KPU Buleleng Gelar Rapat Persiapan Pencermatan Rancangan DCT
Banner Bawah

KPU Buleleng Gelar Rapat Persiapan Pencermatan Rancangan DCT

Admin - atnews

2023-09-24
Bagikan :
Dokumentasi dari - KPU Buleleng Gelar Rapat Persiapan Pencermatan Rancangan DCT
Slider 1
Buleleng (Atnews) - Dalam rangka persiapan Tahapan Pencermatan DCT Anggota DPRD Kabupaten Buleleng pada Pemilu Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan rapat koordinasi bersama Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, Sabtu (23/9/2023) di Ruang Rapat Kantor KPU di Singaraja.

Pada rapat yang dibuka oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Buleleng Made Sumertana didampingi Wakil Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Gede Bandem Samudra tersebut disampaikan bahwa sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 serta Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, bahwa Tahapan Pencermatan Rancangan DCT akan dimulai pada 24 September 2023 s.d 3 Oktober 2023.
 
Pada masa tersebut, Bandem Samudra menyampaikan bahwa partai politik dapat melakukan perubahan terhadap Rancangan DCT atas  empat hal, yaitu perubahan tanda gambar dan nomor urut parpol, perubahan nomor urut, nama lengkap dan foto terbaru bakal calon, perubahan calon sementara yang diganti atas persetujuan pimpinan parpol, serta perubahan atau perpindahan dapil terhadap calon sementara. 
Bagi parpol yang hendak melakukan pergantian bakal calon, agar dipastikan bahwa bakal calon pengganti sudah benar-benar memenuhi syarat. 

“Jangan sampai ujung-ujungnya setelah dilakukan verifikasi administrasi, bakal calon penggantinya malah dinyatakan TMS,” ucap Bandem Samudra. 
Selain dihadiri oleh Ketua dan LO Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, Kabid Politik Kesbangpol Kabupaten Buleleng, Ketut Simbayasa. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng I Kadek Carna Wirata menyampaikan pesan agar partai politik mengikuti seluruh proses ini dengan tertib sesuai aturan dan regulasi yang ada, sehingga tidak menimbulkan sengketa dikemudian hari. 

Bandem Samudra juga menyampaikan informasi terkait tahapan kampanye bahwa partai politik diwajibkan untuk membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Bagi parpol yang belum mempunyai RKDK, diharapkan segera mengajukan surat rekomendasi permohonan pembukaan RKDK kepada KPU Kabupaten Buleleng. RKDK bisa dibuka pada Bank Umum milik pemerintah ataupun swasta. (WAN)

Baca Artikel Menarik Lainnya : KPU Bali Ajak Masyarakat Tak Golput

Terpopuler

Menanti Bukti Nyata Wacana Koster, Pengamat: Jangan Hanya 'Omon-Omon' Bela Petani Bali!

Menanti Bukti Nyata Wacana Koster, Pengamat: Jangan Hanya 'Omon-Omon' Bela Petani Bali!

Jangan Lewatkan! Kemnaker Buka Sertifikasi Kompetensi Gratis bagi Lulusan Pemagangan 2025 Batch 3

Jangan Lewatkan! Kemnaker Buka Sertifikasi Kompetensi Gratis bagi Lulusan Pemagangan 2025 Batch 3

Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan

Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan

Rawan Perlintasan Ilegal, Sinergi Imigrasi dan ITB Inisiasi 'Pagar Digital'Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan

Rawan Perlintasan Ilegal, Sinergi Imigrasi dan ITB Inisiasi 'Pagar Digital'Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan

Rekayasa Sosial untuk Hindu yang Inklusif dan Adaptif

Rekayasa Sosial untuk Hindu yang Inklusif dan Adaptif

Kemenpar Genjot Pasar Malaysia Lewat Wonderful Indonesia Sales Mission 2026

Kemenpar Genjot Pasar Malaysia Lewat Wonderful Indonesia Sales Mission 2026