Bendahara BUMDes Banjarasem Ditahan Penyidik Kejari Buleleng
Banner Bawah

Bendahara BUMDes Banjarasem Ditahan Penyidik Kejari Buleleng

Admin - atnews

2023-02-21
Bagikan :
Dokumentasi dari - Bendahara BUMDes Banjarasem Ditahan Penyidik Kejari Buleleng
Slider 1
Buleleng (Atnews) - Penyidik Kejari Buleleng, Bali, melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial MAT dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana BUMDes Banjarasem Mandara Desa Banjar Asem Kecamatan Seririt, Selasa (21/2/2023) siang.

Jurubicara Kejari Buleleng yang juga Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada, SH, MH, menjelaskan, tepat pukul 13.00 Wita di Ruang Pemeriksaan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Buleleng telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka dengan inisial MAT terkait Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyimpangan Dalam Pengelolaan Dana BUMDes Banjarasem Mandara, Desa Banjarasem, Kecmatan Seririt, Kabupaten Buleleng oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng.

Saat pemeriksaan, sebut Ambara, tersangka MAT didampingi oleh Penasihat Hukumnya bernama Indah Elysa, S.H., M.Pdl., C.L.A., M.H. “Bahwa tersangka MAT telah diduga melakukan tindak pidana korupsi Penyimpangan Dalam Pengelolaan Dana BUMDes Banjarasem Mandara, Desa Banjarasem, Kecmatan Seririt, Kabupaten Buleleng, dimana tersangka MAT yang menjabat sebagai Bendahara BUMDes Banjarasem Mandara diduga melakukan penyalahgunaan dalam menggunakan dana BUMDes Banjarasem Mandara. 

Berdasarkan hasil pengghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng berdasarkan Laporan Nomor : 700/676/ITDA/2022 tanggal 21 September 2022, dalam kesimpulannya tersangka MAT telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 274.708.794,” jelas Ambara.

Alit Ambara mengungkapkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik pada Kejaksaan Negeri Buleleng merasa perlu melakukan penahanan terhadap Tersangka MAT dengan jenis penahanan Rutan (Rumah Tahanan Negara). Ini dilkukan dengan alasan objektif yakni Tindak pidana yang disangkakan terhadap Tersangka MAT diancam pidana penjara lima tahun atau lebih dimana dalam perkara ini Tersangka MAT disangkakan melanggar Pasal 2 Jo. Pasal 18 UndangUndang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UndangUndang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. 

"Dan alasan subyektifnya adalah adanya dugaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana, dengan alasan tersebut maka Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Buleleng untuk kepentingan penyidikan melakukan penahanan terhadap tersangka MAT selama 20 hari kedepan sejak tanggal 21 Februari 2023 sampai dengan tanggal 12 Maret 2023 di Rutan Lapas kelas II B Singaraja," kata Alit Ambara Pdada  (WAN)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Gubernur Koster Lantik Suryawan Jadi Direktur Utama Perusda Bali 

Terpopuler

Dhyan Foundation Gelar Yoga Kebangsaan di Monumen Perjuangan Bangsal

Dhyan Foundation Gelar Yoga Kebangsaan di Monumen Perjuangan Bangsal

Basket di akhir Pekan, Muda dan Lansia

Basket di akhir Pekan, Muda dan Lansia

ADVERTISING JAGIR
Official Youtube Channel

#Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

ADVERTISING JAGIR Official Youtube Channel #Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali: Visionary Oasis Tri Hita Karana dalam Politik Ruang Pariwisata

Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali: Visionary Oasis Tri Hita Karana dalam Politik Ruang Pariwisata

Cuaca Ekstrem Picu Banjir dan Karhutla, BNPB Minta Masyarakat Tetap Siaga

Cuaca Ekstrem Picu Banjir dan Karhutla, BNPB Minta Masyarakat Tetap Siaga

Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026

Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026