Melanggar Izin Tinggal, Imigrasi Singaraja Deportasi WNA Italia dari Bali
Banner Bawah

Melanggar Izin Tinggal, Imigrasi Singaraja Deportasi WNA Italia dari Bali

Admin - atnews

2025-05-14
Bagikan :
Dokumentasi dari - Melanggar Izin Tinggal, Imigrasi Singaraja Deportasi WNA Italia dari Bali
Petugas Imigrasi Singaraja (ist/Atnews)
Buleleng (Atnews) -  Kantor Imigrasi Singaraja kembali melakukan pendeportasian, kali ini tindakan tegas dilakukan terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Italia berinisial FAFC (Lk, 42 tahun), pada Minggu (11/5).

Pendeportasian ini dilakukan setelah hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa yang bersangkutan diduga telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal terbatas (ITAS) yang 
dimilikinya.

FAFC yang terdaftar sebagai pemegang ITAS, sebelumnya bekerja sebagai instruktur freediving di Bali. Namun, setelah dilakukan investigasi lebih lanjut, ditemukan bahwa yang bersangkutan terlibat dalam memasarkan (marketing) aktivitas spearfishing melalui akun media sosialnya.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan mengungkapkan bahwa pendeportasian ini merupakan langkah tegas dalam menegakkan peraturan keimigrasian. 

"Kami memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap WNA yang berada di wilayah Bali, khususnya di Kabupaten Karangasem, Buleleng, dan Jembrana, mematuhi peraturan yang ada.

Aktivitas yang dilakukan oleh yang bersangkutan jelas bertentangan dengan tujuan dan ketentuan izin tinggal yang diberikan. Tindakan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menjaga keamanan, 
ketertiban, dan ekosistem Pariwisata Bali," tegas Hendra.

Dikatakan juga, bahwa pendeportasian terhadap FAFC telah dilaksanakan melalui Bandara 
Internasional I Gusti Ngurah Rai, dengan menggunakan penerbangan Thai Airways 
nomor TG 440 (Denpasar – Bangkok), yang selanjutnya menuju tujuan akhir di 
Malpensa Airport, Milan, Italia.

Kantor Imigrasi Singaraja juga mengimbau kepada seluruh warga negara asing yang berada di Bali untuk selalu mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat merusak iklim investasi, pariwisata, dan 
keberlanjutan lingkungan Bali sebagai destinasi dunia. (WAN)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Koster: Laporkan Jika Ada Oknum Minta Uang Mengatasnamakan Pimpinan

Terpopuler

Jaga Estetika Kota, Kabel Fiber Optik Semrawut di Singaraja Ditertibkan, Pemkab Buleleng Libatkan APJATEL dan ISP

Jaga Estetika Kota, Kabel Fiber Optik Semrawut di Singaraja Ditertibkan, Pemkab Buleleng Libatkan APJATEL dan ISP

Mahasabha Parisada XIII, Transformasi dan Adaptasi Hindu Dharma

Mahasabha Parisada XIII, Transformasi dan Adaptasi Hindu Dharma

POM MIGO KAORI

POM MIGO KAORI

Lima hal X Ray – AI TB pada CKG

Lima hal X Ray – AI TB pada CKG

Bali-Timor Leste Business Forum 2026: KADIN Bali Bagikan Pengalaman jadi Tuan Rumah B20 KTT G20 Indonesia

Bali-Timor Leste Business Forum 2026: KADIN Bali Bagikan Pengalaman jadi Tuan Rumah B20 KTT G20 Indonesia

Presiden Prabowo Pimpin Upacara Peringatan HUT ke-81 TNI, Turut Hadir SBY hingga Jokowi

Presiden Prabowo Pimpin Upacara Peringatan HUT ke-81 TNI, Turut Hadir SBY hingga Jokowi