Buleleng (Atnews) - Mulai tahun 2024 ini masyarakat yang gemar berolahraga yang menggunakan lapangan olahraga/ Venue milik Pemerintah Kabupaten(Pemkab) yang dikelola oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng, harus membayar retribusi sesuai dengan aturan yang telah ditentukan. Pengenaan retribusi bagi pengguna, pemakai lapangan dan Gedung Olahraga ini sesuai dengan Peraturan Daerah(Perda) Kabupaten Buleleng No.9 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Saat ditemui Atnews diruang kerjanya Kepala Bidang(Kabid) Pemuda dan Olahrahraga Disdikpora Buleleng Putu Pasek Sujendra menjelaskan, ada 8 Venue Olahraga didaerah ini yang dikelola Disdikpora Buleleng, yakni Gedung Olahraga(GOR) Bhuwana Patra, Gedung Tenis Meja Bhuwana Patra, Gedung Bulutangkis Bhuwana Patra, Lapangan tenis, Lapangan Bhuwana Patra, Lapangan Mayor Metra Kampung Tinggi, Kolam Renang Nirmala Asri Banyuasri dan Gedung Bela Diri Bhuwana Patra.
"Sesuai Perda, tarif masing-masing pemakai Lapangan maupun GOR berbeda, namun pengenaan retribusi ada yang sama. Akan tetapi khusus untuk Pengkab-Pengkab dibawah naungan KONI Buleleng ini jika menggunakan lapangan tidak kena retribusi/gratis tidak membayar. Maksudnya atlet-atlet binaan Pemkab, jika diluar binaan Pemkab, penguruspun harus bayar," tegas Pasek Sujendra.
Perlu diketahui, GOR Bhuwana Patra, untuk kegiatan/ Event olahraga kena tarif per/hari Rp.500.000. Sedangkan untuk umum( kelompok masyarakat, organisasi,lembaga per/jam Rp.100.000. Jika menggunakan gedung tenis meja, gedung bulutangkus dan Lapangan tenis, tarifnya sama, yakni untuk event olahraga tarifnya Rp.300.000 per/hari serta latihan umum, baik kelompok masyarakat, 0rganidasi, lembaga maupun club per/jamnya dikenakan Rp.50.000.
Sementara itu, lapangan Bhuwana Patra, untuk event hiburan sebesar Rp.2.000.000 per/hari dan untuk kegiatan olahraga Rp.500.000 per/hari. Lapangan mayor metra, untuk event olahraga dikenakan tarif Rp.500.000.per/hari. Latihan Pengkab olahraga tidak kena tarif. Tarif pemakaian kolam renang Nirmala Asri Banyuasri, untuk event Rp.500.000. per/hari. Untuk latihan umum(kelompok masyarakat, organisasi, lembaga dan club, dewasa Rp.5000 per/orang dan anak Rp.3000 per/orang. Pemakaian gedung beladiri Bhuwana Patra, event olahraga per/hari Rp. 300.000, untuk latihan umum( kelompok masyarakat, organisasi, lembaga, tarif perjamnya Rp.50.000,-
Seijin Kadisdikpora Buleleng, Kabid Pemuda dan Olahraga Pasek Sujendra mengatakan, dari pemerintah Kabupaten Buleleng mentarget pemasukan untuk PAD dari Retribusi penggunaan lapangan/Venue olahraga sebesar Rp.414 juta pertahun. Uang ini nantinya akan dikembalikan untuk biaya pemeliharaan gedung maupun lapangan, membayar listrik dan air.
"Kami memaklumi jika ada pemakai lapangan yang kaget, mengeluh, kurang setuju dengan adanya pengenaan retribusi sesuai Perda No.9 tahun 2023 ini. Karena mereka selama ini jika latihan tidak kena tarif retribusi,"ujar Pasek Sujendra. Dari pantauan Atnews, tampak Perda Kabupaten Buleleng No.9 Tahun 2023 ini sudah ditempel di masing-masing venue olahraga. Kabid Pemuda dan olahraga menambahkan, sebelumnya juga telah disosialisasikan dengan mengundang 46 Pengkab-Pengkab Olahraga dibawah naungan KONI Buleleng di Disdikpora, tanggal 12 Januari lalu. Perda ini sudah berlaku mulai Januari tahun 2024.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah(BPKPD)Buleleng Gede Sugiartha Widiada saat dikonfirmasi Jumat(25/1) mengatakan, terkait pengenaan retribusi pengguna venue-venue olahraga yang merupakan aset daerah ini adalah dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah(PAD) Buleleng. Pendapatan dari retribusi ini nantinya akan digunakan untuk biaya pemeliharaan lapangan maupun gedung olahraga,fasilitas lainnya termasuk biaya listrik dan air.
Selaku Kepala BPKPD Buleleng Sugiarta menjelaskan, pihaknya tidak mentargetkan pemasukan retribusi untuk Venue-venue olahraga ini. "Bukan BPKPD yang mentargetkan, akan tetapi dalam hal ini pemerintah Kabupaten yang mentargetkan besarannya berdasarkan masukan kajian pihak pengelola lapangan dalam hal ini Disdikpora selaku pengelola venue," ujarnya.
"Setiap triwulan akan dievaluasi terkait penerimaan pajak maupun retribusi ini, apakah target itu tercapai atau tidak, jika belum kendalanya dimana," tambah Sugiartha.
Terkait turunnya Perda No.9 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menimbulkan beragam komentar, Erwin misalnya pemerhati, pencinta, penggemar olahraga tenis dari RTC , pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyiapkan sarana olahraga, sesuai dengan misi mewujudkan SDM yang sehat jasmani dan rohani. "Sehingga sejak dulu pemerintah telah menggaungkan yang namanya memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat. Bagi aparat ada Hari Krida, berolahraga setiap Jumat. Terkait pengenaan retribusi perjam latihan ini perlu dievaluasi, kenapa tidak sekali latihan atau setiap bulan club itu dikenakan membayar retribusi," sarannya.
Lain halnya Nyoman Sumarta pelatih tenis yang akrab disapa Kobok, hingga kini aktif membina yang menggunakan lapangan di Bhuwana Patra, juga agak kaget dengan pengenaan retribusi latihan yang sebelumnya aman-aman saja alias tidak membayar. Kenapa sama pengenaan retribusi yang menggunakan lapangan indoor dengan outdoor. Saya khawatir nanti lapangan di Bhuwana Patra bisa sepi," tandasnya.
Begitu juga pengakuan pak Suteja pensiunan ASN ini, menyoroti, semestinya sebelum penetapan Perda No.9 tahun 2023 ini tentang pengenaan retribusi pemakai venue olahraga milik Pemkab Buleleng ini, disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat olahraga maupun pengguna lapangan, mencari masukan maupun saran.
Ketua Umum PTMSI Buleleng Made Lestariana mantan atlet Bali ini setuju adanya Perda No.9 Tahun 2023 ini, yang intinya dana yang diperoleh dari Retribusi ini akan dikembalikan lagi untuk pemeliharaan lapangan, gedung olahraga dan fasilitas lainnya termasuk biaya listrik dan air. Pihaknya akan mensosialisasikan Perda ini dan mendata atlet binaan, pelatih, club tenis meja yang menggunakan lapangan. (WAN)