Denpasar (Atnews) - Rencana penerbitan Peraturan Daerah (Perda) Larangan Mendaki 22 Gunung di Bali yang diwacanakan Gubernur Bali Wayan Koster tengah menjadi sorotan publik baik di dalam dan di luar negeri.
Kebijakan itu banyak menuai penolakan dari sejumlah tokoh yang mendorong Gubernur Bali sampai mengeluarkan wacana menutup gunung untuk pendakian wisatawan baik lokal dan mancanegara.
Bahkan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno memberikan tanggapan terhadap larangan pendakian gunung di Bali.
Sandiaga Uno pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Pemprov Bali untuk menindaklanjuti hal ini.
Sementara itu, banyak kalangan advokat berpendapat bisa saja gugatan Class Action Rp22 T dari Tokoh Publik Agung Manik Danendra dikenal AMD itu dimenangkan oleh Tim AMD.
Bahkan dukungan dan simpati netizen untuk Tokoh Milenial Bali bernama lengkap Dr. Anak Agung Ngurah Manik Danendra, S.H., M.H., M.Kn., dan tokoh sentral Puri Tegal Denpasar Pemecutan yang digadang-gadang sebagai Calon Gubernur Bali pada Pilgub Bali 2024 ini bahkan terus mengalir dan menggelinding mirip bola salju.
AMD kerap berbuat untuk kaum milenial dan umat ini sampai viral dengan julukan The Real Sultan Dermawan Bali ini bukan tokoh sembarangan.
AMD merupakan Cucunda Tokoh Adat Bali I Gusti Ngurah Oka Pugur Pemecutan Alm, Putra bungsu dari Drs. Anak Agung Ngurah Widura Pemecutan Alm Tokoh Pendidikan Bali Pejuang Kemerdekaan RI (pernah mendapat Penghargaan Bintang Kehormatan Veteran RI oleh Presiden Soeharto).
“Gugatan Rp22 triliun AMD bisa dimenangkan seluruhnya atau sebagian oleh hakim nantinya kalau memang dalil-dalilnya kuat dan bisa dibuktikan dengan berbagai pihak yang merasa dirugikan. Hal itu pastinya sudah dipersiapkan oleh para advokat senior di tim AMD. Kita juga lihat di medsos gelombang dukungan netizen begitu besar untuk Gerakan AMD Rp22 T ini. Ini lah bentuk people power melawan kebijakan pemimpin yang berpotensi menyengsarakan rakyat ,” kata salah satu pakar hukum dan advokat senior di Bali.
Di sisi lain tim hukum Gubernur Bali dinilai akan kewalahan menghadapi gugatan tim AMD. “Sederhananya juga Tim Bapak Gubernur adalah penyusun di atas meja yang belum berpengalaman dalam hal perkara sedangkan tim AMD adalah memang profesinya yang sudah terbiasa dengan praktek hukum. Jadi ibaratkan pertandingan bola ini seperti pemain bola kelas dunia melawan pengamat bola. Begitulah kira kira,” kata advokat senior ini.
Salah satu advokat senior Ir. Nyoman Partana S.H., M.H., juga bersuara lantang dengan tegas menolak kebijakan Gubernur Koster melarang mendaki gunung apalagi sampai diperdakan. Tokoh Bali yang juga salah satu pendiri Forum Bela Negara Seluruh Indonesia menilai kebijakan Gubernur Koster tersebut kurang tepat.
“Kalau gunung ditutup itu tidak bener, tetapi harusnya penjagaan untuk turis yang naik ke atas itu yang diawasi supaya jangan sampai ada pelanggaran, ada yang telanjang, itu yang harus ditangkap. Kalau pendaki anak-anak muda silahkan mendaki gunung sesuai aturan. Jadi itu kebijakan larangan tidak tepat, dan kalau larangannya untuk seluruh umat kan kadang-kadang ada orang sembahyang ke gunung harusnya diperbolehkan,” ujar Nyoman Partana.
Jadi penutupan gunung itu tidak benar dan berpotensi gugatan Rp22 triliun dari Tokoh Publik Bali AMD dikabulkan di pengadilan.
