Badung (Atnews) - Ketergantungan ekonomi Bali pada sektor pariwisata mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali untuk terus mengoptimalkan sumber pendapatan daerah.
Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah penerapan kebijakan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 dan diperkuat dengan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2024.
Sejak resmi diberlakukan pada 14 Februari 2024, realisasi PWA menunjukkan tren peningkatan. Pada tahun 2024, pendapatan dari pungutan ini mencapai Rp318 miliar, dan meningkat menjadi Rp369 miliar pada tahun 2025.
Namun demikian, angka tersebut dinilai masih jauh dari target yang diharapkan, sehingga pengelolaannya perlu dioptimalkan.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Badung, I Made Sada menilai pengelolaan dana PWA hingga saat ini belum berjalan maksimal.
Made Sada menyoroti pentingnya transparansi pemerintah dalam penggunaan dana tersebut, mengingat besarnya kontribusi yang telah terkumpul.
"Dana PWA yang sudah terkumpul sebanyak Rp 300-an milyar tentunya semua orang, masyarakat maupun wisatawan ingin mengetahui transparansi, karena dari tujuan pungutan itu untuk meningkatkan perlindungan alam dan budaya Bali," kata Made Sada, saat dikonfirmasi awak media di Kabupaten Badung, Kamis, 26 Maret 2026.
Menurutnya, salah satu tujuan utama dari kebijakan PWA adalah mendukung perlindungan lingkungan, termasuk penanganan persoalan sampah yang hingga kini masih menjadi tantangan serius di Bali.
Namun, Made Sada menilai pemanfaatan dana tersebut untuk mengatasi darurat sampah belum terlihat secara nyata.
Made Sada juga mendorong Pemprov Bali untuk memaksimalkan penggunaan dana PWA sesuai dengan tujuan awal pembentukannya, yakni meningkatkan kualitas lingkungan dan pariwisata.
"Tentunya banyak dana atau biaya yang diperlukan. Namun, di daerah pariwisata, baik Kabupaten Badung maupun Denpasar perlu penanganan mengatasi masalah sampah, sehingga perlu perhatian besar dari pemerintah seharusnya secara transparan untuk memberikan transparansi kepada masyarakat, berapa sich biaya yang sudah dikeluarkan untuk penanganan sampah tersebut," tegasnya.
Masalah sampah, lanjutnya, merupakan isu krusial yang harus segera ditangani secara serius. Jika tidak, kondisi tersebut berpotensi menurunkan kualitas destinasi wisata dan bahkan menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat maupun wisatawan.
"Nah, jika masalah itu tidak ditangani bisa saja dari sampah terjangkit suatu penyakit yang membahayakan kesehatan masyarakat maupun wisatawan," kata Made Sada.
Disisi lain, meskipun Pemerintah Pusat telah mendorong program pengelolaan sampah menjadi energi listrik (PSEL), Pemerintah Daerah dinilai tetap harus aktif mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan sampah dari hulu.
Made Sada juga berharap pemerintah lebih intensif melakukan edukasi dan turun langsung ke masyarakat untuk mendorong pengelolaan sampah berbasis sumber.
Sementara itu, pengelolaan dana PWA kini tengah menjadi sorotan publik dan lembaga pengawas. Bahkan, sejumlah pihak menilai terdapat ketimpangan antara besarnya pendapatan dengan alokasi anggaran untuk penanganan masalah utama, khususnya sampah.
Pemprov Bali sendiri terus berupaya meningkatkan efektivitas pengelolaan dana PWA melalui digitalisasi transaksi serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat, termasuk dalam penertiban usaha yang melanggar regulasi daerah. (WIG/002)