Terlibat Sindikat Narkoba, Tim Khusus Goak Polres Buleleng berhasil Membekuk Lima Tersangka
Banner Bawah

Terlibat Sindikat Narkoba, Tim Khusus Goak Polres Buleleng berhasil Membekuk Lima Tersangka

Admin - atnews

2024-12-02
Bagikan :
Dokumentasi dari - Terlibat Sindikat Narkoba, Tim Khusus Goak Polres Buleleng berhasil Membekuk Lima Tersangka
Kapolres Buleleng Ida Bagus Widwan Sutadi membeber keberhasilan mengungkap Kasus Narkoba (ist/Atnews
Buleleng (Atnews) - Polres Buleleng kembali berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika di Kabupaten Buleleng, Bali, dengan mengamankan lima tersangka dari lokasi berbeda. Barang bukti berupa sabu-sabu dan sejumlah alat hisap turut diamankan oleh pihak kepolisian.

Kepada awak Media, Senin (2/12), Kasat Reserse Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Subita Bawa mengatakan, pengungkapan kasus pertama terjadi pada Senin (11/11/2024) dimana Tim Khusus Goak Poleng Polres Buleleng melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Banjar Dinas Laba Nangga, Desa Panggung Paruk, Kecamatan Seririt.

Polisi berhasil mengamankan RJ (34), PA (37) dan SF (40) beserta sejumlah barang bukti, diantaranya berupa dua pipet kaca berisi residu sabu, dengan berat total 2,51 gram bruto hingga alat hisap. SF ditangkap karena diduga menyediakan narkotika jenis sabu untuk RJ dan PA.

"Berdasarkan informasi masyarakat akan maraknya peredaran gelap narkotika di wilayah Desa Pangkung Paruk, sekitar pukul 12.00 WITA, kami berhasil mengamankan RJ dan temannya yang bernama PA,” ujarnya.

Sedangkan pengungkapan kasus kedua terjadi pada Jumat (22/11/2024), Polres Buleleng menangkap LE (40) yang merupakan istri seseorang pria berinisial KR yang berasal di Banjar Dinas Bululada, Desa Selat, Kecamatan Sukasada dan menyita barang bukti berupa sabu seberat 14,82 gram netto.

Sementara, pengungkapan kasus ketiga dilakukan pada Sabtu (23/11/2024), polisi menangkap WM (50) di Lingkungan Penarungan, Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng dengan mengamankan barang bukti berupa enam potongan pipet berisi sabu dengan berat total 1,49 gram bruto.

Atas aksinya tersebut para tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat 1, Pasal 132 Ayat 1, dan Pasal 114 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau hingga seumur hidup.

Pada hari yang sama Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, menegaskan bahwa Polres Buleleng memiliki komitmen kuat untuk memerangi peredaran narkoba. Ia menyampaikan bahwa dukungan penuh dari masyarakat telah membantu berbagai tindakan dan upaya kepolisian dalam memberantas narkotika.

“Setiap tindakan dan upaya-upaya kami mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat segala Informasi yang disampaikan oleh masyarakat menjadi kekuatan untuk kami untuk memerangi narkoba,” ucapnya.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran gelap narkotika. Ia menekankan bahwa pihaknya tidak akan berhenti mengejar pelaku di mana pun mereka berada. (WAN)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Satpol PP Bali Cek Areal Banjir Gunung Agung

Terpopuler

Dhyan Foundation Gelar Yoga Kebangsaan di Monumen Perjuangan Bangsal

Dhyan Foundation Gelar Yoga Kebangsaan di Monumen Perjuangan Bangsal

Basket di akhir Pekan, Muda dan Lansia

Basket di akhir Pekan, Muda dan Lansia

ADVERTISING JAGIR
Official Youtube Channel

#Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

ADVERTISING JAGIR Official Youtube Channel #Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali: Visionary Oasis Tri Hita Karana dalam Politik Ruang Pariwisata

Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali: Visionary Oasis Tri Hita Karana dalam Politik Ruang Pariwisata

Cuaca Ekstrem Picu Banjir dan Karhutla, BNPB Minta Masyarakat Tetap Siaga

Cuaca Ekstrem Picu Banjir dan Karhutla, BNPB Minta Masyarakat Tetap Siaga

Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026

Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026