Polda Bali Jatuhkan Sanksi PTDH terhadap Anggota Pelanggar Kode Etik Profesi Polri
Banner Bawah

Polda Bali Jatuhkan Sanksi PTDH terhadap Anggota Pelanggar Kode Etik Profesi Polri

Admin 2 - atnews

2026-05-20
Bagikan :
Dokumentasi dari - Polda Bali Jatuhkan Sanksi PTDH terhadap Anggota Pelanggar Kode Etik Profesi Polri
Wakapolda Brigjen Pol. I Made Astawa (ist/atnews)
Denpasar (Atnews) - Polda Bali menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada salah satu anggotanya, Brigpol A.N, karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi Polri.

Pelaksanaan PTDH tersebut dilakukan dalam upacara yang dipimpin Wakapolda Brigjen Pol. I Made Astawa, S.I.K., Bali bertepatan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional.

Langkah tegas ini menjadi bentuk komitmen Polri khususnya Polda Bali dalam menegakkan disiplin dan kode etik di lingkungan kepolisian. 

Selain itu, tindakan tersebut juga diambil guna menjaga integritas institusi serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Polda Bali menegaskan bahwa setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat akan diproses sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu.(z/002) 

Baca Artikel Menarik Lainnya : Informasi Update Aplikasi atnews v.1.2

Terpopuler

Dhyan Foundation Gelar Yoga Kebangsaan di Monumen Perjuangan Bangsal

Dhyan Foundation Gelar Yoga Kebangsaan di Monumen Perjuangan Bangsal

Basket di akhir Pekan, Muda dan Lansia

Basket di akhir Pekan, Muda dan Lansia

POM MIGO KAORI

POM MIGO KAORI

Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali: Visionary Oasis Tri Hita Karana dalam Politik Ruang Pariwisata

Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali: Visionary Oasis Tri Hita Karana dalam Politik Ruang Pariwisata

Cuaca Ekstrem Picu Banjir dan Karhutla, BNPB Minta Masyarakat Tetap Siaga

Cuaca Ekstrem Picu Banjir dan Karhutla, BNPB Minta Masyarakat Tetap Siaga

Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026

Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026