Banner Bawah

Terlilit Utang Karna Judi Online  Seorang Satpam Lakukan Pencurian Laptop di SD No.4 Penarukan, Buleleng

Admin - atnews

2024-10-15
Bagikan :
Dokumentasi dari - Terlilit Utang Karna Judi Online  Seorang Satpam Lakukan Pencurian Laptop di SD No.4 Penarukan, Buleleng
Kapolsek Singaraja Kompol Made Agus Dwi Wirawan (ist/Atnews)

Buleleng (Atnews) -  Gara-gara terlilit utang akibat bermain judi online, seorang petugas Satpam di salah satu Perusahaan swasta melakukan pencurian Laptop di SD.No.4 Kelurahan Penarukan  Kecamatan Buleleng, Bali.

Saat memberikan keterangan Pers, Senen(14/10) Kapolsek Singaraja Kompol Made Agus Dwi Wirawan menjelaskan, jajarannya berhasil membongkar kasus pencurian di SDN 4 Penarukan, Buleleng, yang terjadi pada Sabtu, 28 September 2024. Di bawah komando Kapolsek Singaraja, KOMPOL Made Agus Dwi Wirawan, S.H., M.H., tim opsnal unit Reskrim yang dipimpin oleh IPTU Made Anayasa berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti berupa laptop ASUS yang dicuri.

Kejadian bermula ketika saksi, Nyoman Sukerni, seorang cleaning service di SD tersebut, menemukan plafon ruang kepala sekolah jebol pada Minggu, 29 September 2024.

“Saya kaget melihat atap rusak dan lantai kotor, langsung melaporkan ke kepala sekolah,” ujar Sukerni.

Setelah dicek, sebuah laptop ASUS yang disimpan di almari penyimpanan diketahui hilang. Pelapor, Putu Suparmi, kemudian melaporkan kejadian ini kepada Polsek Singaraja.

Menurut IPTU Made Anayasa, pelaku yang diketahui bernama Gede Agus Putrawan alias Agus (29) melakukan aksinya dengan memanjat pagar sekolah dan memutus aliran listrik sebelum membobol plafon untuk masuk ke ruangan Kepala Sekolah.

“Setelah itu, pelaku langsung mengambil tas yang berisi laptop, charger, dan mouse,” tandasnya.

 Berdasarkan rekaman CCTV di sekitar sekolah, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkap di rumahnya pada Selasa, 1 Oktober 2024, tanpa perlawanan. Selain laptop, polisi juga mengamankan tas dan aksesoris yang dicuri.

Kapolsek Singaraja menegaskan, pelaku diancam dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenai hukuman hingga 7 tahun penjara.

"Ini peringatan bagi pelaku kejahatan, bahwa polisi akan bertindak cepat dan tegas,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat, mengingat pencurian terjadi di area pendidikan yang seharusnya aman dari tindak kriminal. (WAN)

Baca Artikel Menarik Lainnya : I Nengah Rumana, Kepala Desa Shinduwati Dipidana Percobaan

Terpopuler

Keutamaan Makna Brata Shivaratri dan Aktualisasinya Dewasa Ini

Keutamaan Makna Brata Shivaratri dan Aktualisasinya Dewasa Ini

Menatap Fajar Mentari Bali 2026, Gagal Kelola Sampah di Tengah Wacana Bali 100 Tahun

Menatap Fajar Mentari Bali 2026, Gagal Kelola Sampah di Tengah Wacana Bali 100 Tahun

Sewa Pertokoan di Dalung

Sewa Pertokoan di Dalung

Indonesia Kekurangan Tenaga Medis, Presiden Prabowo Ajak Universitas Inggris Dirikan 10 Kampus Berstandar Dunia di RI

Indonesia Kekurangan Tenaga Medis, Presiden Prabowo Ajak Universitas Inggris Dirikan 10 Kampus Berstandar Dunia di RI

PHDI Menang Gugatan ke-10, Pastikan Legalitas dan Selamatkan Bantuan Negara untuk Umat Hindu

PHDI Menang Gugatan ke-10, Pastikan Legalitas dan Selamatkan Bantuan Negara untuk Umat Hindu

Dari Kearifan Lokal ke Etika Global: Menata Kehadiran Hindu Indonesia di Dunia

Dari Kearifan Lokal ke Etika Global: Menata Kehadiran Hindu Indonesia di Dunia