Banner Bawah

Bali Gagal Kelola Pariwisata Ramah Lingkungan, Alami Gejala Overtourism hingga Pelanggaran Makin Masif Jatiluwih

Admin - atnews

2025-08-23
Bagikan :
Dokumentasi dari - Bali Gagal Kelola Pariwisata Ramah Lingkungan, Alami Gejala Overtourism hingga Pelanggaran Makin Masif Jatiluwih
Pelanggaran Makin Masif Jatiluwih (kiri), Macet Sanur (kanan) (ist/Atnews)

Denpasar (Atnews) - Ekonom Jro Gde Sudibya yang juga Pengamat Ekonomi Pariwisata menilai mass tourism yang tidak didukung oleh kebijakan pariwisata berkelanjutan dan terpadu sudah pasti merusak lingkungan. 

Bali berbagai problematika yang belum penyelesaian signifikan yakni, overtourism, macet, sampah, jalan rusak, alih fungsi lahan, galian C bodong, kriminalitas, wisatawan nakal hingga kasus bunuh diri.

Menurutnya, Bali mengalaminya sekarang. Tetapi tantangan dan persoalannya, ide tentang quality tourism dan kebijakan pendukungnya, yang untuk pertama kali dilontarkan gagasannya oleh pakar pariwisata Prof.A Manuaba, tahun 1980-an oleh para pengambil kebijakan tidak pernah dilakukan tindak lanjutan tentang apa itu quality tourism, kriteria dan tolok ukurnya.

Kebijakan integratif untuk realisasinya. Prof.A Manuaba dkk. dalam kelompok kajian Bali HESG (Human Ecology Study Group) banyak memberikan masukan ke eksekutif dan legislatif Bali semenjak tahun 1990-an, tetapi masukan ini, menurut Prof. A Manuaba diabaikan.

Untuk itu, quality tourism terus diwacanakan ke publik, dalam bahasa sekarang "omon-omon" , tetapi program aksi mulai dari studi tentang "quality tourism", matrik kebijakan sebagai program aksi tidak pernah dirumuskan.

Sekarang muncul  lagi wacana  Bali mengalami "overtourism", wacana yang "diproduksikan" berulang-ulang, semenjak tahun 1990-an, tanpa program aksi, mulai dari riset tentang: daya dukung (carying capasity) Bali, program aksi tentang pariwisata yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. 

Begitu kasus "goro-goro" DTW Jatiluwih, gambaran  dari pengelolaan pariwisata dengan model manajemen pemadam kebakaran, gagap setelah terjadi krisis.

Ancaman kehancuran Subak Jatiluwih semakin parah. Penananaganan pelanggaran pembangunan yang masif di Kawasan Subak Jatiluwih yang sudah ditetapkan The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) sebagai Warisan Budaya Dunia (WBD) berjalan lamban oleh pemerintah.

Sistem irigasi Subak di Bali ditetapkan sebagai WBD oleh UNESCO pada 29 Juni 2012 dalam sidang Komite Warisan Dunia di Saint Petersburg, Rusia. 

Pengakuan UNESCO sebagai WBD menjadi satu kesatuan terjadiri dari hamparan lahan sawah di Daerah Aliran Sungai (DAS) Pakerisan itu merupakan satu kesatuan dengan kawasan Subak Jatiluwih di Kabupaten Tabanan, kawasan suci Pura Taman Ayun, Mengwi, Kabupaten Badung dan Pura Ulundanu Batur, Kabupaten Bangli.

Padahal sudah menjadi perbincangan publik, bahkan komisi gabungan DPRD Kabupaten Tabanan menemukan sejumlah pelanggaran tata ruang saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Rabu (6/8/2025).

Dari hasil pengecekan tersebut ditemukan beberapa bangunan berdiri di atas sempadan jalan dan sejumlah pelanggaran lainnya di luar 13 bangunan usaha yang sebelumnya telah mendapat dua kali Surat Peringatan (SP) dari pemerintah daerah.

Seelumnya juga, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan telah membentuk Forum Penataan Tata Ruang (FPTR)  yang anggota terdiri dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten  Tabanan, pada bulan Maret 2025.

Bahkan, Forum Penataan Tata Ruang (FPTR)  langsung diketuai oleh Sekda Tabanan dengan anggota terdiri dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP), Dinas Lingkungan Hidup (LH), Dinas Pariwisata dan Dinas Pertanian Kabupaten Tabanan.

Tidak hanya berfungsi mengendalikan pembangunan dan pemanfaatan ruang di Kabupaten Tabanan, Forum Penataan Tata Ruang (FPTR) juga bakal bekerja melakukan validasi data ruang dari setiap perizinan elektronik yang terbit pada Online Single Submission (OSS).

