," pungkasnya. (GAB/WIG/002)