Melanggar Izin Tinggal, Imigrasi Singaraja Deportasi WNA Italia dari Bali
Banner Bawah

Melanggar Izin Tinggal, Imigrasi Singaraja Deportasi WNA Italia dari Bali

Admin - atnews

2025-05-14
Bagikan :
Dokumentasi dari - Melanggar Izin Tinggal, Imigrasi Singaraja Deportasi WNA Italia dari Bali
Petugas Imigrasi Singaraja (ist/Atnews)
Buleleng (Atnews) -  Kantor Imigrasi Singaraja kembali melakukan pendeportasian, kali ini tindakan tegas dilakukan terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Italia berinisial FAFC (Lk, 42 tahun), pada Minggu (11/5).

Pendeportasian ini dilakukan setelah hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa yang bersangkutan diduga telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal terbatas (ITAS) yang 
dimilikinya.

FAFC yang terdaftar sebagai pemegang ITAS, sebelumnya bekerja sebagai instruktur freediving di Bali. Namun, setelah dilakukan investigasi lebih lanjut, ditemukan bahwa yang bersangkutan terlibat dalam memasarkan (marketing) aktivitas spearfishing melalui akun media sosialnya.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan mengungkapkan bahwa pendeportasian ini merupakan langkah tegas dalam menegakkan peraturan keimigrasian. 

"Kami memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap WNA yang berada di wilayah Bali, khususnya di Kabupaten Karangasem, Buleleng, dan Jembrana, mematuhi peraturan yang ada.

Aktivitas yang dilakukan oleh yang bersangkutan jelas bertentangan dengan tujuan dan ketentuan izin tinggal yang diberikan. Tindakan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menjaga keamanan, 
ketertiban, dan ekosistem Pariwisata Bali," tegas Hendra.

Dikatakan juga, bahwa pendeportasian terhadap FAFC telah dilaksanakan melalui Bandara 
Internasional I Gusti Ngurah Rai, dengan menggunakan penerbangan Thai Airways 
nomor TG 440 (Denpasar – Bangkok), yang selanjutnya menuju tujuan akhir di 
Malpensa Airport, Milan, Italia.

Kantor Imigrasi Singaraja juga mengimbau kepada seluruh warga negara asing yang berada di Bali untuk selalu mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat merusak iklim investasi, pariwisata, dan 
keberlanjutan lingkungan Bali sebagai destinasi dunia. (WAN)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Pengetasan Kemiskinan Berbasis Pembangunan Desa di Sumsel

Terpopuler

Aksi Penanaman Pohon Demokrat Denpasar Berlandaskan Filosofi Tri Hita Karana dan Ajaran Bhagawadgita

Aksi Penanaman Pohon Demokrat Denpasar Berlandaskan Filosofi Tri Hita Karana dan Ajaran Bhagawadgita

Di Tengah Peringatan Kemerdekaan, Tim Gabungan Tetap Siaga Tangani Karhutla di Sejumlah Daerah

Di Tengah Peringatan Kemerdekaan, Tim Gabungan Tetap Siaga Tangani Karhutla di Sejumlah Daerah

Sewa Pertokoan di Dalung

Sewa Pertokoan di Dalung

Disambut Meriah di Jembrana, Istana Puji Antusiasme Warga: Luar Biasa

Disambut Meriah di Jembrana, Istana Puji Antusiasme Warga: Luar Biasa

Yayasan Sabha Budaya Bali Pada HUT-nya Ke-21, Teguhkan Komitmen "Lestarikan Adat, Agama, dan Budaya Bali"

Yayasan Sabha Budaya Bali Pada HUT-nya Ke-21, Teguhkan Komitmen "Lestarikan Adat, Agama, dan Budaya Bali"

Satu Korban Selamat Usai Tak Jadi Naik KMP Putri Yasmin, 4 Masih Dicari

Satu Korban Selamat Usai Tak Jadi Naik KMP Putri Yasmin, 4 Masih Dicari