4 Orang Pencuri Gong Bleganjur Milik Dadya Pasek Gelgel di Desa Anturan, Ditangkap Sat Reskrim Polres Buleleng
Banner Bawah

4 Orang Pencuri Gong Bleganjur Milik Dadya Pasek Gelgel di Desa Anturan, Ditangkap Sat Reskrim Polres Buleleng

Admin - atnews

2024-03-14
Bagikan :
Dokumentasi dari - 4 Orang Pencuri Gong Bleganjur Milik Dadya Pasek Gelgel di Desa Anturan, Ditangkap Sat Reskrim Polres Buleleng
Slider 1
Buleleng (Atnews) - Pelaku pencuri seperangkat gong bleganjur milik Dadiya Pasek Gelgel Banjar Dinas Pasar Desa Anturan Kecamatan/Kabupaten Buleleng berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng
dibawah  pimpinan  Kasat AKP Arung Wiratama.,S.T.K.,S.I.K.

Dalam keterangan Persnya di Ruang Humas,  Kamis(14/3), AKP Arung Wiratama didampingi Kasi Humas AKP I Gede Diatmika, SH menjelaskan, keempat orang pelaku pencuri seperangkat gong bleganjur itu, melakukan aksinya pada 4 Maret lalu pukul 19.00 di Pura Dadya Pasek Gelgel Desa,Anturan. 

Empat pelaku yang kini sudah diamankan Polres Buleleng, satu orang bernana Cecep merupakan Residivis beralamat Desa Baktiseraga serta tiga orang beralamat Desa Anturan masih ada hubungan keluarga, yakni  paman dan 2 orang keponakan yang merupakan kakak beradik, dan salah satu pelaku masih dibawah umur. Keempat pelaku itu  masing-masing Ketut Tagel(36), Cecep(26), Kadek Fery(20) serta berinisial E(15).

Menurut Kasat Reskrim AKP Warung Wiratama, seperangkat gong, kini telah disita sebagai barang bukti dan sempat dijual kepada seseorang berinisial G.A beralamat Desa Kaliasem seharga Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah). Saat ditanya, para tersangka mengaku nekat mencuri gong bleganjur karena kecanduan judi online. Ketut Tagel menjelaskan, gong tersebut diangkut dengan sepeda motor sebanyak 3 kali selama 2 hari.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan keempat pelaku, Satuan Reserse kriminal menyita barang yang didapat pada pembeli sebagai berikut  2(dua) buah kendang/gupek,  2(dua) buah petuk/kempul, 8(delapan) pasang cengceng,  6 (enam) buah reong/terompong, dan  2(dua) buah panggul (alat pemukul reong) dan selanjutnyabarang tersebut dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan.

Keempat pelaku dapat disangkakan sesuai pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP tentang pencurian secara bersama-sama dengan ancaman hukuman paling lama 9 (sembilan) tahun penjara. (WAN)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Dana Desa untuk Air Bersih Keperluan Rakyat

Terpopuler

Dhyan Foundation Gelar Yoga Kebangsaan di Monumen Perjuangan Bangsal

Dhyan Foundation Gelar Yoga Kebangsaan di Monumen Perjuangan Bangsal

Basket di akhir Pekan, Muda dan Lansia

Basket di akhir Pekan, Muda dan Lansia

POM MIGO KAORI

POM MIGO KAORI

Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali: Visionary Oasis Tri Hita Karana dalam Politik Ruang Pariwisata

Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali: Visionary Oasis Tri Hita Karana dalam Politik Ruang Pariwisata

Cuaca Ekstrem Picu Banjir dan Karhutla, BNPB Minta Masyarakat Tetap Siaga

Cuaca Ekstrem Picu Banjir dan Karhutla, BNPB Minta Masyarakat Tetap Siaga

Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026

Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026