Denpasar (Atnews) - Anggota DPD RI dapil Bali Dr. Made Mangku Pastika mengungkap pengelolaan aset untuk menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) tidak mudah dan sederhana dengan mengikuti berbagai aturan.
Untuk itu, penggunaan APBD benar-benar digunakan untuk kebijakan publik, khususnya mengatasi kemiskinan, pendidikan, kesehatan, sampah hingga kemacetan.
Pengelolaan aset tidak seperti mengelola barang pribadi, bisa digunakan seenaknya. Apalagi APBD Bali tengah menghadapi defisit hingga tujuh ratusan miliar lebih.
Hal itu tentu akan menjadi perhatian semua pihak untuk menemukan solusi yang terbaik. Untuk itu, aset bisa menjadi solusi.
“Ke depan aset ini bisa membantu mengurangi beban,” ujar Mangku Pastika saat kegiatan reses, di Kantor RAH (Rumah Ahli Hukum) Jalan Tk. Musi IV No. 7A Renon, Denpasar, Jumat (27/10).
Reses itu mengangkat tema “Pemantauan Atas Pelaksanaan Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan: Fokus pada Pemeriksaan atas Pengelolaan Aset Daerah” dipandu Tim Ahli Nyoman Baskara didampingi Ketut Ngastawa dan Nyoman Wiratmaja menghadirkan narasumber dari BPK Perwakilan Bali dan BKAD Perwakilan Prov. Bali.
Bahkan dalam pertemuan terungkap aset Pemprov Bali sangat besar, kebanyakan berupa tanah.
Namun beberapa aset strategis itu belum sepenuhnya menghasilkan. Seperti di kawasan Nusa Dua ada tanah Pemprov Bali seluas 39 hektar yang saat ini belum jelas pengelolaannya.
Juga disinggung ratusan hektar tanah di kawasan PKB (Pusat Kebudayaan Bali) Klungkung yang juga masih "ngambang" karena status hak pakai. Padahal investor dalam kerja sana umumnya menginginkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Demikian pula beberapa aset lainnya. “Jangan sampai aset itu makin tak jelas. Saya juga sedih sampai aset itu dibagi-bagi,” ungkap Mangku Pastika.
Sebelumnya juga, Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya telah menyampaikan terhadap dua sumber pendapatan Tahun 2023 yang belum terealisasi (tagihan penyesuaian Harga Sewa Tanah Pemprov Bali di Nusa Dua dan pendapatan dari kerja sama untuk pengelolaan Pusat Kebudayaan Bali di Kabupaten Klungkung).
Demikian disampaikan ketika Pj Gubernur Bali menyampaikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Ranperda APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024 dan Ranperda Provinsi Bali tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang Saya sampaikan pada tanggal 2 Oktober 2023 di Denpasar, Rabu (25/10). Pada kesempatan itu hadir, Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama didampingi Wakil Ketua DPRD Bali Sugawa Korry dan Sekda Bali Dewa Made indra.
Ribuan aset tanah milik Pemprov Bali dengan luas puluhan ribu hektar perlu dikelola dengan baik sehingga tidak menjadi aset tidur yang tidak memberi manfaat.
Aset yang tersebar hingga pelosok-pelosok di seluruh Bali hanya sebagian yang terdata, memiliki sertifikat. Sebagian lagi yang cukup banyak jumlahnya belum didukung surat maupun bukti kepemilikan sehingga terancam diserobot pihak lain.
“Aset itu sangat banyak dan luas baik berupa tanah, bangunan atau bentuk lainnya yang bernilai ekonomi. Jadi jangan dibiarkan begitu saja. Harus ditata, dicatat dan dikelola agar memberi manfaat bagi daerah. Jangan sampai aset itu dimiliki oleh pihak yang tidak berhak. Jadi aset ini harus diselamatkan,” ujar Anggota DPD RI dapil Bali Dr. Made Mangku Pastika,M.M. .
Mangku Pastika mengatakan ada sebagian aset daerah itu belum dikelola, tempatnya terpisah bahkan ada yang di daerah terpencil yang tidak ada akses jalannya.
