Banner Bawah

Pemprov. Bali akan Tambah Modal ke PKB Klungkung Rp1,4 T, Ketua Pansus Tagel Datangi Kemendagri 

Admin - atnews

2025-10-28
Bagikan :
Dokumentasi dari - Pemprov. Bali akan Tambah Modal ke PKB Klungkung Rp1,4 T, Ketua Pansus Tagel Datangi Kemendagri 
I Wayan Tagel Winarta (ist/Atnews)

Jakarta (Atnews) - Pemerintah Provinsi Bali telah memberikan penyertaan modal awal berupa aset tanah dengan nilai hasil appraisal mencapai sekitar Rp5 triliun, sejak tahun 2022 dan 2023.

Kini, aset tersebut  dikelola oleh PT Perseroda yang akan menjadi pengelola utama Pusat Kebudayaan Bali (PKB) di Klungkung.

Untuk itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penyertaan Modal terhadap PT Perseroda Pusat Kebudayaan Bali (PKB) Klungkung, I Wayan Tagel Winarta memimpin rombongan DPRD Provinsi Bali melakukan konsultasi resmi ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) di Jakarta, pada 23-25 September 2025.

Kunjungan tersebut diikuti sekitar 20 orang anggota Pansus terdiri atas Pimpinan DPRD Bali, Wakil Ketua, Anggota Pansus serta didampingi Tim dari Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Pokli) DPRD Bali.

 Agenda ini merupakan bagian dari langkah kehati-hatian legislatif dalam memastikan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal kepada PT Perseroda PKB Klungkung berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Kami berkonsultasi ke Kemendagri untuk memperkuat landasan hukum dan memastikan mekanisme penyertaan modal ini sesuai aturan, tepat guna, dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," kata  I Wayan Tagel Winarta usai kegiatan.

Selain aset tanah, Pemprov Bali juga berencana memberikan tambahan penyertaan modal senilai Rp1,4 Triliun dalam tiga tahap, yakni:

* Tahun 2026 sebesar Rp400 Miliar 
* Tahun 2027 sebesar Rp600 Miliar 
* Tahun 2028 sebesar Rp400 Miliar 

"Dana sebesar Rp1,4 Triliun ini bersumber dari APBD Provinsi Bali dan akan digunakan secara bertahap untuk penyelesaian perencanaan, pensertifikatan lahan, hingga pembangunan zona inti kawasan PKB di Klungkung," terangnya.

Tagel Winarta  menambahkan, berdasarkan hasil konsultasi di Kemendagri, terdapat beberapa penekanan penting yang harus diperhatikan dalam proses penyertaan modal. 

Pertama, setiap anggaran harus memiliki analisis manfaat dan perencanaan yang jelas. Kedua, penggunaan dana tidak boleh mengganggu kebutuhan wajib daerah, seperti belanja pegawai, kesehatan dan pendidikan.

"Depdagri menegaskan, penyertaan modal diperbolehkan selama sesuai kemampuan keuangan daerah dan tidak mengorbankan kebutuhan wajib. Anggaran juga harus jelas peruntukannya dan memberi manfaat ekonomi nyata," terang Tagel Winarta.

Dalam konteks pembangunan Pusat Kesenian Bali di Klungkung, Tagel Winarta menjelaskan bahwa proyek ini bersifat multi-years (bertahap).

 Tahapan awal difokuskan pada penataan dan pensertifikatan lahan seluas 338 hektar, dilanjutkan dengan pembangunan zona inti (Sona Inti) yang direncanakan rampung pada tahun 2028.

"Kita berharap setelah semua tahapan tuntas di tahun 2028, Pesta Kebudayaan Bali (PKB) bisa mulai diselenggarakan di kawasan baru di Klungkung. Jadi kita bicara bukan sekadar proyek, tapi pembangunan pusat kesenian yang monumental bagi Bali," ungkapnya optimistis.

Lebih lanjut, Tagel menekankan bahwa konsultasi ke Kemendagri dilakukan bukan karena adanya kesalahan, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab agar kebijakan penyertaan modal ini memiliki dasar hukum yang kuat dan transparan.

"Ini langkah antisipatif. Karena penyertaan modal nilainya besar, maka kami ingin semuanya jelas dan sesuai aturan. Lebih baik dikonsultasikan di awal daripada menimbulkan masalah hukum di belakang hari," tegasnya.

Pihak Kemendagri, lanjutnya, juga memberikan sejumlah masukan strategis agar proyek PT Perseroda PKB ini tidak hanya berorientasi pada infrastruktur, tetapi juga memiliki nilai ekonomi dan budaya yang dapat memberikan keuntungan jangka panjang bagi daerah.

"Karena ini bentuk investasi daerah, tentu harus dihitung juga potensi profitnya, tidak hanya manfaat sosial-budayanya. Jadi antara kepentingan ekonomi dan pelestarian seni budaya Bali harus berjalan beriringan," kata  Tagel Winarta.

Dengan langkah konsultasi ini, DPRD Provinsi Bali melalui Pansus Penyertaan Modal optimistis dapat segera menyelesaikan pembahasan rancangan Perda, sehingga proses pembangunan PKB di Klungkung dapat berlanjut sesuai target dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bali. (WIG/001)
Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : Oka Antara: Karangasem Belum Mampu Kelola SDA dengan Baik

Terpopuler

Universitas Bali Dwipa dan ATRO Bali Peduli Lingkungan, Aksi Nyata Green Campus “Jana Kerthi”

Universitas Bali Dwipa dan ATRO Bali Peduli Lingkungan, Aksi Nyata Green Campus “Jana Kerthi”

Pisah Sambut Kajati Bali, Penegakan Hukum yang Adil dan Kesejahteraan Masyarakat

Pisah Sambut Kajati Bali, Penegakan Hukum yang Adil dan Kesejahteraan Masyarakat

Sewa Pertokoan di Dalung

Sewa Pertokoan di Dalung