Partana pun menegaskan gugatan AMD Rp22 triliun tersebut sah-sah saja secara hukum. “Wajar-wajar saja, sah-saja sah saja dan boleh-boleh saja kalau menggugat, berapa gugatannya itu kan juga terserah penggugat. Dikabulkan atau tidak kan terserah hakim,” katanya.
Dia lantas menyarankan larangan itu harusnya diubah dengan penertiban pendaki gunung supaya mengikuti aturan, menghormati kearifan lokal dimana gunung di Bali disakralkan dan disucikan.
“Misalnya mendaki dengan pakaian adat Bali sederhana dan menjaga sikap selama di gunung. Menurut tiang itu yang bagus, bukan malah melarang dan menutup gunung begitu saja,” pungkas pria yang juga Komisaris SuaraJournalist-KPK.id ini.
Di satu sisi tokoh masyarakat lainnya berpendapat bahwa masalah rencana Perda Larangan Mendaki Gunung ini adalah pertaruhan nama besar Gubernur Koster dalam pertarungan Pilgub Bali 2024 mendatang. Tentunya kalah dan menang pastinya menguras energi Gubernur Koster karena selama masa kepempimpinannya telah banyak mengeluarkan kebijakan kontroversial dan tidak pro rakyat.
Di sisi lain Gubernur Koster jelang habis masa jabatannya dinilai seharusnya bisa soft landing mengakhiri periode kepemimpinannya, bukannya malah terus membuat bluder, mengecewakan publik atau bahkan menyengsarakan rakyatnya sendiri.
Bahkan dengan banyaknya blunder tersebut mulai dari menolak Timnas Israel di Piala Dunia (Pildun) U-20 yang berakibat berujung batalnya Pildun U-20 di Indonesia hingga melarang mendaki gunung di Bali Indonesia, Gubernur Koster dinilai ibarat menggali liang kuburnya sendiri, alias menjatuhkan dirinya sendiri.
“Jelang habis masa jabatannya Pak Gubernur bukan malah soft landing tapi menggali lubang kubur sendiri, menggali lubang untuk dirinya sendiri,” kata Tokoh Masyarakat Bali yang juga Ketua Forum Advokasi Hindu Dharma (FAHD) dr. Wayan Sayoga seraya menyampaikan dukungannya terhadap rencana gugatan Rp 22 triliiun tersebut.
Sedangkan, Ketua Umum Paiketan Krama Bali Dr. Wayan Jondra mengingatkan jangan sampai Pemprov Bali menutup gunung tanpa dasar aturan hukum yang jelas. Satpol PP juga baru bisa menertibkan orang yang mendaki gunung kalau ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar, baik Perda sampai Undang-Undang.
“Sampai saat ini kan dasar hukum larangan itu belum ada, termasuk juga sanksinya. Kalau Surat Edaran Gubernur kan sifatnya hanya himbauan saja tidak boleh berisi sanksi, kalau dipatuhi silahkan, tidak dipatuhi ya tidak apa-apa. Jadi tidak ada sanksinya,” kata Jondra yang juga mantan Ketua KPU Bali ini.
“Pemerintah tidak punya dasar hukum menutup gunung sementara. Jadi sekarang ini Pemprov Bali tidak bisa menutup gunung karena kedudukan hukumnya tidak jelas,” tegas Jondra.
Jondra pun mengingatkan adanya potensi konflik sosial dan pelanggaran HAM dari penutupan gunung sementara tanpa dasar hukum yang jelas. “Harus hati-hati, jangan sampai menimbulkan kegaduhan, pelanggaran HAM dan bisa diambil celah hukum untuk menjerat warga yang nekat mendaki gunung. Kalau warga tetap mau mendaki gunung harus taktis. Kalau dilarang misalnya oleh Satpol PP atau petugas setempat, ya direkam saja. Kalau dianggap melanggar HAM laporkan melanggar HAM ke kepolisian, jangan lakukan kekerasan kepada pihak yang melarang,” papar Jondra.
