Pemkab Buleleng Gelar Rapat Koordinasi Bahas Aset Tanah di Pejarakan
Banner Bawah

Pemkab Buleleng Gelar Rapat Koordinasi Bahas Aset Tanah di Pejarakan

Admin - atnews

2023-04-13
Bagikan :
Dokumentasi dari - Pemkab Buleleng Gelar Rapat Koordinasi Bahas Aset Tanah di Pejarakan
Slider 1
Buleleng (Atnews) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng menggelar rapat koordinasi untuk membahas aset berupa tanah di Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak, di Kantor Pertanahan Buleleng, Rabo(12/4).

Rapat dilakukan bersama Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali Andry Novijandri dan Kepala BPN Buleleng Agus Apriawan.

Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) serta Kabag Umum Setda Buleleng. Pj Bupati Lihadnyana pada kesempatan itu, memperlihatkan beberapa dokumen terkait aset tersebut. Menurutnya tanah itu sudah memiliki bukti yang kuat merupakan aset pemerintah kabupaten Buleleng. “Jadi dia (kakanwil) minta dokumen, sudah kita penuhi,” ungkapnya.

Pj Lihadnyana menegaskan tidak mungkin memberikan tanah tersebut kepada masyarakat karena sudah dikerjasamakan dengan PT Bali Coral Park. “Sudah dikerjasamakan. Regulasinya panjang itu. Jadi Pemkab Buleleng tetap mempertahankan aset itu,”jelasnya.

Sementara Kakanwil BPN Bali Andry Novijandri menjelaskan rapat koordinasi itu dilakukan semata-mata untuk memperjelas kepemilikan aset. Apalagi tanah tersebut tercatat merupakan aset pemkab sehingga harus berhati-hati dalam mengambil keputusan. ” Disatu pihak negara melalui pemkab mengelola aset tujuannya untuk menghasilkan rupiah untuk pembangunan Buleleng. Disisi lain ada masyarakat yang memohon untuk dirinya sendiri,”ujarnya.

Dokumen yang telah diperlihatkan menurut Kakanwil Andry sudah menunjukkan kepemilikan yang kuat ada pada Pemkab Buleleng. “Itu bukti sudah ada, hanya saja saya ingin menegaskan ada beberapa hal terhadap penguasaan fisik,” lanjut Andry.

Andry menambahkan data tanah ada dua. Yaitu data yuridis dan fisik. Data yuridis berupa girik dan data fisik berupa lokasi tanah harus disatukan. Sudah merupakan tugas BPN untuk menyatukan data tanah tersebut. (WAN)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Bawaslu Temukan 93 pelanggaran APK di Bali

Terpopuler

Di Tengah Peringatan Kemerdekaan, Tim Gabungan Tetap Siaga Tangani Karhutla di Sejumlah Daerah

Di Tengah Peringatan Kemerdekaan, Tim Gabungan Tetap Siaga Tangani Karhutla di Sejumlah Daerah

Banteng Bali Siap Tempur di Final Soekarno Cup 2026, Made Supartha Kobarkan Semangat All Out untuk Bali

Banteng Bali Siap Tempur di Final Soekarno Cup 2026, Made Supartha Kobarkan Semangat All Out untuk Bali

Sewa Pertokoan di Dalung

Sewa Pertokoan di Dalung

Hari Kelima Bulfest 2026, Bupati Sutjidra dan Wabup Supriatna Larut dalam Kemeriahan Seni Bersama Masyarakat

Hari Kelima Bulfest 2026, Bupati Sutjidra dan Wabup Supriatna Larut dalam Kemeriahan Seni Bersama Masyarakat

Gelar Gerakan Langit Biru di Gianyar, Tutik Kusuma Wardhani Imbau Kader Demokrat Makin Dekat dengan Rakyat

Gelar Gerakan Langit Biru di Gianyar, Tutik Kusuma Wardhani Imbau Kader Demokrat Makin Dekat dengan Rakyat

Asbes dan Kanker

Asbes dan Kanker