Melanggar Izin Tinggal, Imigrasi Singaraja Deportasi WNA Italia dari Bali
Banner Bawah

Melanggar Izin Tinggal, Imigrasi Singaraja Deportasi WNA Italia dari Bali

Admin - atnews

2025-05-14
Bagikan :
Dokumentasi dari - Melanggar Izin Tinggal, Imigrasi Singaraja Deportasi WNA Italia dari Bali
Petugas Imigrasi Singaraja (ist/Atnews)
Buleleng (Atnews) -  Kantor Imigrasi Singaraja kembali melakukan pendeportasian, kali ini tindakan tegas dilakukan terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Italia berinisial FAFC (Lk, 42 tahun), pada Minggu (11/5).

Pendeportasian ini dilakukan setelah hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa yang bersangkutan diduga telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal terbatas (ITAS) yang 
dimilikinya.

FAFC yang terdaftar sebagai pemegang ITAS, sebelumnya bekerja sebagai instruktur freediving di Bali. Namun, setelah dilakukan investigasi lebih lanjut, ditemukan bahwa yang bersangkutan terlibat dalam memasarkan (marketing) aktivitas spearfishing melalui akun media sosialnya.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan mengungkapkan bahwa pendeportasian ini merupakan langkah tegas dalam menegakkan peraturan keimigrasian. 

"Kami memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap WNA yang berada di wilayah Bali, khususnya di Kabupaten Karangasem, Buleleng, dan Jembrana, mematuhi peraturan yang ada.

Aktivitas yang dilakukan oleh yang bersangkutan jelas bertentangan dengan tujuan dan ketentuan izin tinggal yang diberikan. Tindakan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menjaga keamanan, 
ketertiban, dan ekosistem Pariwisata Bali," tegas Hendra.

Dikatakan juga, bahwa pendeportasian terhadap FAFC telah dilaksanakan melalui Bandara 
Internasional I Gusti Ngurah Rai, dengan menggunakan penerbangan Thai Airways 
nomor TG 440 (Denpasar – Bangkok), yang selanjutnya menuju tujuan akhir di 
Malpensa Airport, Milan, Italia.

Kantor Imigrasi Singaraja juga mengimbau kepada seluruh warga negara asing yang berada di Bali untuk selalu mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat merusak iklim investasi, pariwisata, dan 
keberlanjutan lingkungan Bali sebagai destinasi dunia. (WAN)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Turis Tiongkok Berkurang ke Bali pada Imlek 2019

Terpopuler

Dhyan Foundation Gelar Yoga Kebangsaan di Monumen Perjuangan Bangsal

Dhyan Foundation Gelar Yoga Kebangsaan di Monumen Perjuangan Bangsal

Basket di akhir Pekan, Muda dan Lansia

Basket di akhir Pekan, Muda dan Lansia

ADVERTISING JAGIR
Official Youtube Channel

#Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

ADVERTISING JAGIR Official Youtube Channel #Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali: Visionary Oasis Tri Hita Karana dalam Politik Ruang Pariwisata

Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali: Visionary Oasis Tri Hita Karana dalam Politik Ruang Pariwisata

Cuaca Ekstrem Picu Banjir dan Karhutla, BNPB Minta Masyarakat Tetap Siaga

Cuaca Ekstrem Picu Banjir dan Karhutla, BNPB Minta Masyarakat Tetap Siaga

Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026

Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026