Di sisi lain, masyarakat Bali sudah sangat jengah alias sangat mendukung gugatan Rp22 T dari Agung Manik Danendra AMD tersebut dan menanti keberanian Gubernur Koster membuat produk hukum Perda larangan semua warga masyarakat tidak boleh mendaki gunung dengan alasan kesucian gunung.
Banyak masyarakat dan tokoh Bali Bali memihak terhadap tokoh yang satu ini dengan keberaniannya mengkritik dan menguliti kebijakan Gubernur Koster yang dinilai tidak pro rakyat, diambil dengan grasa-grasu dan sembrono tanpa pertimbangan dan kajian yang matang.
Gugatan yang bakal dilayangkan Agung Manik Danendra AMD yang digadang-gadang sebagai calon Gubernur Bali pada Pilgub Bali 2024 ini adalah Gugatan Onrechtmatige Overheidsdaad yaitu Gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa.
Banyak pihak berkeyakinan AMD yang dikenal humble low profile dan smart, berlatar belakang disiplin ilmu hukum yang dikenal mumpuni dalam bidangnya, menggeluti profesi advokat dan konsultan hukum berbagai perusahaan termasuk sebagai notaris senior ini bisa saja memenangkan gugatan Rp22 Triliun tersebut.
Tokoh Masyarakat Bali Ngurah Gede yg dikenal bernama Ngurah Mambo mantan Kasatgas Polisi Kehutanan Prov Bali, Pegiat Pelestarian Hutan Gunung ini menyampaikan mendukung penuh Gugatan Rp22 T tokoh Bali Agung Manik Danendra AMD bahkan menyampaikan ajan berada di garda terdepan menolak Perda tsb. Ngurah Mambo menyampaikan Perda menolak mendaki 22 Gunung di Bali itu tidak Pro Rakyat akan mematikan aktivitas dan kreatifitas anak bangsa dan ekonomi masy disekitarnya, alasan kesucian Gunung tidak tepat banyak solusi untuk kesucian tidak serta merta harus menutup gunung.
Sementara itu, Perbekel dan Bendesa Adat yang ada di wilayah Gunung Agung bersama Lembaga Pengelola Hutan Desa Jungutan, Lembaga Pengelola Hutan Desa Sebudi, Lembaga Pengelola Hutan Desa Besakih, Lembaga Pengelola Hutan Desa Anugrah Wisesa, Desa Dukuh, dan Forum Komunikasi Pemandu Wisata Gunung Agung sepakat mendukung kebijakan Gubernur Bali, Wayan Koster melarang wisatawan dan masyarakat umum melakukan pendakian ke Gunung Agung, larangan dikecualikan untuk kepentingan upakara, upacara adat, penanganan bencana, pendidikan, penelitian, dan reboisasi.
Kesepakatan dan dukungan secara kompak tersebut disampaikan langsung dihadapan Gubernur Bali, Wayan Koster dan Bupati Karangasem, Gede Dana pada, Senin (12/6).
Perbekel dan Bendesa Adat yang ada di wilayah Gunung Agung bersama Ketua Lembaga Pengelola Hutan, dan Ketua Forum Komunikasi Pemandu Wisata Gunung Agung mendukung kebijakan Gubernur Bali karena memiliki tujuan mulia untuk menjaga kesucian Gunung Agung secara niskala dan sakala agar aura taksu Bali tetap terjaga sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.
Atas dasar tersebut, Gubernur Bali Koster dan Bupati Gede Dana bersama Perbekel dan Bendesa Adat yang ada di wilayah Gunung Agung bersama Ketua Lembaga Pengelola Hutan hingga Ketua Forum Komunikasi Pemandu Wisata Gunung Agung menyetujui hasil Rapat Tata Kelola Pendakian Gunung Agung, yaitu : 1) Melarang wisatawan domestik dan mancanegara, serta masyarakat umum melakukan pendakian ke Gunung Agung; 2) Larangan dikecualikan untuk kepentingan upakara, upacara adat, penanganan bencana, pendidikan, penelitian, dan reboisasi; dan 3) Kawasan hutan dibagian bawah bisa dimanfaatkan, namun tidak boleh mendaki. (GAB/001)