“Jika ini tidak diurus dengan baik dikhawatirkan bisa diambil pihak lain (hilang). Dari pada jadi beban daerah, aset yang tidak mungkin dimanfaatkan terutama yang kecil-kecil (luasnya) sebaiknya dijual dan hasilnya bisa digunakan untuk membeli di tempat lain yang lebih strategis,” jelas mantan Gubernur Bali dua periode ini.
Menurutnya tidak masalah aset itu dijual sepanjang didukung aturan yang jelas dan nantinya hasil penjualan itu dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan pembangunan daerah.
Aturan untuk menjual boleh asal mengikuti prosedur secara benar (ketat). Apalagi yang kecil-kecil luasnya hanya beberapa are. “Dijual asal ada perencanaan nantinya duitnya mau dipakai apa. Sudah tentu atas persetujuan Dewan termasuk soal harganya,” tambahnya.
Menurut Mangku Pastika mengingat begitu banyak dan luasnya aset ini, kalau pengelolaannya tepat bisa menjadi salah satu sumber pendapatan (PAD) yang menjanjikan.
Sementara itu, Tim Pemeriksa Madya BPK Perwakilan Bali Gusti Ngurah Kawindra,SE, CA, CRA, CSFA memaparkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas LKPD, terdapat berbagai permasalahan mengenai pengelolaan aset yang terjadi tiap tahun antara lain Aset dikuasai pihak lain; Aset tidak diketahui keberadaannya; Pihak ketiga belum melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan aset kepada daerah; Pencatatan aset belum dilakukan dan pencatatan yang dilakukan tidak akurat.
Bahkan temuan itu dalam pemeriksaan berulang terjadi. Hal itu juga dipengaruhi oleh perbandingan jumlah aset tetap dan SDM pengelola aset tetap yang tidak berimbang. Mutasi/rotasi pegawai tidak diikuti dengan transfer pengetahuan dan data/informasi secara lengkap. Tunjangan, insentif, atau honorarium yang diberikan kepada pejabat, pegawai, atau personel yang menangani aset tetap/BMD belum sepenuhnya memperhatikan beban kerja dan jumlah/nilai aset tetap/BMD yang dikelolanya.
Pembinaan dan pengawasan internal oleh APIP atau Inspektorat belum dilaksanakan secara rutin/berkala/reguler terhadap pengelolaan aset tetap/BMD seperti halnya audit, reviu, atau evaluasi terkait pengelolaan keuangan daerah.
Dalam pemeriksaan keuangan, BPK memiliki peran dalam mengungkap permasalahan dan memberikan rekomendasi, seperti permasalahan pemanfaatan aset Pemda oleh pihak lain yang tidak didukung perjanjian pemanfaatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam Laporan BPK RI, pada IHPS I Tahun 2022 ditemukan adanya penyimpangan mengenai peraturan BMD dan permasalahan penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan bidang pengelolaan perlengkapan atau BMN/D
Permasalahan penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan bidang pengelolaan perlengkapan atau Barang Milik Negara/Daerah merupakan salah satu klasifikasi temuan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Juknis Kodering Temuan Pemeriksaan. Permasalahan tersebut masuk dalam kelompok “Temuan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang- undangan” dan subkelompok temuan “Administrasi”.
Penyebab utama munculnya permasalahan tersebut adalah Pengurus Barang selaku pelaksana dalam penatausahaan aset tetap/BMD tidak melaksanakan serangkaian kegiatan penatausahaan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMD sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah. Selain itu, Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Barang belum optimal dalam melakukan pemantauan dan penertiban penatausahaan BMD di unit kerjanya.
Dalam UU BPK Pasal 6 ayat (3) menyebutkan bahwa Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Ketiga cakupan pemeriksaan BPK sebagaimana dimuat dalam UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara telah mendukung akuntabilitas keuangan Pemda
Aset daerah merupakan sumber daya penting bagi pemerintah daerah yang memiliki peran sebagai salah satu penopang utama pendapatan asli daerah (PAD) serta mendukung pembangunan daerah.
