Banner Bawah

Baru Diresmikan Kapolres Buleleng, Timsus Raga Poleng Berhasil Tangkap Pelaku Kejahatan Narkoba

Admin - atnews

2024-04-02
Bagikan :
Dokumentasi dari - Baru Diresmikan Kapolres Buleleng, Timsus Raga Poleng Berhasil Tangkap Pelaku Kejahatan Narkoba
Slider 1

Buleleng (Atnews) - Komitmen Tim Khusus Bhayangkara Goak Polres Buleleng(Timsus Raga Poleng) yang baru beberapa hari diresmikan Kapolres AKBP Widwan Sutadi,S.I.K  M.H, dengan membawa misi terciptannya keamanan kenyamanan di wilayah hukum Polres Buleleng, sudah menunjukkan hasil. Terbukti, 4 orang sindikat narkoba dibekukuk, kini sudah menjadi tahanan Polres Buleleng.

Pada Press Release diruang humas,Senin(1/4), Kapolres Buleleng Ida Bagus AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K.,M.H.,dengan didampingi Kasat Narkoba AKP Pt Subita, S.H, M.H, dan Kasihumas AKP Gd Darma Diatmika, S.H, menerangkan, bahwa pemberantasan kejahatan narkoba menjadi hal yang utama di kabupaten Buleleng, dikarenakan kejahatan narkoba sudah merupakan kejahatan luar biasa atau sering disebut dengan extra ordinary crime.  Narkoba memiliki dampak yang buruk, mulai dari merusak kesehatan hingga merusak karakter anak bangsa itu sendiri. 

Tim khusus Raga Poleng (Bhayangkara GoaK Polres Buleleng) yang dibentuk Kapolres Buleleng, bertugas merespon cepat penanganan kasus Narkoba maupun kasus konvensional yang meresahkan masyarakat.

Kapolres Buleleng menyampaikan berdasarkan informasi masyarakat, selasa, 12/03/2024 pukul 21.25 wita di sebuah rumah di Jalan Kutilang gang V no 12A Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan Buleleng. Dilakukan penggeledahan terhadap pelaku YHM, 53 Tahun, Hindu, ditemukan barang berupa  3 (Tiga) buah pipet warna putih yang salah satu ujungnya runcing, 3 (Tiga) buah potongan pipet warna putih, 1 (Satu) buah tabung kaca berisi residu diduga narkotika jenis sabu dg berat 1,89 gr, 1 (Satu) kotak bekas tempat permen pagoda, kemudian disita untuk dijadikan barang bukti dalam proses hukum, sesuai pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Kemudian hari Jumat, tanggal 22 Maret 2024 pukul 11.15 wita, tim khusus kembali melakukan penggeledahan bertempat di Banjar Dinas Bukit Sakti, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng. terhadap pelaku  MT, 47 Thn, Hindu, pada saat penggeledahan dan  disaksikan oleh pejabat desa setempat yang pada saat itu ada 3 orang dengan inisial MT, AS dan IM berada di rumah tersebut, ditemukan 1 (satu) buah pipet kaca didalamnya berisi residu yang diduga Narkotika jenis sabhu dengan berat 2,01 gram (0,002 netto), 1(satu) buah pipet plastik berukuran pendek warna biru yg ujungnya runcing dan diujungnya masih berisikan butiran krital bening di duga narkotika jenis sabu dg berat 0,13 gram brutto (0,008 gram netto), 1(satu) buah korek api gas, 1 (dua) buah gunting, 2 (dua) buah pipet plastik ukuran pendek warna putih yg ujungnya runcing, 1 (satu) buah pipet plastik ukuran normal warna putih, 1 (satu) buah Hand Phone(HP) merk SAMSUNG warna biru, 1 (satu) buah Hand Phone(HP) merk NOKIA warna biru. 
Barang tersebut disita untuk dijadikan barang bukti dan pelaku MT dapat di sangkakan sesuai pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Terhadap pelaku IM, umur 50 th, Hindu, PNS, alamat Desa Lokapaksa, Kec.Seririt, tersebut ditangkap dan ditemukan  1 (satu) buah pipet kaca didalamnya berisi residu yg diduga Narkotika jenis shabu dengan berat 1,72 gram brutto (0,099 netto) yang mana sebelumnya pelaku IM sempat membuang bong yang ada pipet kaca berisi residu di ke belakang rumah MT dan diakui kepemilikannya oleh IM. Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa rumah milik MT tersebut sering di jadikan pesta narkoba. sehingga pelaku dapat disangkakan sesuai pasal 112 ayat (1 ) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Diakhir press release ini Kapolres Buleleng menyampaikan bahwa terhadap para pelaku dapat disangkakan pasal sesuai perbuatannya yaitu 
pasal 112 ayat (1 ) UU No. 35 tahun 2009 tentang NarkotikaNarkotika yang berbunyi : "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000.00 (depalan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)." 

Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika memiliki, menguasai, menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman. (WAN)
Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : Koster Ingin Penyelenggaraan Pemerintahan Berlangsung Tertib

Terpopuler

Bali Kebanjiran Timbulkan Kerusakan dan Trauma, Apa Strategi Mitigasi Pasca Rekor Hujan Ekstrem 10 September?

Bali Kebanjiran Timbulkan Kerusakan dan Trauma, Apa Strategi Mitigasi Pasca Rekor Hujan Ekstrem 10 September?

Garuda Wisnu Kencana dan Perubahan Sosial di Bali

Garuda Wisnu Kencana dan Perubahan Sosial di Bali

POM MIGO KAORI

POM MIGO KAORI

Pemuliaan Sapi, Pendekatan Teologi, Bukti Empirik dari Pendekatan Induktif

Pemuliaan Sapi, Pendekatan Teologi, Bukti Empirik dari Pendekatan Induktif

Gubernur Bali: Yayasan Kebaktian Proklamasi Harus Mampu Bangun Generasi Muda Bersaing Global

Gubernur Bali: Yayasan Kebaktian Proklamasi Harus Mampu Bangun Generasi Muda Bersaing Global

DPN PERADI SAI Mengangkat 64 Calon Advokat di Pengadilan Tinggi Denpasar, Diharapkan Advokat Baru Kuasi Teknologi

DPN PERADI SAI Mengangkat 64 Calon Advokat di Pengadilan Tinggi Denpasar, Diharapkan Advokat Baru Kuasi Teknologi