Buleleng (Atnews) - Setelah melalui proses pembahasan yang cukup alot dan panjang, akhirnya DPRD Buleleng secara aklamasi menyetujui sekaligus mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah(Ranperda) menjadi Peraturan Daeran(Perda) melalui Rapat Paripurna di Gedung Dewan, pada Senin (5/6/2023) siang.
Ketiga Ranperda tersebut meliputi Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Buleleng Tahun 2023-2043 dan Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika, menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Sebelumnya, telah dilakukan pembahasan di masing-masing Pansus, Pansus dengan Eksekutif dan Pansus dengan Anggota DPRD Buleleng. Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna,SH dihadiri pimpinan DPRD Buleleng, Anggota, Pj. Bupati Buleleng, Sekda Buleleng, Forkompinda Kabupaten Buleleng, pimpinan OPD se- Kabupaten Buleleng serta tamu undangan lainnya.
Terkait Ranperda Kabupaten Buleleng inisiatif DPRD tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Pj Bupati Lihadnyana menyatakan, Pancasila merupakan dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum memegang peranan penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pancasila sebagai dasar negara merupakan hasil kristalisasi dari nilai-nilai budaya, adat istiadat, serta agama dan keyakinan yang dimiliki bangsa indonesia sejak berabad-abad lamanya. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara memiliki konsekuensi bahwa pancasila menjadi asas mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia dan direalisasikan dalam setiap aspek penyelenggaraan negara.
“Secara sosiologis, tidak dapat dielakkan dengan adanya masalah penghayatan dan pengamalan Pancasila serta menurunnya kualitas semangat kebangsaan dan nasionalisme Indonesia,” tandasnya. “Secara yuridis, diperlukan adanya regulasi yang mampu menjadi payung hukum dan pedoman bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng berikut instansi terkait untuk bisa lebih menggelorakan Pancasila dan wawasan kebangsaan baik bagi seluruh komponen masyarakat, baik secara formal nonformal maupun informal. Sejak awal diajukan kami sepakat bahwa rancangan peraturan daerah ini merupakan keniscayaan untuk dibentuk.”
Pj Bupati Lihadnyana menjelaskan Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika,
didasarkan pada semakin meningkatnya kasus narkotika di Kabupaten Buleleng, membutuhkan peran pemerintah yang semakin kuat dan sebagai amanah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat (3) dan pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika bahwa pemerintah daerah berwenang untuk menyusun peraturan daerah mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika,” jelas Pj Bupati Lihadnyana.
Terkait Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Buleleng Tahun 2023-2043, Pj Bupati Lihadnyana mengungkapkan bahwa paradigma otonomi daerah membangkitkan semangat untuk lebih mengutamakan perekonomian daerah khususnya industri lokal daerah yang mengangkat seni, budaya dan kearifan lokal untuk menghasilkan produk yang berlandaskan tri hita karana dan berbasis budaya branding Bali.
“Maka penting adanya perencanaan pembangunan industri di daerah yang mampu menguraikan dan memberi solusi serta memecahkan berbagai permasalahan di daerah dan memberi dampak pada pembangunan sektor industri di daerah yang lebih signifikan,” papar Pj Bupati Lihadnyana.
Dengan memperhitungkan keterbatasan kapasitas pemerintah daerah khususnya dalam pendanaan untuk mencakup seluruh komoditas dan jenis industrinya, maka perencanaan pembangunan industri harus terfokus pada komoditas dan jenis industri unggulan daerah sehingga kapasitas yang ada dapat diarahkan secara lebih padu pada komoditas dan jenis industri terpilih yaitu komoditas dan jenis industri yang berdampak paling besar dalam perekonomian wilayah dan yang dapat menjadi pemacu bagi komoditas dan jenis industri lainnya. "Sehingga untuk memberikan arah landasan dan kepastian hukum dalam penyusunan rencana pembangunan industri di daerah diperlukan pengaturan mengenai rencana pembangunan industri Kabupaten Buleleng tahun 2023-2043,” terangnya.
Sebelum ketiga ranperda itu ditetapkan menjadi Perda, dilaksanakan rapat paripurna penyampaian pendapat akhir Fraksi di ruang sidang DPRD Buleleng. Pendapat akhir Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Perindo disampaikan oleh juru bicaranya Ketut Ngurah Arya. Sedangkan Fraksi Partai Golkar menampilkan juru bicara I Nyoman Gede Wandira Adi, Fraksi Partai Nasdem oleh Made Jayadi Asmara. Sementara pendapat akhir Fraksi Partai Hanura didampaikan juru bicara Gede Arta Wijaya. (WAN/001)