Denpasar (Atnews) - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerakan Indonesia Raya (DPD Gerindra) Provinsi Bali, Made Muliawan Arya alias De Gadjah merespon tuntutan aksi damai Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (FKSSB) yang meminta Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto turun tangan mengatasi darurat sampah di Pulau Dewata.
Pernyataan tersebut muncul menyusul aksi damai masyarakat soroti persoalan sampah yang dinilai semakin mengkhawatirkan di Bali.
Dalam keterangannya, De Gadjah menegaskan bahwa persoalan sampah bukan sekadar isu teknis, melainkan menyangkut citra Bali secara keseluruhan.
“Ini bukan cuma soal sampah. Ini soal wajah Bali. Kemarin masyarakat turun ke jalan karena sistem tidak bekerja. Saya lihat langsung apa yang terjadi kemarin; masyarakat resah. Sampah menumpuk. Sistem tidak jalan. Bahkan sampai ada yang minta Presiden RI turun tangan," katanya, Jumat, 17 April 2026.
"Pertanyaan saya sederhana: Ini masalah pusat? Atau masalah yang harusnya bisa diselesaikan di Bali? Aturan pengelolaan sampah itu bukan baru. Sudah ada sejak 2008. Bahkan praktik lama seperti open dumping sudah dilarang dari dulu. Jadi ini bukan soal aturan belum ada, tapi soal dijalankan atau tidak,” imbuhnya.
Ia juga mempertanyakan efektivitas penanganan persoalan dasar di daerah jika persoalan sampah saja belum mampu diselesaikan.
“Kalau sampah saja tidak selesai, kita mau bicara apa lagi?”
Menurutnya, tanggung jawab utama penanganan sampah berada di daerah, sehingga tidak seharusnya seluruh persoalan dibebankan ke pemerintah pusat.
“Ada tanggung jawab daerah yang harus berani diselesaikan. Jangan apa-apa, tanggung jawab presiden dan minta presiden yang mengurus!” tegasnya.
Meski demikian, De Gadjah menggarisbawahi bahwa Presiden RI, Prabowo Subianto sejatinya sudah turun tangan.
Hal ini dibuktikan lewat hadirnya pemerintah pusat melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
"Sebagaimana kita ketahui bersama, Zhejiang Weiming Environment Protection Co. Ltd. telah ditunjuk oleh Danantara Indonesia sebagai mitra pengelola proyek PSEL (Pengelolaan Sampah Energi Listrik) di Denpasar, Bali atau PSEL Denpasar Raya. Proyek ini ditargetkan groundbreaking pada Juni 2026 berlokasi di sekitar TPA Suwung, dan diproyeksikan mengolah 1.500 ton sampah per hari," tegas De Gadjah menegaskan kehadiran pemerintah pusat terkait kemelut sampah di Pulau Dewata.
Kembali ke tuntutan serangkaian aksi damai, De Gadjah menilai ada nuansa politis dalam tuntutan tersebut.
Ia mengingatkan agar pernyataan yang disampaikan tidak memperkeruh situasi dan justru merugikan masyarakat.
“Ini sangat berbau politis sekali, dan yang berbicara ini oknum salah satu kader partai yang jelas penguasa di Bali. Hati-hati dalam berbicara atau berstatament, dan lain-lain. Karena ini sangat kental dengan bau politisnya. Jangan sampai rakyat yang harus menanggung akibatnya,” pesan De Gadjah.
De Gadjah menambahkan, sejatinya Bali memiliki kapasitas untuk menyelesaikan persoalan sampah secara mandiri, tanpa harus selalu bergantung pada intervensi pemerintah pusat.
Namun, karena persoalan ini terus berlarut-larut dan sangat merugikan masyarakat, khususnya di kawasan Sarbagita alias Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan, maka pemerintah pusat hadir lewat Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) menggarap PSEL (Pengelolaan Sampah Energi Listrik) yang 5 tahun silam (tahun 2021) ditolak oleh Pemerintah Provinsi Bali.
Flashback, sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi Bali membatalkan proyek pembangkitan listrik tenaga sampah atau yang disebut Pengolah Sampah jadi Energi Listrik (PSEL) yang sejatinya dibangun di Bali sejak 2021.
Padahal Kota Denpasar masuk dalam 12 kota di Indonesia seperti tercantum di Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Penolah Sampah jadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Made Teja, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Provinsi Bali kala itu mengatakan surat pembatalan ini sudah disampaikan Gubernur Bali, Wayan Koster ke Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi.
Alasannya biaya tipping fee per ton sampah yang sangat tinggi dan tidak bisa dipenuhi, yakni Rp480 ribu/ton sampah yang diolah investor PSEL harus dibiayai pemerintah daerah yang membuang sampahnya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung.
“Bali ini besar. Bali ini kuat. Jangan sampai hal mendasar seperti sampah justru merusak wajah Bali sendiri. Kita butuh solusi. Bukan saling lempar tanggung jawab. Kerja. No drama,” tegas De Gadjah (Z/002)