"Bangli Berkorban untuk Bali": Pencerahan atau Penyesatan?
Admin - atnews
2026-01-04
Bagikan :
Oleh Sadwika Salain (ist/Atnews)
Oleh Sadwika Salain
Akhir-akhir ini, isu pengelolaan sampah di Bali semakin memanas dengan beredarnya narasi yang membenarkan pemindahan sampah dari Denpasar dan Badung ke Kabupaten Bangli.
Narasi ini sering dibungkus dengan dalih filosofis Vasudhaiva Kutumbakam—"dunia adalah satu keluarga"—dan program Badung Angelus Buana, yang menggambarkan hibah dana dari Badung ke kabupaten lain sebagai "hutang budi" yang harus dibalas dengan penerimaan sampah.
Slogan "Bangli berkorban untuk Bali" pun muncul, seolah-olah Bangli wajib rela menjadi "tempat pembuangan" residu sampah demi keharmonisan provinsi.
Namun, narasi ini bukan hanya simplistik, tapi juga menyesatkan. Ia mengabaikan konteks historis, ekologis, dan kultural Bali, serta memicu konflik antar-daerah alih-alih solusi holistik.
Mari kita bedah argumentasi diatas secara argumentatif, sambil memberikan pencerahan atas asal-usul hibah Badung sebagai kompensasi tata ruang pra-otonomi, ketiadaan urgensi penutupan TPA Suwung tanpa solusi permanen, dan perspektif komprehensif agar sampah tidak dibawa ke kawasan ulu/suci seperti Bangli.
Pertama, mari kita bedah asal-muasal ide hibah Badung sebagai kompensasi konsep tata ruang Bali sebelum era otonomi daerah. Sejarah tata ruang Bali tidak bisa dilepaskan dari filosofi Hindu-Bali yang holistik, seperti konsep Tri Hita Karana (harmoni antara manusia, alam, dan Tuhan) dan arah mata angin sakral: utama (hulu/gunung) sebagai kawasan suci, madya (tengah) untuk pemukiman, dan nista (hilir/laut) untuk aktivitas profan.
Sebelum Undang-Undang Otonomi Daerah No. 22/1999, Bali dikelola sebagai provinsi tunggal dengan tata ruang terintegrasi sejak tahun 1960-an, di mana pembangunan difokuskan pada kawasan selatan seperti Badung dan Denpasar untuk pariwisata, sementara daerah utara dan timur seperti Bangli dan Karangasem tetap sebagai "penyangga" agraris dan spiritual.
Ketimpangan ini muncul karena pariwisata membawa pendapatan besar ke selatan, tapi daerah hulu seperti Bangli kehilangan peluang ekonomi sambil menjaga kelestarian alam sebagai "sumber kehidupan" Bali—misalnya, air dari Gunung Agung yang mengalir ke seluruh pulau.
Program Badung Angelus Buana, yang menyalurkan hibah miliaran rupiah ke kabupaten lain, lahir dari kesadaran ini. Pada 2024, Badung menyalurkan Rp50 miliar lebih ke Denpasar, Rp100 miliar ke Jembrana, dan serupa ke Buleleng serta Bangli, untuk infrastruktur, budaya, dan kesejahteraan. Hibah ini bukan "pinjaman" atau "hutang budi" yang menuntut balasan, melainkan wujud solidaritas berdasarkan Vasudhaiva Kutumbakam—konsep yang menekankan persaudaraan tanpa syarat, bukan transaksi barter.
Sebelum otonomi, pemerintah pusat dan provinsi sudah menerapkan kompensasi serupa melalui dana perimbangan untuk mengatasi disparitas regional. Jadi, narasi bahwa Bangli "berhutang" karena menerima hibah adalah penyesatan: hibah adalah hak daerah miskin dari daerah kaya, bukan alat pemaksaan untuk menerima beban lingkungan. Jika demikian, maka Badung juga "berhutang" pada Bangli karena menikmati air bersih dari hulu, tapi tak ada yang memaksa Badung "membalas" dengan cara destruktif.
Kedua, narasi ini semakin lemah ketika kita lihat ketiadaan urgensi penutupan TPA Suwung sebelum solusi permanen tersedia. TPA Suwung, yang menampung 1.000-1.500 ton sampah harian dari Denpasar dan Badung, memang overcapacity dan berbau, tapi penutupannya yang dijadwalkan 1 Maret 2026 (setelah penundaan dari Desember 2025) dinilai terburu-buru tanpa infrastruktur alternatif.
Kementerian Lingkungan Hidup memang menekan penutupan untuk beralih dari open dumping ke pengolahan modern, tapi tanpa TPA pengganti permanen seperti di Jimbaran atau teknologi RDF (Refuse-Derived Fuel), pemindahan ke TPA Landih Bangli hanya memindahkan masalah.
Pengamat seperti Putu Artha mengkritik alokasi dana penanganan sampah 2026 yang menurun, sementara masyarakat terdampak banjir lindi dan pencemaran air tanah. Mengapa buru-buru tutup? Bali bisa optimalkan Suwung sementara dengan TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle) dan edukasi pemilahan sampah di sumber, yang capaian nasionalnya baru 26%.
Penutupan tanpa solusi ini justru melanggar Undang-Undang No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang menuntut pendekatan terintegrasi, bukan solusi sementara yang membebani daerah lain.
Ketiga, dari sudut pandang holistik, membawa sampah ke kawasan ulu/suci seperti Bangli adalah kesalahan fatal yang melanggar esensi Bali sebagai pulau seribu pura. Bangli, sebagai daerah hulu dekat Pura Besakih dan Gunung Agung, adalah "ulu" dalam konsep hulu-teben: hulu suci untuk spiritualitas dan sumber air, sementara teben (hilir) untuk aktivitas manusiawi termasuk sampah.
Pemindahan sampah ke TPA Landih berpotensi cemari sumber air yang mengalir ke seluruh Bali, turunkan kualitas udara, dan ganggu pariwisata spiritual—seperti yang dikhawatirkan banyak tokoh dan pengamat.
Dampaknya: pencemaran lingkungan, konflik sosial (warga Bangli siap hadang truk sampah), dan degradasi budaya. Narasi "berkorban" ini ironis, karena Vasudhaiva Kutumbakam seharusnya promosikan keadilan, bukan pengorbanan satu daerah untuk yang lain.
Solusi holistik harus diutamakan: (1) Pengelolaan berbasis sumber dengan target 70-80% sampah didaur ulang di rumah tangga, 15-25% diolah termal, dan hanya 5-10% ke TPA. (2) Bangun infrastruktur modern seperti pabrik RDF di Badung/Denpasar, bukan andalkan Bangli. (3) Kolaborasi provinsi: hibah Badung bisa dialokasikan untuk teknologi pengolahan, bukan jadi dalih pemindahan. (4) Edukasi masyarakat dan regulasi ketat, seperti larangan plastik sekali pakai. (5) Integrasikan dengan tata ruang sakral: jaga ulu tetap suci, olah sampah di hilir.
Akhirnya, narasi "Bangli berkorban" adalah penyesatan yang memecah belah Bali. Solidaritas sejati adalah solusi bersama, bukan memindahkan kotoran ke suci.
Dengan pendekatan holistik, Bali bisa jadi model pengelolaan sampah berkelanjutan, tanpa mengorbankan siapa pun.