Tak hanya itu, Forum Penataan Tata Ruang (FPTR)  juga bertugas memberikan kajian dan melakukan validasi data tentang Tata Ruang terhadap sebuah perizinan berusaha yang muncul dalam OSS secara elektronik.

Menariknya, Forum Penataan Tata Ruang (FPTR)  justru  menemukan sejumlah Pelanggaran Tata Ruang yang sudah terjadi,  khususnya tentang alih fungsi lahan yang dimulai dari titik nol jalur hijau, areal barat Gunung Batukaru hingga daerah Gunung Batukaru, yang  termasuk kawasan Warisan Budaya Dunia (WBD) Jatiluwih.

Secara keluruhan,  ditemukan 13 bangunan akomodasi pariwisata yang melakukan pelanggaran di kawasan WBD Jatiluwih terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun  2023. Selain itu, juga melanggar WBD Lansekap Catur Angga Batukaru dan sekitarnya yang ditetapkan UNESCO.

Namun penertibkan belum tegas dilakukan. Mengingat pelanggaran pembangunan baru terus berjalan tanpa ada penghentian dari pihak terkait.

Pelanggaran pembangunan di Kawasan Subak Jatiluwih, mungkin lebih ditegaskan kembali terkait peraturan yang mengatur LSD dan komitmen pemerintah RI terhadap Outstanding Universal Value (OUV) yang ingin diakui oleh dunia lewat UNESCO.

Selain itu, ada pula UU yang mengatur Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yakni Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang diperjelas lebih lanjut melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri ATR/BPN. UU ini bertujuan melindungi lahan pertanian pangan dari alih fungsi dan menjaga ketahanan pangan nasional. 

Perpres No. 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Peraturan itu memberikan petunjuk lebih lanjut mengenai pengendalian dan penetapan LSD.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN (misalnya Permen ATR/BPN No. 2 Tahun 2024). Peraturan menteri itu memberikan pedoman teknis dalam penetapan LSD dan tata cara pemantauan serta pengendaliannya.

Begitu juga, pelanggaran pembangunan itu tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabanan Nomor 3 Tahun 2023 adalah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tabanan Tahun 2023-2043. 

Perda itu ditetapkan pada tanggal 07 Agustus 2023 dan mengatur perencanaan wilayah Kabupaten Tabanan untuk periode 20 tahun ke depan, mencakup ketentuan umum, tujuan, kebijakan, strategi, serta rencana struktur dan pola ruang wilayah. 

Sudibya menambahkan, memang betul, Bali dengan penduduk 4,5 juta, kedatangan Wisman tahun 2024 6,3 juta, 22 juta wisdom melintas, punya potensi di permukaan mengalami gejala "overtourism", karena pengelolaan industri pariwisata tanpa pola, manajemen pemadam kebakaran, orientasinya pertumbuhan ekonomi tinggi untuk menggenjot penerimaan negara berupa pajak dan pungutan lainnya, dengan mengabaikan etika lingkungan. 

"Bawah sadar tuan-puan  penguasa tetap sama, Bali bisa dieksploitasi habis-habisan untuk perpanjangan kekuasaan," imbuhnya.

Termasuk, kebanggaan terhadap 45 proyek fisik, yang abai terhadap kerusakan lingkungan alam dan budaya Bali merupakan contohnya.

Sebelumnya, Direktur Yayasan Bintang Gana Bali, yang juga Ketua Forum Peduli Bali I Nyoman Mardika mengatakan ekonomi Bali sampai saat ini masih bergantung pada pariwisata, karena 70 persen income perkapita Bali dari sektor pariwisata. 

Menurutnya, tagline klasik Bali Pariwisata untuk Bali, bukan Bali untuk Pariwisata. Dalam kurun waktu 1 dekade terakhir Bali, pariwisata Bali adalah pariwisata massal (mass tourism), yang cenderung mengabaikan etika lingkungan (environmental etic) dengan dampak kerusakan lingkungan.

"Saat ini ambiguitas disektor pariwisata Bali, harapan pariwisata Bali yang berkualitas, dengan tetap kuantitas sebagai tumpuan pendapatan secara ekonomi," kata I Nyoman Mardika di Denpasar, Jumat (22/8).

Apalagi orang asing bisa mendirikan UMKM bersaing dg masyarakat lokal, dan belum ada tindakan tegas dari pembuat kebijakan.

Belum lagi tindakan kriminal yang dilakukan orang asing, merusak citra parwisata Bali. 

Dengan target 6 juta kedatangan wisatawan jika tidak diikuti pembenahan kebijakan, dikawatirkan pariwisata Bali semakin rusak, dan pemerintah diharapkan akuntabilitasnya, dan melibatkan publik dalam proses pembuatan kebijakan. 

