Prajuru Desa Adat Serangan - Pengempon Pura Bantah Akses ke Pura Kawasan BTID Dipersulit
Banner Bawah

Prajuru Desa Adat Serangan - Pengempon Pura Bantah Akses ke Pura Kawasan BTID Dipersulit

Admin 2 - atnews

2026-05-20
Bagikan :
Dokumentasi dari - Prajuru Desa Adat Serangan - Pengempon Pura Bantah Akses ke Pura Kawasan BTID Dipersulit
Krama Desa Adat Serangan (ist/atnews)
Denpasar (Atnews) - Prajuru Adat Desa Serangan, I Wayan Patut merespon Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali bersama PHDI Kota Denpasar meninjau yang langsung kondisi sejumlah pura di kawasan Bali Turtle Island Development (BTID) Serangan, Denpasar Selatan, Minggu (17/5). 

Wayan Patut membantah akses ke pura - pura dipersulit. Oleh karena pura - pura yang ada dalam kawasan sudah tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman termasuk jalan upacara Memintar Pulau Serangan.

"Cuma dalam pra atau tahap pembangunan belum ditentukan serta dibangun secara permanen. Kita pasti kawal dan arahkan sesuai kebutuhan untuk jangka waktu yang panjang dan permanen," kata Wayan Patut di Denpasar, Rabu (20/5).

Untuk itu, selama ini keberadaan akses ke pura - pura dalam kawasan tidak ada masalah.

Bahkan beberapa pura yang dulu kawasan puranya terkena pembebasan sudah dikembalikan kepada pengemponnya sertai difasilitasi penerangan dan dibantu penataannya.

Sementara itu, Pengempon Pura Tanjung Sari Wayan Mardika menegaskan pihaknya  tidak pernah dipersulit untuk akses jalan menuju ke pura. 

"Selama ini Kami dari Pengempon Pura Tanjung Sari tidak pernah dipersulit untuk akses jalan menuju ke pura. Malahan kami dibantu untuk penerangan/listrik di pura sekarang yang tidak bayar dan setiap odalan di Pura Tanjung Sari dari PT BTID juga memberikan punia. Jadi kami tegaskan selama ini tidak pernah dipersulit. Sukseme," tegasnya.

Hal senada ditegaskan oleh Ketua Pengempon Pura Tirta Harum Nyoman Nada. Ia mengungkapkan umat Hindu yang masuk ke pura tetap bebas.

Dengan berpakaian adat, umat Hindu bebas ke pura. Apalagi pada hari-hari tertenu misalnya Purnama, Tilem hingga Kajeng Kliwon.

Sebelumnya, PHDI meninjau yang langsung kondisi sejumlah pura di KEK Kura Kura Bali dilakukan untuk merespons aspirasi umat sekaligus memastikan adanya jaminan hukum yang permanen terkait akses peribadatan bagi pemedek (umat yang bersembahyang) di masa depan.

Kekhawatiran muncul seiring berubahnya bentang alam di kawasan tersebut pascareklamasi yang berlangsung sejak era 1990-an. 

Sebelum adanya proyek tersebut, sejumlah pura yang berada di pesisir Serangan dapat diakses secara terbuka melalui jalur pantai. Namun kini, umat harus melewati akses jalan di dalam area yang dikuasai BTID berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Ketua PHDI Bali, Nyoman Kenak, menyampaikan bahwa peninjauan lapangan ini bertujuan untuk mengonfirmasi kekhawatiran jangka panjang yang berkembang di masyarakat. 

Umat mengkhawatirkan keberlanjutan akses peribadatan apabila kelak BTID melakukan pengembangan kawasan dengan mendirikan bangunan-bangunan baru.

"Kami turun melihat langsung lokasi untuk mengonfirmasi kekhawatiran masyarakat dalam jangka panjang. Bagaimana nantinya akses masuk ke pura bilamana BTID mengembangkan area dengan bangunan-bangunan baru? 

Apakah akses yang selama ini digunakan tetap bisa diakses? Sebab, informasinya akses tersebut berada dalam SHGB yang dikuasai BTID," ujar Nyoman Kenak di Denpasar, Minggu.

