I Nengah Rumana, Kepala Desa Shinduwati Dipidana Percobaan
Banner Bawah

I Nengah Rumana, Kepala Desa Shinduwati Dipidana Percobaan

Artaya - atnews

2019-02-19
Bagikan :
Dokumentasi dari - I Nengah Rumana, Kepala Desa Shinduwati  Dipidana Percobaan
I Nengah Rumana Kepala Desa Shinduwati Dipidana Percobaan
Karangasem (Atnews) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karangasem yang diketuai Gede Putra Astawa Menjatuhkan hukuman satu bulan penjara dan denda Rp.2 juta dengan masa percobaan selama 6 bulan kepada I Nengah Rumana Kepala Desa Shinduwati, Sidemen,  karena terbukti bersalah pelaggaran pemilu dalam sidang Senin (18/2).
Dalam putusan yang dibacakan hakim, Rumana dinyatakan, apabila tidak membayar denda sesuai dengan ketentuan maka masa hukuman penjara akan ditambah selama 1 bulan.Tidak sampai disana, Hakim Juga memperingatkan Rumana agar selama masa percobaan ini jangan sampai membuat kesalahan. Jika berbuat kesalahan maka Rumana akan menjalani hukuman penjara ditanbah hukuman kesalahan yang baru lagi.
Sementara itu, terkait putusan hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Santiawan usai sidang menyatakan banding, karena tidak sesuai atas tuntutannya yang sebelumnya meminta hakim menjatuhkan dua bulan kurungan dan denda Rp 2 juta.
"Kami  akan Banding atas putusan  majelis hakim," kata JPU Made Santiawan usai sidang.
Sementara  Rumana tidak banyak berkomentar terkait putusan tersebut namun pihak kuasa hukumnyai mengaku masih mikir mikir dan akan merundingkan langkah selanjutnya bersama tim kuasa hukumnya. (GD/ika)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Koster: Wujudkan Bali Bebas Sampah Plastik

Terpopuler

Basket di akhir Pekan, Muda dan Lansia

Basket di akhir Pekan, Muda dan Lansia

Atlet Woodball Buleleng Raih Emas di Jatim Open 2026, Danang Dibidik Perkuat Indonesia

Atlet Woodball Buleleng Raih Emas di Jatim Open 2026, Danang Dibidik Perkuat Indonesia

Sewa Pertokoan di Dalung

Sewa Pertokoan di Dalung

Langkah Strategis 2026: Kementerian Pariwisata Siapkan 38 Provinsi, Keselamatan Wisata Jadi Prioritas

Langkah Strategis 2026: Kementerian Pariwisata Siapkan 38 Provinsi, Keselamatan Wisata Jadi Prioritas

BTID Terima Kunker Komisi VII DPR RI, Tak Hadiri RDP Pansus TRAP DPRD Bali Bahas Tukar Guling Tanah Mangrove

BTID Terima Kunker Komisi VII DPR RI, Tak Hadiri RDP Pansus TRAP DPRD Bali Bahas Tukar Guling Tanah Mangrove

SingaKren Fest 2026 Langkah Cerdas Nan Visioner Bupati Memimpin Den Bukit, Ingatkan Wisatawan Pertama Belanda ke Bali

SingaKren Fest 2026 Langkah Cerdas Nan Visioner Bupati Memimpin Den Bukit, Ingatkan Wisatawan Pertama Belanda ke Bali