Denpasar (Atnews) - Gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Kepala Kanwil BPN Bali I Made Daging kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar.
Tim Kuasa Hukum Pemohon menilai penetapan tersangka oleh Polda Bali sarat cacat hukum dan bertentangan dengan asas legalitas yang berlaku.
Secara tegas, Kuasa Hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika (GPS) meminta Majelis Hakim PN Denpasar mencabut status tersangka kliennya.
Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan dengan agenda replik dari pemohon terhadap jawaban termohon, Senin, 2 Pebruari 2026.
Menurut GPS, penetapan tersangka yang mendasarkan pada Pasal 421 KUHP lama merupakan kekeliruan mendasar karena pasal tersebut dinilai sudah tidak berlaku.
Kondisi ini, kata dia, menyebabkan syarat adanya dugaan tindak pidana sebagaimana asas legalitas tidak terpenuhi.
"Terlepas dari unsur-unsur pasalnya, namun ini membuktikan secara administratif penetapan tersangka sudah cacat, karena syarat adanya dugaan tindak pidana yang berdasarkan asas legalitas wujudnya adalah ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengancam perbuatan tersebut sebagai tindak pidana sudah tidak terpenuhi lagi," kata GPS di hadapan Hakim Tunggal Ketut Somanasa.
GPS juga menilai, apabila termohon konsisten dengan dalil hukumnya, seharusnya surat penetapan tersangka dibatalkan dan diterbitkan surat baru dengan dasar Pasal 83 UU Kearsipan.
Namun langkah tersebut tidak pernah dilakukan, sehingga penetapan tersangka dinilai cacat formil dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh karena itu, GPS menegaskan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/ 60 / XII / RES.1.24 / 2025 / Ditreskrimsus / Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025 harus dibatalkan demi hukum dan keadilan.
Mereka juga memaparkan bahwa penetapan tersangka tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi, antara lain UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, SEMA Nomor 1 Tahun 2026, serta surat petunjuk Mabes Polri terkait implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025.
Selain menggunakan pasal yang tidak berlaku, penetapan tersebut juga dinilai telah masuk kualifikasi kedaluwarsa.
"Bahwa Undang-Undang ini sudah sah diundangkan itu tanggal 2 Januari 2023 yang lalu. Itu artinya ketika penetapan tersangka 10 Desember 2025 itu sudah sah diundangkan. Artinya apa? Semua sudah tunduk di situ. Memang pengaturan teknisnya pemberlakuannya 2 Januari 2026.
Meskipun begitu di 2 Januari 2026 mestinya termohon sudah memenuhi semua aturan Undang-Undang yang ada. Karena itu sudah sah 3 tahun sebelumnya," kata GPS.
Pandangan serupa disampaikan anggota Tim Kuasa Hukum lainnya, Made Ariel Suardana. Ia menyoroti surat petunjuk Mabes Polri yang mengatur penghentian perkara jika menggunakan pasal yang sudah tidak berlaku.
"Ini perintah dari Mabes Polri. Pertanyaannya apakah besok beliau akan menentang itu atau tidak. Tapi kalau memang besok ternyata beliau masih ngotot, bahwa beliau benar, berarti akan ada dua KUHP, KUHP versi Polisi, dan KUHP versi Jaksa, advokat dan hakim," kata Ariel.
Dalam petitumnya, Tim Kuasa Hukum juga meminta hakim menyatakan seluruh tindakan penyidikan lanjutan yang bersumber dari penetapan tersangka tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Mereka meminta Majelis Hakim memerintahkan termohon menghentikan penyidikan, melarang penyidikan ulang atas objek dan alat bukti yang sama (ne bis in idem), serta memulihkan harkat dan martabat pemohon.
Sidang praperadilan ini dijadwalkan berlanjut pada Selasa, 3 Pebruari 2026 dengan agenda jawaban dari termohon. (WIG/002)