Kebijakan Mutasi Setda Karangasem, Gubernur Bali Minta Tak Ganggu Pelayanan Publik
Banner Bawah

Kebijakan Mutasi Setda Karangasem, Gubernur Bali Minta Tak Ganggu Pelayanan Publik

Atmadja - atnews

2019-07-31
Bagikan :
Dokumentasi dari - Kebijakan Mutasi Setda Karangasem, Gubernur Bali Minta Tak Ganggu Pelayanan Publik
Slider 1
Denpasar, 30/7 (Atnews) - Gubernur Bali Wayan Koster meminta kebijakan mutasi Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Karangasem I Gede Adnya Mulyadi menjadi Staf Ahli Bupati tidak menggangu kinerja pemerintahan.
Apabila kebijakan tidak dilakukan dengan tepat waktu dan cermat justru dapat menanggu pelayanan publik terhadap masyarakat.
Hal itu disampaikan ketika workshop dan penandatanganan komitmen penguatan pengelolaan pengaduan pelayanan publik provinsi Bali di Hotel Inna jalan Veteran Denpasa, Selasa (30/7).
Oleh karena, sebelumnya Ketua DPRD Karangasem I Nengah Sumardi bersama beberapa anggota Dewan lainnya, datang ke Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Balii untuk melakukan konsultasi terkait SK (Surat Keputusan) yang dikeluarkan Bupati Karangasem pada hari Senin (29/7) lalu.
Menurutnya, akibat kekosongan jabatan tersebut dinilai merugikan posisi lembaga DPRD Karangasekarena pada saat yang bersamaan Dewan bersama pihak eksekutif harus membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) induk 2020.
Serta Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUPA PPAS) Perubahan 2019.
Mengingat posisi Sekda menjadi strategis karena pertama, Sekda bertindak selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang bertanggung jawab dalam proses pembahasan anggaran. 
Sekaligus Sekda merupakan jabatan strategis yang sifatnya administratif.
Dengan demikian, Gubernur Koster memberikan mandat Setda Bali Dewa Indra segera merampungkan permasalahan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan sistem.
“Secepat mungkin, saya minta pak sekda (provinsi) untuk menangani,” ungkapnya.
Meskipun mutasi,  ada kewenangan bupati untuk mengatur, tetapi harus berhati-hatilah. 
Oleh karena saat ini akan sedang berlangsung pembahasan APBD Perubahan Kab/Kota se-Bali, provinsi juga. 
“Jangan sampai mutasi jabatan itu mengakibatkan terganggunya dalam menjalankan agenda pembangunan itu sendiri,” tegasnya.
Sejauh ini Gubernur belum menghubungi Bupati Karangasem
“Belum. Bupatinya juga belum lapor,” tutupnya. (ART/02)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Koster Inginkan Data  Statistik Akurat 

Terpopuler

Basket di akhir Pekan, Muda dan Lansia

Basket di akhir Pekan, Muda dan Lansia

Atlet Woodball Buleleng Raih Emas di Jatim Open 2026, Danang Dibidik Perkuat Indonesia

Atlet Woodball Buleleng Raih Emas di Jatim Open 2026, Danang Dibidik Perkuat Indonesia

ADVERTISING JAGIR
Official Youtube Channel

#Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

ADVERTISING JAGIR Official Youtube Channel #Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

Langkah Strategis 2026: Kementerian Pariwisata Siapkan 38 Provinsi, Keselamatan Wisata Jadi Prioritas

Langkah Strategis 2026: Kementerian Pariwisata Siapkan 38 Provinsi, Keselamatan Wisata Jadi Prioritas

BTID Terima Kunker Komisi VII DPR RI, Tak Hadiri RDP Pansus TRAP DPRD Bali Bahas Tukar Guling Tanah Mangrove

BTID Terima Kunker Komisi VII DPR RI, Tak Hadiri RDP Pansus TRAP DPRD Bali Bahas Tukar Guling Tanah Mangrove

SingaKren Fest 2026 Langkah Cerdas Nan Visioner Bupati Memimpin Den Bukit, Ingatkan Wisatawan Pertama Belanda ke Bali

SingaKren Fest 2026 Langkah Cerdas Nan Visioner Bupati Memimpin Den Bukit, Ingatkan Wisatawan Pertama Belanda ke Bali