Dan wajar pemerintah Provinsi Bali menuntut pendapatan dari sektor pariwisata kepada pemerintah pusat, karena 30 persen dari pemasukkan pariwisata secara nasional di dapat dari Bali. "Semoga pariwisata Bali semakin maju, ramah lingkungan, dan berkeadilan," ujarnya.

Semenatara itu, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyoroti pariwisata Bali yang mengalami kelebihan turis (overtourism). 

Hal itu menimbulkan dampak banyaknya wisatawan asing di Bali mulai berani dan secara terang-terangan melakukan pelanggaran hukum.

Padahal pariwisata merupakan  salah satu pintu masuk pertumbuhan ekonomi suatu negara. Dimana wisatawan datang, disanalah peluang baru tercipta, seperti terbukanya lapangan pekerjaan  masuknya investasi, hingga terciptanya mesejahtraan masyarakat didaerah sekitar destinasi wisata.

"Saya teringat dengan perbincangan dengan Carolyn Turk World Bank Coun Director Indonesia.  Ia menyampaikan, sebesar apapun upaya kita menarik wisatawan, tidak akan banyak berarti bila kita tidak serius membenahi Bali. Terlebih lagi posisi Bali sebagai barometer utama destinasi wisata tanah air. Karena itu, hari ini kami duduk  bersama membahas pembenahan pariwisata, agar pertumbuhan ekonomi yang kita raih bisa semakin berkualitas dan berkelanjutan," ungkap Luhut beberapa hari lalu lewat Instagramnya.

Kajian dalam ekonomi nasional menunjukkan, ekonomi bali memang tumbuh pesat berkat didorong kembalinya wisatawan  mancanegara, bahkan melampaui sebelum pandemi. 

Namun cepatnya pemulihan ini juga memunculkan tantangan, yakni overtourism di Canggu, Kuta dan Ubud, persoalan sampah, kemacetan hingga meningkatnya pelanggaran WNA, mulai dari penyalahgunaan investor, visa hingga pelanggaran izin tinggal.

Lebih jauh lagi, kata Luhut, audit BPKP Menemukan penyalahgunaan izin usaha PMA. Banyak izin skala UMKM justru diberikan kepada perusahaan PMA yang seharusnya tidak diperbolehkan. Bahkan 39,7 persen diantaranya tidak memenuhi persyaratan usaha. Hal ini jelas merugikan UMKM lokal," tambahnya.

Menurut Luhut Binsar Pandjaitan, perlu menyiapkan studi komprehensif untuk merancang pariwisata yang lebih berkualitas dan berkelanjutan. 

Dalam jangka pendek, langkah- langkah yang bisa dilakukan antara lain, perbaikan sistem perizinan 0SS, penegakkan hukum bagi wisatawan yang melanggar, pengelolaan sampah yg terintegrasi, serta pengembangan transportasi publik di Bali.

"Saya berharap hasil pertemuan hari ini dapat memperkuat kolaborasi lintas sektoral, sehingga pariwisata tidak hanya menjadi sumber pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat Bali dan semakin memperkuat popularitas pariwisata Indonesia dimata dunia," pungkas Luhut Pandjaitan. (GAB/WAN/001)
Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : Sambut Hari Pers Nasional, IMO-Indonesia Gelar Lomba Jurnalistik

Terpopuler

13 Bangunan Pariwisata di WBD Jatiluwih yang Diakui UNESCO, Satpol Pasangi PP Line Langgar Aturan Tata Ruang, LSD dan LP2B 

13 Bangunan Pariwisata di WBD Jatiluwih yang Diakui UNESCO, Satpol Pasangi PP Line Langgar Aturan Tata Ruang, LSD dan LP2B 

Komisi Informasi Bali: Proyek Gunakan Anggaran Negara Wajib Dipublikasikan

Komisi Informasi Bali: Proyek Gunakan Anggaran Negara Wajib Dipublikasikan

Pimpinan DPRD Badung; Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan

Pimpinan DPRD Badung; Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan

Usut Tuntas 'Proyek Siluman' di Mangrove Tahura Ngurah Rai Denpasar

Usut Tuntas 'Proyek Siluman' di Mangrove Tahura Ngurah Rai Denpasar

Nelayan Belum Kembali Dari Laut, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian

Nelayan Belum Kembali Dari Laut, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian

Temui Gubernur Koster, Hungaria Tawarkan 100 Beasiswa tiap Tahun untuk Generasi Muda Bali

Temui Gubernur Koster, Hungaria Tawarkan 100 Beasiswa tiap Tahun untuk Generasi Muda Bali