Tercatat ada enam pura yang jalurnya kini berada di dalam area BTID, yaitu Pura Puncaking Tingkih, Pura Beji Dalem Sakenan, Pura Beji Tirtha Harum, Pura Taman Sari, Pura Patpayung, dan Pura Tanjung Sari.

Berdasarkan informasi dari perwakilan warga Desa Adat Serangan, Wayan Astawa, serta tokoh masyarakat setempat, Kemuantara dan Wantana, umat kini harus selalu berkoordinasi dengan pihak manajemen BTID setiap kali melaksanakan upacara keagamaan (Piodalan atau Pujawali).

Aspirasi Akses Permanen

Sekretaris PHDI Bali, Putu Wirata Dwikora, menambahkan bahwa hingga saat ini pihak manajemen BTID dinilai kooperatif dan tidak pernah mempersulit umat yang ingin bersembahyang, baik pada hari raya besar maupun persembahyangan rutin. 

Kendati demikian, masyarakat pengempon (pengelola) pura tetap mendesak adanya legalitas yang kuat.

"Yang kami tangkap adalah aspirasi masyarakat akan pentingnya kepastian akses permanen sebagai fasilitas umum yang terbuka dalam jangka panjang. Hal ini penting agar tidak muncul kendala baru di masa yang akan datang," kata Putu Wirata.

Langkah responsif PHDI ini juga dilakukan untuk menyikapi informasi yang berkembang di media sosial mengenai adanya rasa ketidaknyamanan sebagian umat saat beribadah, salah satunya dipicu oleh sistem penjagaan keamanan (sekuriti) kawasan yang dinilai terlalu ketat.

Menindaklanjuti temuan di lapangan, Wakil Ketua PHDI Bali, Wayan Sukayasa, menegaskan pihaknya akan segera menjadwalkan pertemuan formal dengan pemegang otoritas dari berbagai instansi terkait, baik di tingkat Pemerintah Kota Denpasar maupun Pemerintah Provinsi Bali.

"Sebagai bentuk atensi atas aspirasi umat Hindu yang melaksanakan upacara di pura-pura tersebut, secepatnya kami agendakan untuk membahas masalah ini bersama pemegang otoritas di berbagai instansi di Bali dan Kota Denpasar," kata Sukayasa.

Dalam peninjauan tersebut, jajaran pengurus PHDI Bali yang turut hadir antara lain Komang Iwan Pranajaya (Wakil Ketua) dan Dr. Ketut Wartayasa. 

Kehadiran lembaga perwakilan umat ini diharapkan mampu menjembatani dialog yang konstruktif antara masyarakat adat, pihak swasta selaku pengelola kawasan, dan pemerintah demi menjaga kesucian serta kelancaran jalannya ibadah.(Z/002) 

Baca Artikel Menarik Lainnya : Presiden Jokowi: Investasi Kilang Minyak Membuka Lapangan Kerja

Terpopuler

Basket di akhir Pekan, Muda dan Lansia

Basket di akhir Pekan, Muda dan Lansia

Atlet Woodball Buleleng Raih Emas di Jatim Open 2026, Danang Dibidik Perkuat Indonesia

Atlet Woodball Buleleng Raih Emas di Jatim Open 2026, Danang Dibidik Perkuat Indonesia

Sewa Pertokoan di Dalung

Sewa Pertokoan di Dalung

Langkah Strategis 2026: Kementerian Pariwisata Siapkan 38 Provinsi, Keselamatan Wisata Jadi Prioritas

Langkah Strategis 2026: Kementerian Pariwisata Siapkan 38 Provinsi, Keselamatan Wisata Jadi Prioritas

BTID Terima Kunker Komisi VII DPR RI, Tak Hadiri RDP Pansus TRAP DPRD Bali Bahas Tukar Guling Tanah Mangrove

BTID Terima Kunker Komisi VII DPR RI, Tak Hadiri RDP Pansus TRAP DPRD Bali Bahas Tukar Guling Tanah Mangrove

SingaKren Fest 2026 Langkah Cerdas Nan Visioner Bupati Memimpin Den Bukit, Ingatkan Wisatawan Pertama Belanda ke Bali

SingaKren Fest 2026 Langkah Cerdas Nan Visioner Bupati Memimpin Den Bukit, Ingatkan Wisatawan Pertama Belanda ke Bali