Banner Bawah

Dua Terdakwa TPPO Divonis 5 Tahun Penjara

Admin - atnews

2023-04-27
Bagikan :
Dokumentasi dari - Dua Terdakwa TPPO Divonis 5 Tahun Penjara
Slider 1

Buleleng (Atnews) - Dua terdakwa Komang Puja Rasmiasa dan Anak Agung Kade Ratna Sawitri menjalani sidang lanjutan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang(TPPO)dengan agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim PN Singaraja,Rabo(26/4/2023).

Majelis Hakim yang terdiri dari Ketua Heriyanti, S.H, M.Hum dan Made Hermayanti Muliartha, S.H serta Ni Made Kushandari, S.H (anggota) menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang terhadap 13 orang saksi korban untuk bekerja di Turki.

Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim yang diketuai Heriyanti SH M.Hum, menjatuhkan hukuman dengan amar putusan yakni, Terdakwa 1. Komang Puja Rasmiasa dan terdakwa 2. Anak Agung Ratna Sawitri terbukti bersalah melakukan tindak pidana. “Berbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan yakni permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, dalam dakwaan Ke-2 Penuntut Umum," tandasnya.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1. Komang Puja Rasmiasa dan terdakwa 2. Anak Agung Ratna Sawitri masing-masing berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani dan pidana denda masing- masing Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah ) subsidair masing-masing 6 (enam) bulan pidana kurungan.

Menetapkan agar terdakwa 1. Komang Puja Rasmiasa dan terdakwa 2. Anak Agung Ratna Sawitri membayar biaya restitusi kepada para korban dengan rincian sebagai berikut, Saksi korban I Wayan Srinama Yasa sebesar Rp. 43.750.000,- (empat puluh tiga juta tujuh ratus lima pulu ribu rupiah) . Saksi korban Ni Ketut Tina Aprilia sebesar Rp. 28.690.000,- (dua puluh delapan juta enam ratus Sembilan puluh ribu rupiah) . Saksi korban Komang Adi Saputra sebesar Rp. 51.260.000,- (lima puluh satu juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) .

Saksi korban I Gede Ari Sukriawan sebesar Rp. 44.900.000,-( empat puluh empat juta Sembilan ratus ribu rupiah) . Saksi korban I Ketut Susena Adi Putra sebesar Rp. 53.830.000,- (lima puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) Saksi korban I Kadek Ona Sugiartawan sebesar Rp. 48.850.000,- (empat puluh delapan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) g. Saksi korban I Kadek Surya Hadi Kusuma sebesar Rp. 48.550.000,-(empat puluh delapan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) . 

Saksi korban Komang Yudi Arnawa Putra sebesar Rp. 50.990.000,- (lima puluh juta Sembilan ratus Sembilan puluh ribu rupiah). Saksi korban Ni Kadek Anggrainingsih sebesar Rp. 41.670.000,- (empat puluh satu juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) j. Saksi korban Ni Luh Widiastiti sebesar Rp. 61.060.000,- (enam puluh satu juta enam puluh ribu rupiah) k. Saksi korban Putu Septia Sri Wardana sebesar Rp. 55.100.000,- (lima puluh lima juta seratus ribu rupiah)

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada dalam press releasenya mengatakan, pabila para terdakwa tidak membayar Restitusi maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan kurungan.

Dijelaskan,  modus pidana yang dilakukan oleh para terdakwa yaitu para Terdakwa melakukan perbuatan perdagangan orang terhadap 13 orang saksi korban untuk bekerja di Turki dengan membuat Job letter (surat yang menjelaskan kemampuan dan pengalaman secara singkat yang terkait dengan pekerjaan yang dilamar yang ditujukan dan dikeluarkan oleh suatu perusahaan) kepada para saksi korban, padahal Job letter tersebut dibuat oleh para terdakwa untuk meyakinkan pekerjaan para saksi korban yang akan diterima setelah sampai di Turki, namun faktanya para saksi korban setelah sampai di Turki tidak bekerja sesuai dengan Job letter, sehingga saat berada di Turki membuat para saksi korban khawatir dan takut dikejar- oleh petugas Kepolisian Turki. Karena tidak memiliki surat izin tinggal dan visa bekerja di Turki, karena para saksi korban diberangkatkan ke Turki oleh para terdakwa dengan menggunakan Visa Holiday dan dibuatkan bookingan Hotel di Turki untuk mengelabui para petugas Imigrasi di Bandara Soekarno Hatta Jakarta sebelum berangkat ke Turki padahal para saksi korban berangkat ke Turki dengan tujuan bekerja. Bahwa terhadap putusan dari Majelis Hakim tersebut, sikap JPU dan terdakwa adalah menerima putusan dari Majelis Hakim. (WAN)
Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : Wagub Cok Ace Minta  Anggota PHRI Bali Implementasikan  Pergub 

Terpopuler

Bali Kebanjiran Timbulkan Kerusakan dan Trauma, Apa Strategi Mitigasi Pasca Rekor Hujan Ekstrem 10 September?

Bali Kebanjiran Timbulkan Kerusakan dan Trauma, Apa Strategi Mitigasi Pasca Rekor Hujan Ekstrem 10 September?

Garuda Wisnu Kencana dan Perubahan Sosial di Bali

Garuda Wisnu Kencana dan Perubahan Sosial di Bali

Sewa Pertokoan di Dalung

Sewa Pertokoan di Dalung

Gubernur Bali: Yayasan Kebaktian Proklamasi Harus Mampu Bangun Generasi Muda Bersaing Global

Gubernur Bali: Yayasan Kebaktian Proklamasi Harus Mampu Bangun Generasi Muda Bersaing Global

DPN PERADI SAI Mengangkat 64 Calon Advokat di Pengadilan Tinggi Denpasar, Diharapkan Advokat Baru Kuasi Teknologi

DPN PERADI SAI Mengangkat 64 Calon Advokat di Pengadilan Tinggi Denpasar, Diharapkan Advokat Baru Kuasi Teknologi

Danantara Dukung Pembanguan Waste to Energy di Bali, KMHDI Bali: Harus Lulus Uji Emisi

Danantara Dukung Pembanguan Waste to Energy di Bali, KMHDI Bali: Harus Lulus Uji Emisi