Dalam pemeriksaan keuangan, BPK memiliki peran dalam mengungkap permasalahan dan memberikan rekomendasi, seperti :
Permasalahan pemanfaatan aset Pemda oleh pihak lain yang tidak didukung perjanjian pemanfaatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Kepala Daerah agar memerintahkan Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Barang untuk penyusunan perjanjian pemanfaatan dengan pihak lain dan pengenaan tarif atau bagi hasil atas pemanfaatan aset tersebut dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain BPK selaku pemeriksa keuangan, terdapat BPKP yang memiliki fungsi salah satunya adalah pengawasan intern. Dalam pelaksanaan pemeriksaan, BPK dapat berkoordinasi dengan BPKP selaku APIP, seperti dalam hal proses penyusunan laporan BMD, Pemda masih menggunakan aplikasi atau Sistem Informasi Manajemen Daerah Barang Milik Daerah (SIMDA BMD) yang dikembangkan oleh BPKP.
BPKP selaku APIP perlu melaksanakan pendampingan terhadap Pemda terkait pengelolaan aset tetap/BMD. Pendampingan dapat berupa pemberian bimbingan teknis (bimtek) atau pelatihan kepada personel yang terkait pengelolaan aset tetap/BMD sehingga dapat memberikan transfer of knowledge dan meningkatkan kapabilitas personel, maupun berupa supervisi atas kegiatan pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Inspektorat Pemda khususnya terkait pengelolaan aset tetap/BMD.
Implementasi atas pelaksanaan UU Nomor 15 Tahun 2006 khususnya mengenai pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), diharapkan Komite IV DPD RI berencana akan mengusulkan pembahasan RUU Pengelolaan Aset Daerah pada tahun 2024 mendatang.
Masukan/harapan atas RUU Pengelolaan Aset Daerah yakni Pengaturan dalam RUU Pengelolaan Aset Daerah dapat selaras dengan peraturan perundang- undangan lainnya yang juga memberikan pengaturan mengenai barang milik negara/daerah, seperti UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Pengaturan dalam RUU Pengelolaan Aset Daerah relevan dengan perkembangan penerapan SAP berbasis aktual, baik dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP), Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan, Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (IPSAP), maupun Buletin Teknis SAP.
RUU Pengelolaan Aset Daerah memuat pengaturan pengelolaan aset daerah berbasis elektronik sehingga dapat menghasilkan layanan informasi Pemerintahan Daerah yang saling terhubung dan terintegrasi dengan berbasis elekronik sebagaimana telah diatur dalam Permendagri 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.
Poin terpenting dalam Lingkup pengelolaan BMD yang perlu ditekankan di dalam RUU Pengelolaan Aset Daerah.
Perencanaan dan penganggaran aset daerah yang sesuai kebutuhan daerah memperhatikan prinsip efisien dan efektif.
Penggunaan aset daerah sesuai peruntukannya mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi personel Pemda, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, dan operasional kegiatan kedinasan Pemda.
Pemindahtanganan aset daerah melalui penjualan yang transparan dan akuntabel; dan pemanfaatan aset daerah melalui sewa atau kerja sama pemanfaatan untuk optimalisasi PAD.
Hal itu dijalankam agar tercapai visi BPK menjadi Lembaga Pemeriksa Tepercaya yang Berperan Aktif dalam Mewujudkan Tata Kelola Keuangan Negara yang Berkualitas dan Bermanfaat untuk Mencapai Tujuan Negara.
Dengan misi BPK yakni 1) Memeriksa tata kelola dan tanggung jawab keuangan negara untuk memberikan rekomendasi, pendapat, dan pertimbangan, 2) Mendorong pencegahan korupsi dan percepatan penyelesaian ganti kerugian negara, 3) Melaksanakan tata kelola organisasi yang transparan dan berkesinambungan agar menjadi teladan bagi institusi lainnya. (GAB/ART/001)